Kerancuan / Kesesatan Logika Rocky Gerung tentang Konstitusi dan UUD 1945
Kritik terhadap cara berpikir Rocky Gerung dalam memahami konstitusi perlu ditegaskan !!!.
Rocky kerap terjebak atau sengaja ingin menjebak lawan bicara pada abstraksi filsafat yang mengabaikan wujud konkret dari hukum tata negara.
1. Halusinasi rocky soal "Anti-Kapitalisme" di Tengah Realita Pasal 33 Amandemen saat ini
Rocky mengklaim konstitusi Indonesia secara absolut bersifat “anti-kapitalisme” hanya dengan bersandar pada narasi sejarah 🤣 sejarah yang mana bos?
Namun, dalam hukum normatif, kekuatan UUD terletak pada teks Batang Tubuh.
Pasal 33 UUD 1945 hasil amandemen (khususnya Ayat 4 dan 5) secara eksplisit memasukkan prinsip “efisiensi berkeadilan” dan mekanisme pasar terintegrasi (Demokrasi Ekonomi)
Penambahan ayat-ayat ini dalam amandemen jelas membuka pintu bagi sistem ekonomi campuran yang mengadopsi elemen kapitalisme modern, seperti pasar bebas.
Menyebut konstitusi amandemen sebagai teks murni anti-kapitalisme adalah wujud PENGABAIAN terhadap isi pasal yang sah berlaku saat ini.
2. Bicara Konstitusi Tanpa Pasal: adalah KERANGKA BERPIKIR YANG CACAT
Membicarakan Undang-Undang Dasar dengan menepiskan pasal-pasal di dalamnya adalah lompatan logika yang menyesatkan. 🤣
Konstitusi BUKANLAH ESAI filsafat bebas, melainkan DOKUMEN HUKUM TERTINGGI yang mengikat negara lewat norma teknis (rule of law).
Ketika tokoh politik seperti Prabowo Subianto berkali-kali menyoroti pentingnya Pasal 33, beliau MERUJUK pada teks UUD 1945 Naskah ASLI, karena paham bahwa nilai ideologis harus berwujud pasal normatif.
Jika pasal dianggap sekadar "urusan teknokratis yang tidak penting" seperti yang diklaim Rocky, MAKA KONSTITUSI KEHILANGAN FUNGSI UTAMANYA SEBAGAI HUKUM POSITIF dan hanya menjadi JARGON KOSONG.
3. Kontradiksi Antara Pembukaan dan Batang Tubuh Hasil Amandemen
Jika Rocky menjadikan Pembukaan UUD 1945 sebagai benteng utopia bernegara, IA SEHARUSNYA MEMLNGAKUI adanya DISHARMONI mendasar ANTARA Pembukaan dan Batang Tubuh UUD hasil amandemen.
Pembukaan menuntut kedaulatan penuh dan anti-eksploitasi, sementara Batang Tubuh hasil Amandemen I–IV justru melahirkan pasal-pasal yang sangat kompromistis terhadap liberalisasi ekonomi dan politik.
Keterbelahan ini bukti nyata bahwa konstitusi yang berlaku sekarang TIDAK LAGI seirama dengan SPIRIT PEMBUKAAN UUD 1945.
4. Menutup Mata terhadap Cacat Struktur (Fenomena "Bab Kosong" dalam UUD45 Hasil AMANDEMEN)
Sikap Rocky yang meremehkan aspek teknis hukum membuatnya menutup mata terhadap CACAT STRUKTUR dalam konstitusi amandemen—salah satunya keberadaan BAB IV yang DIKOSONGKAN (pasca-penghapusan DPA).
Dalam ilmu penyusunan hukum (legal drafting), mengabaikan struktur hingga MEMBIARKAN ADANYA "BAB KOSONG" menunjukkan kecerobohan sistemik.
Jika aspek teknis seperti ini DIANGGAP TIDAK PENTING, maka Rocky secara tidak langsung membenarkan kejanggalan dan cacat formil dalam konstitusi negara.
Belum lagi Amandemen Kosntitusi ini juga TIDAK PERNAH TERDAFTAR DIDALAM "LEMBAR NEGARA" tahukah dia soal itu?
Kesimpulan
Konstitusi tidak bisa dibaca hanya dari satu sisi romantisme ideologis sambil mengabaikan pasal-pasalnya.
Cara pandang Rocky Gerung yang memisahkan Pembukaan dari kenyataan Batang Tubuh hanyalah retorika yang menghindar dari fakta hukum.
Semoga dia masih inget saat gue teriaki rocky ANTEK NEOKOLIM
:: WeKa ::
Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran dalam Sidang PHPU
Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Denny Indrayana, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan. Permintaan tersebut berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Denny menyampaikan permintaan tersebut seusai menjalani sidang PHPU dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/9/2026).
Selain Gibran, Denny meminta MK memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) serta Menteri Hukum. Menurut dia, kedua pejabat tersebut perlu memberikan penjelasan terkait asal-usul surat keterangan lulus pendidikan setingkat SMA yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Permintaan menghadirkan pihak-pihak tersebut diajukan untuk memberikan keterangan dalam perkara PHPU yang tengah diperiksa oleh MK.
Asahat Edi/PRMN
Negara lain heran melihat Indonesia..!!
Bukan karena rakyatnya Bahagia
Tapi karena membohongi dan menipu rakyat satu negara serta menghamburkan APBNnya hingga ribuan triliun rupiah, pelakunya masih bisa tetap melenggang bebas.
Bahkan masih lanjut menipu setelah pensiun..🤦♀️
DPR SIAPKAN ATURAN PAJAK UNTUK OJOL?
Yg dikenakan pajak aplikator, kemudian aplikator membebankannya kepada mitra dan penggunaannya.
Yg terjadi adalah masyarakat dikepung oleh kewajiban pajak dari semua penjuru.
Raja juli bicara beradab,, tpi dia sendiri TDK beradab ketika karhutla,malah main domino sma pengusaha dan juga dpt amplop dari Bupati Kuansing...
HUTAN MASIH KEBAKARAN
MENHUTNYA YG NGGA ADA PRESTASI MALAH SIBUK JILAT WAPRES YG TANPA PRESTASI