Lihat deh laki laki di platform ini berusaha merombak ulang makna kekerasan seksual supaya pelecehan di grup chat itu dianggap hal yg gak parah parah banget. Segitu gak maunya "kenakalan" kalian terusik dan mengakui catcalling dan rape jokes itu perbuatan kriminal.
TW // SEXUAL HARRASMENT, KEKERASAN SEKSUAL
temen2 unj! ayo kita bersuara juga buat kasus kekerasan seksual dengan pelaku yg bernama Fathi Aji setiawan FIKK, dia udh banyak memakan korban juga kronologi selengkapnya bisa kalian cek di ig parkirgoblokunj
Melihat maraknya sorotan pada kasus KS setelah kasus pelecehan di FHUI, saya sadar diam bukan lagi pilihan. Saya juga korban dari pria yang saya beri kepercayaan sebagai teman selama >10 tahun hanya untuk MELECEHKAN bahkan MEMPERKOSA saya di saat saya sedang dalam kondisi sakit.
OH SATU LAGI, pas salah satu membela orang tua anak saya korban dan gak salah, dari tim negosiasi ada yang ngomong, anak ibu sudah mengaku
tau gak jawabannya apa? “itulah saya sayangkan harusnya jangan mengaku dahulu”
Tandain orang ini. Dia adalah dosen FH UI YANG SECARA TERANG-TERANGAN MELINDUNGI PELAKU PELECEHAN.
Universitas Indonesia telah berulang kali membela pelaku dan mengubur kasus. Bayangin sidang seharusnya dimulai jam 4 tapi pelaku 2 DARI 16 ORANG baru keluar jam 21.30. Sick.
Saya berpendapat UI itu ga peduli sama kasus KS.
Rektorat aja ga mau kasih funding buat satgas PPKS kan kemaren.
Waktu masih di FE, yang getol kasih sanksi ya fakultas sebagai buah dari dorongan mahasiswa, rektorat ga terlalu serius.
Apaan nih mekanisme crowd controlnya naro perempuan korban sebagai peredam massa. Dari siang gak nyiapin mekanisme forum apa gimana nih law school BASI.
Ga masuk akal banget di atas ada setidak-tidaknya 14 pelaku beserta 14 (atau bahkan 28) orang tua dan HANYA 3 ORANG MAHASISWA yang bisa mewakilkan untuk berdiskusi dengan mereka.
Rentan sekali adanya intimidasi dan manipulasi, terutama di forum tertutup.