Pukimak betul kalian ini. Berkelahi dan saling mempermalukan satu sama kalian lalu cipokan didepan kami. Besok-besok jangan lagi gunakan kalimat ‘Kita ini negara hukum’. Kalian menunjukkan ini bukan negara hukum tp ini negara milik nenek klean.
Hi kak @kring_pajak kewenangan AR meminta general ledger/detail pembukuan kaitannya dengan PMK 111 Tahun 2025 diatur dalam pasal berapa ya kak, atau diatur di peraturan mana? Makasih.
Melihat Indonesia itu bisa dari sini:
Sebuah mobil truk ukuran kecil mengangkut telur ayam mengalamj kecelakaan di Purbalingga, Jawa Tengah. Puluhan warga datang bukan untuk membantu sang supir yg masih terjebak dalam mobil. Tapi beramai-ramai menjarah telur. Demikianlah rakyat negeri yang Pancasilais, mendengarkan ceramah agama setiap hari dan menyebut diri berbudaya tinggi. Beberapa warga penjarah telur tadi berucap,”Alhamdulillah Panen”.
@kring_pajak Betul kak, itu yg sy maksud. Izin bertanya lg, apakah perhitungannya dapat dilakukan sekali sj? plg lambat Masa Pajak ke ketiga (Maret) setelah berakhirnya th pajak, misal PK PM Jan-Des 2025, perhit. kembali PM dilakukan pada Masa Maret 2026?
Hi kak @kring_pajak pada menu SPT Masa PPN Coretax: IX. KELENGKAPAN -> B. Hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan. Apakah ada template lampirannya. Jika ada, ada pada peraturan mana? Mkasih :)
Hi kak @kring_pajak mau tanya, jika pada tahun 2025 WP menggunakan tarif PPh Final (Jan-Okt) tetapi pada bulan Nov omset sudah > 4.8 M, dan sudah PKP per 1 Desember, tarif yang digunakan untuk SPT Tahunan PPh Badan tahun 2025 apa ya? Final atau umum.
Kak @kring_pajak apabila lawan transaksi kami di luar negeri meminta dokumen SKD SPDN sedangkan kami adalah BUT, apakah ketentuannya mengacu juga pada PER-28/PJ/2018?. Terima kasih.
@kring_pajak @anwaris1990 @MangkokAyam_ Sama nih min masalahnya.. lah kok solusinyaa WP minta pengajuan kembali min?🤦🏻♂️ kemarin KO DJP yg bisa buat upload salah min? Kenapa harus ganti kalau pernah bisa.