#Gempa Mag:2.8, 16-Aug-2026 05:17:47WIB, Lok:9.02LS, 120.45BT (34 km BaratDaya BORONG-NTT), Kedlmn:16 Km #BMKG
Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data
@VIVAcoid Terimakasih..ternyata masih ada orang2 yg ber intregritas dan menjunjung ringgi moral dan etika. Biarkan mereka dgn seribu kekuatan dan seribu cara untuk curang, tapi kalo Tuhan tidak meridhoi, semua akan sia2. Kecurangan pasti ada tempatnya.
“GENDERANG UNIVERSITAS INDONESIA BERTALU KEMBALI”
Sivitas Akademika Universitas Indonesia prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik PEMILU 2024, yg dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik
Kampus Perjuangan
Jumat, 02 Februari 2024
Manado memang luar biasa. Sangat luar biasa. Gelombang ini akan bertambah dan mengalir ke seluruh penjuru Nusantara. Trimakase sudara. Kita cinta pa ngana 🫶🏻🫶🏻🫶🏻
Melanggar Konstitusi sudah
Melanggar aturan debat sudah
Melanggar netralitas aparat sudah
Melanggar integritas sebagai pejabat sudah
Sekarang pakai beras Bulog untuk kampanye juga
Ya, kabinet Jokowi sedang mengabdi utk Prabobro-Gibran
Labrak terus...selagi masih berkuasa
BREAKING NEWS!
Prof. @mohmahfudmd akan mengundurkan diri dari jabatan MenkoPolhukam. Sudah ada kesepakatan dengan pak @ganjarpranowo terkait hal ini. Walau aturannya diperbolehkan dan tidak perlu mengundurkan diri, tapi agar tidak ada konflik kepentingan maka inilah pilihan terbaik yg akan diambil.
Mantaab pak...🤟🤟🤟
#GanjarMahfud2024
PENANGKAPAN PALTI SALAH MENERAPKAN PASAL UU ITE
Ini polisi jelas keliru dalam memahami dan menerapkan pasal 28 ayat (3) UU No 1 tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU ITE. Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini. Bagaimana mungkin Palti dikenakan pasal yg pengertian dan unsurnya tidak memenuhi. Palti ditersangkakan melakukan penyebaran berita bohong. Ini bunyi pasalnya;
“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan KERUSUHAN di masyarakat.
Yang dimaksud “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. Bukan kondisi di ruang digital/siber. (Penjelasan pasal 28 ayat 3).
Artinya pasal larangan menyebarkan berita bohong itu baru bisa dipidana jika berakibat memunculkan kerusuhan di dunia fisik. Bukan keributan di dunia digital atau medsos. Ini poin pentingnya.
Pertanyaanya dimana kerusuhan yg timbol gara2 repost saudara Palti? Ini penting karena merupakan unsur pidana dari pasal baru yg mulai berlaku di UU ITE tahun 2024 yg baru saja ditanda-tangani Presiden Jokowi. Di UU ITE lama sebelum direvisi, tidak ada pasal delik materiel yg sanksi hukumannya 6 tahun ini. Pasal 28 ayat (3) mrpk pasal baru di UU ITE. Asal normanya dari UU No 1 tahun 1946 yg sudah tidak berlaku.
Jadi penangkapan Palti ini merupakan kasus pertama yg terjadi yg dijerat dengan pasal 28 ayat (3) UU no 1/2024 tentang Revisi kedua UU ITE. Sayangnya penggunaan pertama kali pasal baru ini justru dilakukan secara salah. Pidana materiel diterapkan seolah merupakan pidana formil.
Syarat unsur pidananya harus terjadi kerusuhan di masyarakat secara fisik tidak terpenuhi. Karena memang pasal ini bertujuan menghukum orang yang terbukti melakukan provokasi kerusuhan dengan berita bohong.
Persoalan kedua adalah, apa benar percakapan yg terekam dari aparat di Kabupaten Batu Bara tersebut adalah berita bohong alias faktanya tidak benar? Sudahkah polisi memiliki dua alat bukti permulaan terkait rekaman itu sebagai hoax atau manipulasi fakta? Ini juga harus dijelaskan.
Makanya kasus sensitif seperti ini harusnya ada gelar perkara yg dilakukan secara terbuka dahulu, dan menghadirkan ahli ahlinya, sehingga tidak terkesan polisi gegabah buru2 menangkap orang dengan penerapan pasal secara salah.
Sebagai pengajar Hukum Komunikasi dan Media di Unair dan sebagai mantan ketua panja Revisi Pertama UU ITE (2016), juga sebagai ketua tim pembuat pedoman pasal2 tertentu UU ITE, yg kemudian jadi SKB antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo 2021, saya siap kalau diminta keterangan sebagai ahli untuk menjelaskan pasal2 yg diterapkan dlm kasus pidana ITE kepada saudara Palti ini. Hal itu penting agar penerapan pasal2 dipakai tdk diterapkan secara serampangan.
Terlebih pada surat Perintah Penangkapan, polisi juga menggunakan pasal2 lain yg sanksi hukumnya di atas 5 tahun shg bisa menahan tersangka. Tapi pasal2 itu juga diterapkan scr salah. Termasuk dalam penggunaan pasal 32 UU ITE yg akan saya jelaskan juga di kesempatan yg lain. Di surat perintah penangkapannya sendiri, penulisan uraian pasal penyebaran pemberitahuan bohong yg dipakai polisi juga salah. Yang tertulis masih bunyi pasal di UU No 1 tahun 1946 yg sudah tidak berlaku karena sudah diperbarui dlm pasal 28 ayat (3) UU no 1 th 2024 yg saya lampirkan pasal barunya.
Ada 300pcs Kaos Ketua Pinguin @ganjarpranowo Sat-set .
Yang minat silahkah Replay di bawah yaa ..boleh juga sebutkan 3program Unggulan Ganjar-Mahfud .
Jangan Lupa Kasih Tagar :
#SiapKetuaGanjar
Semangat Minggu dan Jangan Lupa Bahagia .😁