@kring_pajak Penjualan Pasir jenis Pasir Tayan ke suatu perusahan swasta dalam negeri..
apakah dikenakan PPh 22 atas komoditas tambang tarif 1,5%??
Penjual pemegang IUP-PP (pengangkutan & penjualan)
@kring_pajak min, mau tanya pembeli di daerah FTZ (Batam) dan penjual di Luar FTZ (Jakarta) lalu Penjual menerbitkan Faktur Pajak 07 tapi Pembeli ada mau retur beberapa barang, bagaimana perlakuan Faktur Pajak retur bagi Pembeli yang ada di daerah FTZ yang mau retur??
@kring_pajak maaf tny. jikaaset PT berupa mobil rusak krn kecelakaan lalu mau dijual sbg besi tua. apakah kena PPN krn PT sdh PKP krn yg dibeli bukan utuh mobil? Lalu aset yg rusak dokumen apa yg diperlukan utk menyatakan bahwa mobil tersebut rusak jika suatu saat ditanya KPP? Tq
@kring_pajak mau tny, ada kesalahan pembuatan SPT PPh 21 dan sdh disetorkan KB PPh 21 tapi ternyata salah, masih impersonate OP-nya Direktur bkn PT-nya, bagaimana untuk proses PBK atau Pengembalian? Posisi sudah melakukan Pembetulan SPT PPh 21 menjadi LB. Terima Kasih.
@kring_pajak Min, mau tanya jika suami-istri adalah seorang agen asuransi, lalu suami istri dapat bukti potong atas komisi masing-masing, untuk pelaporan pajaknya digabung dengan suami, untuk PTKP-nya apakah benar K/I/....?
@kring_pajak Min mau tanya.. periode di konsep SPT Tahunan tidak muncul.. di informasi umum tahun buku April-Maret.. dan mau permohonan ganti untuk tahun 2025 tidak ada.. solusi??
@kring_pajak Min, mau tny kalau CV sudah lama berdiri tp sdh lama tdk ada kegiatan lalu dicek npwp-nya sudah dihapus secara jabatan krn tidak terima surat.
itu bgm cara untuk aktifkan lagi yah? krn CV-nya ingin digunakan kembali, sudah ada akta perubahan juga.
mohon bantuan min
@kring_pajak Contoh :
Tuan A "Pendiri" "Sekutu Aktif"
Tuan B "Pendiri" "Sekutu Pasif"
Tuan A "Pengurus" "Pengurus"
Tuan B "Pengurus" "Pengurus"
atau
Tuan A "Pendiri" "Sekutu Aktif"
Tuan B "Pendiri" "Sekutu Pasif"
Tuan A "Pengurus" "Pengurus"
@kring_pajak Min mau tanya, sudah update pengurus/pemegang saham di profile tapi di SPT Tahunan Badan L2.A masih ada pengurus/pemegang saham yang lama, itu bagaimana yah?
@kring_pajak lalu min, mau tanya juga untuk input L-2 A buat CV.
contoh di akta ada 2 org pengurus Aktif dan Pasif tp di Coretax ada pilihan "Pendiri"->"Sekutu Aktif"/"Sekutu Pasif" dan "Pengurus"->"Pengurus".
biasanya sekutu aktif itu Direktur(Pengurus), lalu kita inputnya bagaimana min?
Hi admin Bank Permata..
Saya mau tanya ini..
Kenapa aplikasi permata me tidak dibisa dibuka dan muncul notifikasi seperti ini? Sebelumnya baikΒ² saja.. @PermataBank
@kring_pajak Min, mau tanya jika WP pny Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Pertambangan.
apakah WP dikenakan PPh 22 tarif 1,5% atas Penjualan barang komoditi pertambangan? tanpa ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) bab II pasal 2 huruf h PMK 51 thn 2025?
@kring_pajak Min, melanjutkan diatas apakah termasuk juga penjualan Pasir dibebaskan dari PPN PP 49 thn 2022? meskipun izin-nya Izin Pengangkutan dan Penjualan? bukan izin penggalian langsung
@kring_pajak Seperti yg disampaikan.
Vendor ada masalah PPN yg kami bayar tidak disetorkan oleh mereka.
Lalu PKP mereka dicabut Des24 sedangkan kami transaksi Jan-Mar24.
Apakah dalam kasus vendor PKP dicabut jadinya FPM yg kami dapat tdk biaa dikreditkan?
@kring_pajak Min tny, Penjual PKP dicabut dibulan Des 2024. kami sebagai pembeli bertransaksi dibulan Jan-Mar 2024 sebelum PKP mereka dicabut yang mau ditanya, posisi kami pembeli sudah mengkreditkan FPM yang didapat dari mereka, apakah kami harus pembetulan SPT PPN Jan-Mar 2024?