@kring_pajak sore, untuk pembuatan bukti potong pph 21 di e spt masa 2126 v2.4. Kenapa untuk identitas penerima penghasilan tidak bisa mengisi NPWP dengan NIK ya, dan jika di isi dengan 0 (nol),maka tetap dikenakan tarif 20% lebih tinggi, apakah ada solusi atas kondisi ini
@DitjenPajakRI siang, untuk pembuatan bukti potong pph 21 di e spt masa 2126 v2.4. Kenapa untuk identitas penerima penghasilan tidak bisa mengisi NPWP dengan NIK ya, dan jika di isi dengan 0 (nol),maka tetap dikenakan tarif 20% lebih tinggi, apakah ada solusi atas ini?,apa ada versi terbarunya