@anggaaaggna @kamentrader Untuk menghindari jadi korban mafia tanah, kita harus banyak belajar tentang hukum pertanahan, modus operandi mafia tanah,
Sebisa mungkin beli tanah yang tidak pernah menjadi objek sengketa.
@anggaaaggna @kamentrader Mas saya sering tanganin permasalahan sengketa tanah, saya sering teliti berbagai putusan pengadilan tentang sengketa tanah,
Saya paham permainan mafia tanah, bahkan ada mafia tanah yang berlindung dengan alasan pembeli beritikad baik,
@mydiaeriy Benar kaa, pelaku kejahatan pertanahan itu orangnya berpendidikan dan pintar-pintar kaa, jadi saranku kita harus lebih pintar dari pada mereka dengan cara tingkatin pengetahuan hukum kita ka,
@RICKYBgst@kamentrader Mas yang pintar semua itu sudah ada aturan, tapi aturan itu ga semua orang jalanin,
Banyak orang serahkan yang mengambil hak kita dengan melawan hukum, apa itu salah sistem???
Apakah jika ada kasus pembunuhan, apa yang disalahkan sistemnya???
Tolong jawab
@tiameutia Kalo ada waktu luang coba iseng" buka website direktorat putusan mahkamah agung, sudah banyak putusan pengadilan yang memberikan perlindungan hukum kepada pihak pembeli
@Kupukupu____ @amorimistheboss @titimaharni1 @kamentrader Saya kasih ss an aturan untuk menjawabnya, fokus di ayat 2 Peraturan Pemerintah No 20 tahun 201
@Kupukupu____ @amorimistheboss @titimaharni1 @kamentrader Apakah pembeli mengetahui penjual tanah memperoleh haknya dari PMH?
Kalo pembeli mengetahui maka pembeli menurut pendapat pribadi ku, tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum.
Namun apabila pembeli tidak
mengetahui perolehan penjual dari PMH, maka pembeli dilindungi
@Kupukupu____ @titimaharni1 @kamentrader Yaa seberapa kuat nanti parah pihak yakinkan majelis hakim, nanti majelis hakim akan pertimbangkan apakah semua syarat telah terpenuhi sebagai pembeli beritikad baik,
@rizz450@kamentrader Bertanya kepada BPN itu ada 2 maksud dan tujuan:
1. Memastikan sertipikat penjual asli dan terdaftar; dan
2. Untuk memenuhi unsur sebagai pembeli yang beritikad baik
@titimaharni1 @kamentrader Petitum dalam gugatannya yang pada intinya:
1. Mengabulkan segala gugatan Para Penggugat;
2. Menyatakan jual beli objek sengketa antara Para Penggugat dengan .....(Penjual/tergugat II) sah secara hukum 3. Menyatakan Para Penggugat sebagai Pihak Pembeli yang beritikad baik;
@titimaharni1 @kamentrader Saya sarankan para pembeli cluster melakukan upaya hukum gugatan PMH, kepada pihak lawan yang klaim sebagai tergugat, pihak jual sebagai tergugat II, dan Kantah Kota/Kab sebagai Turut Tergugat