@denzhoward @yanny130176 @kegblgnunfaedh@KemenkesRI@BPJSKesehatanRI Kecelakaan penjamin pertama Jasa Raharja bang yg mana pada saat perpanjang STNK dikenakan biaya asuransi Jasa Raharja, BPJS selaku penjamin kedua jika kasus kecelakaan tertentu tidak dijamin JR atau plafon JR sudah melebihi batas