Demikian ringkasan perjalanan pemikiran dan data kita kembali ke masa dua puluh tahun lampau. Dalam tulisan ini saya tutup dengan kutipan, “Dirimu adalah apa yang kamu baca”.
Ketika membaca hal tak berdasar atau salah menerjemahkan data, lalu menjadi bahan tulisan,
maka keduanya tak diragukan akan memproduksi kesalahan. Itulah kiranya, hikmah yang bisa
saya petik. Untuk mencegah ke-chaos-an karena salah menafsirkan data, maka saya menghimbau agar dalam membaca lalu menyimpulkan rangkaian suatu data kita perlu juga
punya pemahaman konteks lini masa dan rangkaian kejadian-kejadian selama periode tersebut. Semoga kita terhindar dari kesalahan diri sendiri, marilah kita bijak dalam dalam menerjemahkan tabel dan data numerik yang tervalidasi dan terpublikasi. Untuk kawan-kawan di @walhinasional bagaimana anda mempertanggung jawabkan fitnah yang sekarang terjadi di tengah masyarakat kepada bapak SBY yang seolah-olah telah memberikan lahan/hutan seluas 55 juta hektar kepada korporasi karena data yang kalian publish tidak tuntas dan tidak valid.
STOP Fitnah: Meluruskan Interpretasi Data @walhinasional dan Auriga Terkait Pengelolaan
Sumber Daya Hutan selama Periode 2004-2014
Di lini masa media sosial baru-baru ini, beredar satu foto yang berasal dari tulisan Walhi dan Auriga Nusantara, di tahun 2022 lalu. Di halaman ke-7 tulisan tersebut, tersemat sebuah gambar berjejer foto Presiden ke-2, Soeharto, hingga Presiden ke-7 Joko Widodo, yang di
bawahnya menampilkan angka-angka luasan hutan, kawasan hutan tanaman, hingga perkebunan sawit dan pertambangan. Sekilas gambar tersebut tampak valid, dengan adanya keterangan berisi sumber data rujukan tabel tersebut, kian membuat pembaca merasa bahwa
tulisan tersebut memang sahih.
Yang membuat saya mengernyitkan alis adalah Auriga dan Walhi menulis bahwa selama sepuluh tahun periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tahun 2004-2014, menyerahkan penguasaan lahan seluas 55 juta hektar atau 5,5 juta hektar per
tahun kepada korporasi. Namun, benarkan semua angka-angka tersebut?
Kita wajib mempertanyakannya, salah satu tujuannya adalah untuk melatih kita membaca data dengan benar, sesuai konteks, situasi kehidupan ekonomi, perubahan kebijakan di tingkat nasional dan daerah, dan yang terpenting adalah bahwa apa yang kita tuliskan
hendaknya berlandaskan sanad yang jelas.
@KangManto123@PDemokrat Penjelasan terkait video Pak hero, jelas disini clear uang dinas perjalanan yg belom dia ambil, sah oleh undang-undang juga.
https://t.co/jXoK6Pwita
Video ini saya lihat sudah viral dan digoreng dimana-mana. Sampai jatuhnya jadi fitnah dan mengarah ke pembunuhan karakter seseorang.
Teman2 semua, perlu saya jelaskan, uang yg diterima senior saya di Partai kang Herman Khaeron ini adalah:
1) Ini bukan uang sogokan teman2 semua. Apalagi uang sogokan dari Pertamina yg sedang dengar pendapat dgn Komisi VI DPR-RI.
2) Ini adalah uang SPJ perjalanan dinas yg diterima kang Hero dari Sekretariat Komisi VI DPR RI. Hak beliau yg tertunda beliau terima. Dan uang ini benar dan sah menurut aturan undang-undang. Uang yg memang menjadi Hak anggota Dewan.
3) Karena ini uang resmi, itu maka ada proses tandatangan. Dilakukan terbuka. Kalau ini uang gelap dan/atau ada kejahatan dibalik uang itu tidak mungkin terang-terangan begitu.
4) Saya kenal baik senior saya kang Hero ini sudah hampir 15 tahun. Beliau anggota DPR yg berintegritas. Dan sudah masuk periode ke 4 nya jadi DPR RI dari Dapil Cirebon, Indramayu dan sekitarnya. Tidak mungkin beliau menggadaikan integritasnya demi hal-hal yg tidak benar.
Hormat saya
Jansen Sitindaon