@kring_pajak min FP keluaran uang muka diposting di efaktur desktop, kemudian terjadi pembetulan via coretax, setelah posting dicoretax nilai FP nya jadi "0" itu kenapa ya min ?
@kring_pajak Oke, jadi ketika nnti saat pengiriman barang sudah tidak terbit faktur pajak lagi ya min, hanya invoice dan surat jalan saja, dengan lampiran faktur pajak yg sudah diterbitkan saat uang masuk diterima.?
@kring_pajak kalau pembayaran yg diterima 100% atas barang yg akan dikirim bertahap. Apakah bisa Faktur pajak ke-1 full 100% lalu faktur pajak berikutnya ppn 0 rupiah? Tks
@kring_pajak min, wp suami istri, sama sama bekerja. Npwp beda tp memilih untuk pelaporan spt tahunan digabung. Apakah nnti bp istri akan muncul di coretax suami ? Atau gimana ya ? Trims
@kring_pajak min kalau badan sudah lapor spt pph 21 jan - nov dengan nik 999, kemudian didesember dibetulkan nik nya . Apakah harus melakukan pembetulan spt pph 21 jan - nov atau tidak perlu karena sudah terlapor di desember. Tks
Hai, Kak.
Sejak berlakunya Coretax atas kesalahan pembayaran tersebut tidak bisa melalui mekanisme Pemindahbukuan (Pbk). Silakan Kakak mengajukan permohonan pengembalian yang seharusnya tidak terutang (PYSTT). Ketentuan terkait Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) diatur pada pasal 122 s.d. 137 PMK-81/2024 ya, Kak.
Permohonan dapatdisampaikan melalui Coretax. Silakan Kakak masuk ke laman Coretax > Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak. Silakan melakukan pengisian data yang diminta secara lengkap termasuk dokumen pendukung berupa penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, lalu klik Submit.
Tks*Hdin
@kring_pajak min kalau wp suami sudah tidak bekerja lagi sedangkan istri masih bekerja, bagaimana pelaporannya dicoretax ya min? Bisa tidak di nonaktivin npwp nya suami ? Trims
@kring_pajak min kalo mau buat faktur pelunasan di coretax tp uang mukanya udh di buat di efaktur desktop, isi harga jualnya setelah di potong uang muka atau sebelum dipotong saat input di coretax??