Sisi Lain dari Memaafkan yang Jarang Dibahas
Kita sering diajari bahwa memaafkan adalah puncak akhlak. Ayat demi ayat dikutip, hadis demi hadis dihafal, seolah orang yang tidak memaafkan adalah orang yang gagal secara spiritual. Tapi ada sisi yang jarang dibicarakan: memaafkan yang dipaksakan bisa menjadi bentuk penganiayaan baru, kali ini terhadap diri sendiri.
Islam memang menempatkan pemaafan sebagai keutamaan. Al-Qur’an menyebut orang-orang yang menahan amarah dan memaafkan manusia (QS Ali Imran: 134) sebagai golongan yang dicintai Allah. Tapi perhatikan susunannya. Menahan amarah disebut lebih dulu. Ini bukan perintah untuk berpura-pura tidak marah, melainkan pengakuan bahwa amarah itu ada, sah, dan boleh dirasakan.
Ada juga ayat yang lebih jarang dikutip, tentang balasan setimpal bagi yang dizalimi, dengan pengecualian bagi yang memilih memaafkan dan berdamai, yang pahalanya ditanggung Allah (QS Asy-Syura: 40). Kata kuncinya adalah pilihan.
Al-Qur’an membuka ruang untuk menuntut hak, dan menempatkan memaafkan sebagai opsi yang lebih utama, bukan kewajiban mutlak yang menghapus hak seseorang untuk merasa dirugikan.
Ini sejalan dengan apa yang dikenal sebagai decisional forgiveness versus emotional forgiveness. Seseorang bisa memutuskan untuk tidak membalas dendam, tanpa harus benar-benar merasa damai secara emosional.
Masalahnya, budaya religius kita sering mengaburkan dua hal ini. Orang dituntut memaafkan secara emosional, seketika, dan tuntas, padahal luka psikologis punya waktunya sendiri untuk sembuh. Memaksakan pemaafan emosional sebelum waktunya justru sering menghasilkan represi, bukan penyembuhan.
Ada tiga hal yang perlu diluruskan.
Pertama, memaafkan bukan berarti tidak mencintai diri sendiri. Justru cinta pada diri sendiri adalah yang memungkinkan pemaafan sejati terjadi, karena kita memaafkan dari posisi utuh, bukan dari posisi hancur yang terpaksa mengalah.
Memaafkan yang lahir dari rasa tidak berharga, dari keyakinan bahwa kita tidak pantas marah, bukan akhlak mulia. Itu luka yang dibungkus bahasa agama.
Kedua, memaafkan bukan tanda kelemahan, tapi juga bukan alat untuk membuktikan kekuatan pada orang lain. Begitu memaafkan dilakukan demi citra, agar dianggap lapang dada, ia berhenti menjadi ibadah dan berubah menjadi pertunjukan. Yang dituju bukan lagi Allah, tapi penilaian orang.
Ketiga, memaafkan tidak wajib bila memang belum menyelesaikan persoalan. Luka yang belum selesai, kemarahan yang belum tuntas diproses, adalah bagian dari perjalanan itu, bukan penyimpangan darinya. Memaksa diri memaafkan sebelum siap sama saja menutup luka dari luar sementara infeksinya masih di dalam.
Yang lebih sehat, baik secara syariat maupun secara psikologis, adalah menempatkan pemaafan sebagai proses, bukan status yang harus segera dicapai.
Marah boleh. Menuntut hak boleh. Berjarak dari orang yang menyakiti, bahkan setelah memaafkan, juga boleh. Sebab memaafkan menyangkut hati, sementara menjaga diri menyangkut akal sehat. Keduanya tidak saling meniadakan.
Pada akhirnya, pemaafan yang paling jujur bukan yang datang karena tekanan untuk terlihat baik, melainkan yang tumbuh ketika hati benar-benar sudah selesai dengan lukanya sendiri. Sampai saat itu tiba, tidak memaafkan bukan dosa. Itu kejujuran.
Tabik,
Nadirsyah Hosen
Bila kita mau jujur, realistis dan berbenah untk nantinya bisa menghentikan/ mengurangi korupsi secara drastis; Numerasi/gaji PNS, TNI & Polri harus naik min 200% supaya layak dan kompatible dg swasta. Tapi tentu saja syarat profesionalisme harus dipatuhi. Recruitment berkualitas, Rasionalisasi jumlah PNS/TNI/Polri lewat assesment ulang. Jam kerja dan KPI harus jalan. Good governance harus menjadi jiwa semua lini Pemerintahan.
Sesibuk mana pun kita seharian, jangan lupa:
1/ Solat 5 waktu
2/ Have some me time
3/ Makan makanan berkhasiat
4/ Tidur secukupnya
5/ Mohon ampun pada Allah
Fedi Nuril: Putusan MK waktu yang Gibran itu KPU gercep banget sampe kena teguran Bawaslu, sekarang seputar umur dan threshold kok mau konsultasi sama DPR dulu? Yang sekarang gercepnya malah bikin rapat DPR untuk undang-undang tandingan. Dikira kita bodoh apa? #KawalPutusanMK
Update Pilkada Saga
1) PKS awalnya mau calonin Anies-Sohibul Iman, Jakarta "Aman". Elektabilitasnya paling tinggi. Problemnya: perlu threshold 20% biar bisa calonin gubernur. Jadi perlu cari partai koalisi biar cukup menuhinnya.
2) Partai koalisi awalnya rencananya sama kaya Pilpres Kemarin: PKB, PKS, dan Nasdem.
3) Koalisi Indonesia Maju (KIM) ngajakin PKB, PKS, dan Nasdem ke koalisi mereka. Kata berita:
a) NasDem dikasih ancaman kasus,
b) Cak Iminnya PKB diancam lengser via konflik PKB-PBNU,
c) PKS ditawari posisi, yang udah jelas adalah wakil gubernur.
4) PKS ngumumin calon mereka ganti jadi Ridwan Kamil - Suswono, dengan koalisi raksasa total 12 partai.
***
Berhenti dulu. Ada keributan lain
5) Di luar keributan partai, ada calon independen: Dharma Pongrekun - Kun Wardana. Mereka juga problematik:
a) Ngumpulin KTP-nya pakai data curian, bahkan sampai ada anaknya Anies diklaim dukung mereka,
b) Warga prottes, pencurian data-nya udah dilaporkan ke Polisi,
c) Polisi menghentikan kasus pencurian datanya, katanya ini wewenang Bawaslu karena urusan Pilkada,
d) Padahal pencurian data itu tindak pidana umum, mestinya Polisi dan Bawaslu dua-duanya bisa jalan.
6) KPU tetap menetapkan calon independen problematik ini. Diduga kuat biar Ridwan Kamil gak kalah sama kotak kosong.
***
Kembali ke lanjutan nomor 4:
7) Presiden reshuffle kabinet: Menkumham Yasonna (PDIP) dicopot. Ingat: PDI-P belum ngumumin calon mereka.
Mereka juga terganjal threshold 20%.
8) Mahkamah Konstitusi, tanggal 20 Agustus 2024, membuat keputusan penting:
a) Membatalkan Perubahan Batas Usia calon kepala daerah yang kemarin ramai dari Mahkamah Agung.
b) Mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora: Threshold dari 20% jadi 7.5%
9) Implikasinya:
a) Beberapa partai lain (misal PDI-P dan PSI) bisa calonin sendiri tanpa perlu cari teman,
b) Kaesang gak bisa nyalon di Pilkada.
10) Presiden langsung panggil Menkumham baru, ingat dia udah bukan orang PDI-P, tapi orang baru. Entah mau ngapain.
***
21 Agustus 2024
11) DPR lewat Badan Legislasi (Baleg) rapat RUU Pilkada. Diduga untuk menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada,
12) Rapat Baleg DPR cuma sebentar doang dan langsung keluar kesimpulan:
a) Yang ditetapkan putusannya Mahkamah Agung. Jadi Kaesang tetap bisa jadi calon kepala daerah.
b) Partai politik yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus punya threshold 20%.
Partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD tetap baru thresholdnya 7.5%.
Jadi partai kaya PDI-P gak bisa nyalonin sendiri.
c) Pengesahan akan dilakukan di rapat paripurna DPR besoknya.
d) Poin b) ini dinilai gak masuk akal, lah kalau lu punya 7.5% suara, elu punya kursi di DPRD dong?
13) Rakyat marah besar. Media sosial ramai. Meme-meme biru "Peringatan Darurat" keluar, bermula dari X, menyebar ke berbagai medsos lain dari Instagram, Tiktok, Facebook, semuanya.
14) Banyak organisasi mulai gerah juga, salah satunya Partai Buruh dan banyak BEM di kampus-kampus. Ini sudah kelewatan, waktunya turun ke jalan. Ingat, Partai Buruh juga yang mengajukan gugatan ke MK untuk threshold 7.5%.
Poster-poster mulai disebar dan unjuk rasa direncanakan mulai jam 09:00 WIB di depan gedung DPR.
***
22 Agustus 2024
15) Unjuk rasa dilakukan di gedung DPR-RI, dari pagi hari sampai malam hari. Berbagai elemen masyarakat hadir, dari mahasiswa, buruh, kelas menengah pekerja, seniman, influencer, komika, semua unsur yang kecewa dengan semuanya hadir.
Mendesak DPR untuk menghormati keputusan MK. Diliput live di berbagai TV, koran, radio, dan berbagai media nasional.
Beritanya juga sampai di media internasional seperti BBC World, Al-Jazeera, dan Times.
16) Pagi: Rapat paripurna DPR ditunda karena tidak mencapai kuorum.
Sampai sekarang, sampai hari ini, rapat paripurnanya belum dilaksanakan.
17) Malam: Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membuat pernyataan:
a) Pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan,
b) Oleh karena itu pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus nanti, yang berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Senang? Menang?
Nanti dulu. Ingat:
c) Poin b cuma bilang gugatan Partai Buruh dan Gelora. Bukan usia calon kepala daerah. Hati-hati.
d) Rapat paripurna belum dilaksanakan, dan bisa dilaksanakan kapan saja. Jadi masih bisa aja ada hal aneh-aneh yang mereka lakukan.
e) Deadline 27 Agustus bisa juga diutak-atik, di titik ini, manuvernya bisa apa saja kan?
***
Itu yang krusialnya 2 hari terakhir. Lalu apa lagi?
18) Kaesang sudah mengurus surat-surat ke pengadilan untuk syarat pendaftaran maju Pilkada.
Ingat, poin 17b cuma bilang gugatan MK Partai Buruh dan Gelora, bukan putusan MA.
Jadi yang ini juga mesti terus dikawal.
19) Di sisi yang diuntungkan, PDIP, Megawati bilang "Ngapain Gua Disuruh Dukung Pak Anies?"
Dugaannya karena nego Pak Anies - PDIP belum ketemu titik terang. Ingat, Pak Anies sejauh ini masih enggan untuk berpartai.
PDI-P punya calon lain yang elektabilitasnya tinggi dan juga kader mereka: Pak Ahok.
Cuma ya elektabilitasnya Pak Anies lebih tinggi, dan lawannya Ridwan Kamil.
Kalau lawan Pak Ahok, sangat mungkin cerita Pilkada sebelumnya kejadian lagi.
***
Side saga
20) Di tengah-tengah keributan ini, Kaesang dan istrinya Erina:
a) Kuliah di top univ US pake beasiswa sebagian, sisanya bayar sendiri,
b) Ke US-nya naik pesawat jet pribadi yang sewanya 8.6 milyar buat 3 hari,
c) Beli roti sepotong harganya 400 ribu rupiah,
d) Beli stroller bayi seharga 20 jutaan rupiah.
e) Semua itu diupload di instagram stories dengan santainya ketika rakyat turun ke jalan gara-gara keluarga dia.
Bersambung ...
Siapa yang diajukan PDI-P jadi calon gubernur Jakarta?
Apakah mereka tetap bisa ajukan calon?
Apa strategi Pak Anies?
Apakah Kaesang tetap nyalon gubernur?
Nantikan episode selanjutnya, hanya di drama radio Saur Sepuh.
Aparat kepolisian mengamankan sejumlah peserta demo yang merangsek masuk komplek DPR usai massa menjebol pagar Gedung DPR saat Aksi #KawalPutusanMK, (Kamis 22/8/2024).
Setidaknya puluhan orang diamankan polisi dan langsung digiring ke posko pengamanan.
Politisi PDIP Adian Napitupulu yang turut memantau jalannya aksi di lokasi memastikan dan memberi pendampingan untuk mahasiswa dan siswa yang diamankan polisi.
Kepada Polisi Adian menghimbau agar mereka yang ditangkap saat aksi untuk diperlakukan dengan baik dan jika tidak ada unsur pidana yang dilanggar ia menghimbau untuk segera membebaskannya.
Dan kepala pihak sekolah yang siswanya mengikuti aksi ini untuk tak berikan mereka sanksi.
#inilahNews #news #PDIP #komika #influencer #mamatalkatiri #DPR #DPRRI #gedungdpr #demo #aksi #mahkamahkonstitusi #MK #KawalPutusanMK #inilahcom #titiktengah #titikcerah
kalo dipikir" sekarang, keknya PARPOL yg konsisten menjaga KONSTITUSI itu yg terbukti baru PDIP
1. menolak 3 periodenya JKW
2. menolak pembangkangan putusan MK soal PILKADA
jk poin 2 mungkin karena terpaksa
namun poin 1 itu sebenernya kesempatan loh
SALUT PDIP dalam hal ini