Setuju dengan pernyataan ini, kebijakan itu karena genting saat itu dibutuhkan untuk pelajaran daring jd. Sangat di butuhkan saat itu.
Gunung Anak Krakatau
Kebijakan yang dilakukan demi kepentingan umum, sesuai prosedur, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak ada niat jahat (mens rea) maka terhadapnya tidak bisa dipidana. Dengan kata lain seperti yang dijelaskan
Dr. Robintan Sulaiman, Ahli Hukum Pidana Forensik bahwa kebijakan itu punya diskresi, tidak bisa diuji oleh hukum, tidak bisa dipidana.
Julukan master perekayasa kasus untuk Febrie ini memang gak berlebihan, banyak sudah yang jadi korbannya, tapi lucunya sekarang dia terjerat kasus sialnya sendiri malah teriak-teriak dia dikriminalisasi padahal aslinya dialah aktor yang suka mengkriminalisasi pejabat- pejabat baik menjerumuskan mereka dengan keahlian merekayasa kasus. Markus kelas top ‼️
kasus nadiem dan ibam taklepas dari carut marutnya birokrasi dan hukum di Indonesia yang menjebak mereka menjadi korban kriminalisasi kebijakan. Dalam fakta persidangan, mereka tidak terbukti menerima aliran dana, juga tidak terbukti ada kerugian negara yang nyata. Bahkan Ibam tidak memiliki kewenangan struktural birokrasi (konsultan independen), namun ikut diseret dalam pertanggungjawaban pidana. 𝙄𝙣𝙞 𝙟𝙚𝙡𝙖𝙨 𝙖𝙣𝙚𝙝 𝙙𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙡𝙪𝙖𝙧 𝙡𝙤𝙜𝙞𝙠𝙖, sementara pihak yang nyata-nyata dibawah sumpah mengaku menerima dana bahkan tidak dijadikan tersangka‼️
Jadi pengabaian fakta persidangan dan adanya manipulasi dan rekayasa hukum pada pengadilan tingkat pertama itu bukan rumor tapi benar adanya ya, terbukti dari persidangan kedua banding Rabu kemarin bahwa keterangan saksi dibawah sumpah tegas dan jelas bahwa uang 809 M tudak ada hubungannya dengan Nadiem dan juga tidak berkaitan dengan google, dimana berbeda dengan apa yang disampaikan Jaksa dan juga dalam pertimbangan hakim hingga lahirlah vonis uang pengganti itu. Padahal terang benderang dakwaan 809 M ini murninrekayasa ‼️
Asas "tiada pidana tanpa kesalahan" Asas ini melindungi seseorang dari hukuman yang tidak adil. Tapi ini tidak diberlakukan pada Nadiem, sepertinya Jaksa sengaja lupa dengan asas terpenting ini atau mengabaikannya demi tujuan mengkriminalisasi seorang Nadiem‼️ walau tanpa terbukti mens rea dan actus reus, bahkan tanpa unsur korupsi /kerugian negara yang nyata, Jaksa tetap menuntut tinggi dan setali tiga uang dengan hakim yang memberi vonis tinggi. Hukum sudah dibuat "semua gue" ama mereka yang mempunyai kekuasaan‼️
Sedih emang kalo liat pejabat yang baik difitnah hingga sedemikian berat vonisnya. Semoga di sidang banding besok semakin terang mendapatkan keadilan, putusan dahulu dibatalkan.
------
RCTI
Penyesalan pasti datangnya terlambat belakangan, itulah yang dialami Qu Yuan, seorang yang pintar membawa pembaharuan system untuk kerajaan Chu tapi sayangnya dia difitnah keji dan di buang hingga terlambat untuk menyadarinya. Kisah ini sangat mirip dengan apa yang terjadi sekarang pada Nadiem Makarim, di fitnah di kriminalisasi. Tapi ada yang beda, kita belum terlambat untuk sadar dan membantu Nadiem dari fitnahan pada dirinya, lewat upaya hukum Banding ini semua bisa diperbaiki dengan membatalkan putusan sesat Pengadilan pertama, Nadiem Bebas ‼️
Disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem kalau jaksa tidak menyimak atau mengabaikan fakta-fakta yang diungkap secara utuh di persidangan tingkat pertama, dan hal inilah yang menjadi salah satu dasar diajukannya permohonan banding.
Respon positif dari majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk memori banding yang diajukan oleh Nadiem dengan mengizinkan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi dan ahli membuka peluang besar akan hadirnya keadilan hukum‼️
Baru paham cara maen Jaksa, ternyata mereka suka mainkan opini di medsos. Bukannya perkuat bukti tapi malah sebar fitnah‼️cara begini ngawur - salah karena bisa Sangat Menyesatkan ketika ada masyarakat yg percaya. Jaksa tugasnya membuktikan dakwaannya dalam persidangan.‼️
Banyak korban dari peradilan yang hakimnya begini, tidak profesional abaikan etik dan pedomam perilaku Hakim. Terus keputusan berdasar keadilan ⁉️non sense banget.
Lawan 10
Apa dampak sebuah Peradilan bila hakimnya lakukan pelanggaran etik dan pedomam perilaku hakim⁉️
Jelas merusak kepercayaan publik sekaligus melemahkan legitimasi putusan pengadilan. Masyarakat akan berfikir bagaimana purusan itu lahir dari sebuah keadilan⁉️ mustahil adil.
Yang paling parah dapat memicu krisis keadilan di negeri ini. Dampak dan kerugian bisa sangat parah dan luas bila sampai mengacaukan kepastian hukum.
Keren ini KY pernyataannya, ternyata mereka juga aktif melakukan pemantauan selama ini. So mereka paham dong dengan apa yang menjadi dasar Nadiem melaporkan ke empat hakim itu⁉️
Abhan Misbah, anggota KY mengatakan adanya dugaan sementara pelanggaran etik, saat ini masih dalam pengkajian oleh Biro Pengawasan Hakim (Waskim).
Jadi nanti hasil keputusan KY akan laporan ini jangan sampai mengecewakan pencari keadilan ya‼️ Ingat etik dan perilaku hakim menjaga keadilan tetap hadir‼️
𝙆𝙤𝙣𝙩𝙧𝙖𝙨 𝙥𝙚𝙣𝙚𝙜𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙪𝙠𝙪𝙢 ‼️
Hukum macam apa ini⁉️ Bukti tidak ada bahkan tidak jelas kesalahan apa yang dilakukan Nadiem tapi Jaksa gila tuntut hingga 27 tahun, giliran Febri si ex jampidsus riil ditemukan uang milyaran dan puluhan kilo batang emas dirumahnya dan jaksa bilang itu kriminalisasi.
𝙏𝙪𝙣𝙩𝙪𝙩𝙖𝙣 𝙩𝙧𝙖𝙣𝙨𝙥𝙖𝙧𝙖𝙣𝙨𝙞, perbedaan perlakuan dan ketimpangan rasa keadilan yang sangat nyata antara dua kasus ini menjadi memuakkan masyarakat yang sudah tidak percaya lagi pada penegakan hukum di Indonesia. So kami menuntut agar penanganan perkara dilakukan secara independen tanpa pandang bulu dan transparan‼️
Wibawa pengadilan terletak pada sikap profesional para hakimnya, apa jadinya jika hakim tertidur ditengah jalannya persidangan ⁉️itu hakim parah banget jawabnya ‼️Ada yang namanya aturan kode etik dan pedoman perilaku Hakim. Dan hal tersebut tentu adalah sebuah pelanggaran. Sudah sangat tepat langkah Nadiem dan kuasa Hukumnya melaporkan beberapa Hakim tersebut ke KY, karena ga hanya tertidur tetapi dugaan manipulasi fakta persidangan bahkan hilangnya perilaku Imparsial Hakim. Padahal nih salah satu Hakim sudah pernah di sanksi KY sebelumnya tapi entah bagaimana dia bisa jadi Hakim Ketua di Persidangan Nadiem ini.
Jika garda terdepan rapuh, seluruh sistem peradilan akan runtuh.
Prof. Suparman Marzuki, Guru Besar UII & Eks Ketua KY ingatkan pentingnya integritas di tengah darurat mafia peradilan.
Hakim & jaksa adalah benteng terakhir keadilan. Jika garda terdepan ini rapuh dan korup, seluruh sistem hukum kita akan runtuh.
Hakim Tidur Kok Bisa Nanganin Perkara Besar⁉️ Parah‼️
Parah banget! Hakim tertidur di tengah sidang itu jelas-jelas penghinaan nyata buat pengadilan. Udah gitu, masih dikasih nanganin perkara besar padahal rekam jejaknya udah pernah disemprit Komisi Yudisial (KY) karena pelanggaran etik?
Kocak sekaligus miris. Mau dihukum non-palu atau dipecat sekalipun, kalau putusannya telanjur diketok, rakyat kecil yang jadi korban tetap harus lewat jalan terjal banding atau kasasi.
Kapan benernya peradilan kita kalau mental oknumnya kayak begini⁉️
Hak Terdakwa Dirampas Hakim di Sidang Nadiem.
Wajar Banget Kalau Dilapor ke KY‼️
Parah sih kalau hak terdakwa sampai dikebiri di ruang sidang! Gimana mau adil kalau penasihat hukum aja diprotes karena nggak dikasih ruang buat menyampaikan sikap? Padahal right to be heard itu harga mati dalam peradilan.
Wajar banget kalau akhirnya kuasa hukum Nadiem Makarim ngelaporin ke Komisi Yudisial (KY). Pengadilan itu arena mencari keadilan, bukan panggung buat sewenang-wenang!
Putusan terhadap Nadiem dinilai sangat berat karena perbedaan tajam dalam penilaian hukum di antara majelis hakim dengan adanya dissenting opinion, di mana satu hakim secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa Nadiem tidak terbukti bersalah.
Perbedaan mendasar tersebut menunjukkan bahwa fakta dan pembuktian dalam perkara ini masih menyisakan ruang keraguan yang signifikan sehingga seharusnya putusan hakim harus lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Miris sekaligus memprihatinkan melihat Nadiem Makarim divonis brutal begitu oleh majelis hakim.
Hanya satu hakim yang sangat meyakini bahwa Nadiem tidak bersalah (DISENTING OPINION)
Apa artinya...?
#NadiemMakarim
Luar biasa ketidak adilan yang dialami Nadiem Makarim, mendapat perlakuan yang kurang pas dari awal kasus hingga mendapat putusan vonis 10 tahun penjara dan denda dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Menghadapi semua hal yang tidak pas dan tidak adil ini Nadiem dan tim kuasa hukumnya menempuh langkah hukum lanjutan berupa Pengajuan Banding, pelaporan etik beberapa hakim ke KY. Melawan ketidakadilan ini jelas Nadiem akan melakukan seluruh upaya hukum yang ada, bahkan bisa sampai Kasasi ataupun PK.
Kriminalisasi itu harus terus dilawan‼️
Nadiem dan Kuasa hukumnya akan terus berjuang lewat sidang Banding, yang telah dijadwalkan nanti pada 5 Agustus 2026. Sidang Banding perdana nanti akan dibuka untuk umum, masyarakat bisa memantau langsung jalannya persidangan. Kasus ini jelas bentuk kriminalisasi dan vonis hakim yang sangat tidak adil dan penuh dengan manipulasi fakta persidangan.
Kenapa putusan hakim untuk Nadiem dinilai sarat kejanggalan⁉️karena unsur merugikan negara dalam dakwaan tidak terpenuhi. Unsur "merugikan keuangan negara" merupakan elemen esensial yang harus dibuktikan secara nyata, bukan sekadar potensi atau perkiraan, yang berarti kerugian tersebut harus benar-benar terjadi dan dihitung secara pasti oleh lembaga berwenang seperti BPK dan harus ada hubungan kausalitas nyata antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dengan kerugian tersebut. Dalam persidangan Nadiem sama sekali tidak terbukti ❌