ALERTA ALERTA ๐จ
1 ORANG TERKONFIRMASI MD PADA AKSI 27 AGUSTUS KEMARIN โผ๏ธโผ๏ธโผ๏ธ
- Bambang Setiyawan (59)
- Ditemukan dlm kondisi mengenaskan setelah diseret dan dikeroyok menggunakan tongkat kayu oleh sekumpulan massa dari pihak tertentu, lalu sempat dibawa ke RS Pelni namun tidak selamat sekitar pukul 23.00 (27/8/26)
- Kejadian tsb terekam oleh salah 1 warga
- Terduka pelaku: Parc*k/ Gr*b Jaya
INNALILLAHI WAINNA ILAIHI ROJIUN
๐ฅ๐ฅ๐ฅ
PEMBERITAHUAN PENTING๐จ๐จ
Bambang Setiyawan (59) seseorang penjual cermin di pinggir jalan menjadi korban kericuhan demo pada 27 Agustus 2026
Turut berduka cita untuk keluarga korban ๐คฒ
udah di hujat habis"an sama negara Malay n Brunei, sekarang di roasting video jadi b4bi sama warga Brazil..
GUE KALO PRAB NANGIS MALU BANGET INI.. TITIK TERENDAH SEORANG PRESIDEN
KORBAN DEMO TADI MALAM๐จ
KRONOLOGI MENINGGALNYA ALM BAMBANG SETIAWAK๐ฅ๐ญ
Terkait laporan mengenai jatuhnya korban jiwa dan korban luka di kawasan Pejompongan, berikut adalah rekonstruksi kronologi kejadian serta analisis mengenai dinamika tanggung jawab penanggung jawab aksi unjuk rasa wak.
KRONOLOGI KEJADIAN di PEJOMPONGAN
1. Eskalasi Larut Malam (27โ28 Agustus 2026):
Memasuki dini hari, penumpukan dan pergerakan massa cair bergeser dari perimeter Gedung DPR/MPR RI dan Slipi menuju koridor Pejompongan Raya, Petamburan, dan Tanah Abang.
2. Bentrokan di Ruang Publik:
Di tengah kondisi lapangan yang minim penerangan dan gangguan sinyal seluler, terjadi gesekan fisik di area Pejompongan yang melibatkan kelompok massa tak dikenal. Dalam insiden tersebut, seorang warga bernama BAMBANG SETIAWAN dilaporkan meninggal dunia akibat pengeroyokan, sementara seorang pelajar bernama FATHUR mengalami luka-luka dan kondisi terkini masih dalam pemantauan medis.
3. Pembersihan Konten Digital:
Sejumlah rekaman video amatir yang mengabadikan insiden pengeroyokan tersebut sempat beredar di platform media sosial sebelum akhirnya diturunkan/takedown Diduga oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mencegah penyebaran konten kekerasan serta menjaga kondusivitas situasi.
EVALUASI TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN AKSI (AMPB)
Insiden tragis ini menyoroti persoalan krusial dalam manajemen unjuk rasa skala besar di ibu kota:
* Tanggung Jawab Hukum dan Moral Korlap:
Sesuai ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penanggung jawab aksi dan koordinator lapangan (korlap) memiliki kewajiban mutlak untuk memimpin, mengendalikan, serta memastikan keselamatan peserta maupun warga sekitar hingga massa benar-benar membubarkan diri secara tertib.
* Kelemahan Pengendalian Massa Cair:
Tindakan meninggalkan lokasi aksi lebih awal /walkout oleh koordinator lapang ketika massa dalam jumlah besar sudah terkumpul mencerminkan kegagalan manajemen risiko. Hal ini menciptakan kekosongan kepemimpinan/power vacuum, yang membuat massa aksi murni berbaur dengan kelompok penyusup atau provokator tanpa ada alur evakuasi yang jelas.
* Penyalahgunaan Ruang Demokrasi:
Aksi unjuk rasa di ibu kota yang berujung pada kekerasan dan jatuhnya korban jiwa warga sipil merusak legitimasi perjuangan aspirasi masyarakat. Penyelenggaraan aksi tanpa kesiapan logistik, pengamanan internal/ satgas aksi, dan skema pembubaran yang matang sangat berisiko dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Guna mencegah berulangnya insiden serupa, penegak hukum perlu melakukan investigasi tuntas atas tindak pidana pengeroyokan tersebut serta memanggil para penanggung jawab aksi untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.