#EditorialMediaIndonesia hari Sabtu (21/1) LIVE pukul 06.30 WIB di Metro TV akan membahas tentang setelah hampir dua dekade sejak pertama kali diusulkan pada 2004 silam, rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mulai menemui titik terang.
Sejak diusulkan pada 2004, pada 18 Januari 2023 Presiden @jokowi minta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. PRT berhak atas kondisi kerja yang aman, adil, dan layak. Perlindungan hukum untuk PRT tak bisa lagi ditunda.
Rancangan payung hukum bagi pekerja rumah tangga ini mandek di meja pimpinan DPR.
Mengapa DPR tak kunjung mengesahkan RUU PPRT? #KoranTempo https://t.co/erzqOYUFj1
Sama sekali tidak ada alasan waras untuk menelantarkan RUU PPRT.
RUU inisiatif DPR yang telah berusia 19 tahun itu kini masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2023. #KoranTempo
Presiden @Jokowi ingin mempercepat pengesahan RUU PPRT yang 'mangkrak' selama kurang lebih 19 tahun. Pengamat mengatakan ada banyak hal yang harus diatur dalam beleid itu, salah satunya perlindungan PRT. https://t.co/yhTr37tLdj #Analisis#CNNIndonesia
Masih banyak jenis pekerjaan yang belum diakui keberadaannya meskipun pekerjaan itu banyak dilakukan oleh warga negara yang mayoritas perempuan. Salah satunya adalah pekerjaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di rumah tangga - rumah tangga Pemberi Kerja/Majikan.
Ketiadaan payung hukum membuat para PRT tidak dapat menikmati kondisi kerja yang layak, tidak ada jaminan sosial, beban kerja tidak terbatas, upah rendah, tidak ada batasan jam kerja.
#PRTadalahPEKERJARumahTangga#SahkanRUUPPRT