Itu tidak benar dan menyesatkan. Narasi provokatif tersebut diunggah oleh akun media sosial yg menyebutkan jika dalam radius dua kilometer dari KDKMP dilarang mendirikan kios dan toko kelontong, jika sudah ada harus pindah atau di denda. Narasi yg menyebutkan pemerintah
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto menegaskan, video yang beredar di medsos Sangat Menyesatkan, dibuat menggunakan teknologi AI/deepfake. Dan tidak pernah mengatakan, aturan larangan mendirikan kios dan toko kelontong dalam radius 2 km dari KDMP. Itu mengadu
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, membantah beredarnya video di media sosial yang menampilkan sosok mirip dirinya dan berisi pernyataan terkait Koperasi Desa Merah Putih. Ia memastikan video tersebut merupakan informasi palsu dan menyesatkan. Dalam
@bpsdmkemendesa Semoga KDMP bisa berperan utama dalam menggerakkan ekonomi desa berbasis potensi lokal, memperkuat kerja sama masyarakat, membuka peluang usaha, serta meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi warga