Siswa SMP di Sragen Divonis 2,5 Tahun, Eksekusi Ditunda hingga Lulus Sekolah
SRAGEN — Seorang siswa SMP berinisial DTP (14), asal Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (7/9/2026). Majelis hakim juga menetapkan DTP menjalani pidana di LPKA Kelas I Kutoarjo serta membayar restitusi sebesar Rp76.015.770,40 kepada keluarga korban.
Namun, pelaksanaan hukuman terhadap DTP belum dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, terdakwa yang masih berusia 14 tahun tersebut saat ini duduk di kelas IX SMP dan masih harus menyelesaikan pendidikannya.
Jaksa diperkirakan baru melakukan eksekusi setelah DTP menyelesaikan sekolahnya pada 2027.
Sembari menunggu proses tersebut, DTP dititipkan di IPWL Yayasan Lentera Bangsa Indonesia (YLBI) di Kecamatan Tanon. Selama berada di sana, ia tetap berada dalam pengawasan jaksa.
Kasi Pidum Kejari Sragen, Andhika Nugraha Triputra, menyebut putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari tindakan kekerasan berupa pukulan menggunakan tangan terbuka ke bagian kepala korban. Tindakan tersebut kemudian berujung pada meninggalnya korban.
Atas putusan itu, pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hello @UNICEF, Indonesian government is forcing elementary school students to join 'rallies', carried signs, and chanting slogans in support of the free meal program that has been widely opposed by the public due to its corruption and state budget hoarding. ⚠️
Ini hasil kerjaan lo? @kemkomdigi INI HASIL KERJAAN LO?
DI TELPON NON STOP BAHKAN DALAM RENTANG 1 MENIT???? SEHARI BISA LEBIH DR 10? MANA PERLINDUNGAN DATA PELANGGAN DAN PRIVASINYA
cc @BPKN_RI
Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.
We are outraged. An Indonesian peacekeeper is murdered. Another is fighting for his life. Israel bombed the base where they served.
This is clearly not an accident, nor a collateral damage. This is Netanyahu’s regime showing, once again, that they don’t care about international law, about UN personnel, and about the lives of those who dedicate themselves to peace.
Indonesia has gone above and beyond. We have sent over 1,200 of our troops to serve under the UN flag. The Indonesian government also joined the Board of Peace to push for a just and lasting resolution in the Middle East. We extended our hand in good faith. Yet the answer to that good faith is a bomb dropped on our soldiers’ base. They spat on every effort Indonesia has made for peace.
But let us be honest, this is not surprising. Netanyahu’s regime has shown time and again that they are indifferent to the world’s calls for restraint. They ignore UN resolutions. They strike UN facilities. They kill civilians, journalists, aid workers, and now peacekeepers. No one is off-limits. No one is safe. Sadly, it keeps going because the world keeps allowing it.
To the UN Secretary-General, we appreciate your condemnation and your condolences. But words are not enough anymore. The UN must move beyond statements. Concrete, enforceable, and urgent action is what this moment demands. The credibility of the UN is on the line. If the world body cannot protect its own peacekeepers, what exactly is it protecting?
To the nations of the world, now is the time to act together. Push for accountability. Refer those responsible to international courts. Enforce the rules that you all signed up to uphold. International law is only as strong as the willingness of nations to defend it. That willingness has been tested over and over again by Netanyahu’s regime. For countless of times, the world has failed the test.
Do not let this death be forgotten in a news cycle. Do not let this become just another statistic in a long list of violations. Demand justice. Demand accountability. Make clear that those who attack UN peacekeepers will face real consequences.
Kepada prajurit TNI yang gugur, selamat jalan, Pahlawan. Doa kami menyertai, juga bagi keluarga yang ditinggalkan. Kepada yang terluka, semoga lekas pulih. Indonesia berduka, tapi kita yakin, Indonesia tidak akan diam.
ini cuma sepenggal kisah pengalamanku.
mungkin, aku adalah satu dari ribuan perempuan dengan pengalaman yang sama. sayangnya, gak semua berani bersuara.
semoga dengan ceritaku, aku bisa semakin berani untuk terus kuat, dan memperjuangkan hak aku untuk bisa merasa aman.
Rabu, 28 Januari 2026, lahan garapan petani seluas 83 hektare di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dieksekusi secara paksa.
Ratusan aparat bersenjata lengkap diterjunkan untuk mengawal kepentingan sebuah korporasi, sementara rumah dan tanaman warga diratakan alat berat.
Sejak pagi, ribuan warga datang menyaksikan apa yang mereka sebut sebagai “penggusuran legal”.
Belasan eskavator milik perusahaan bekerja tanpa jeda, merobohkan rumah kayu, kebun pangan, dan tanaman produktif milik kelompok tani KTPH-S.
Dalam hitungan jam, ruang hidup petani lenyap—tanpa kompensasi yang jelas, tanpa kepastian masa depan.
Aparat Negara vs Rakyatnya Sendiri
Eksekusi dikawal personel gabungan dari Polda Sumatera Utara, Polres, Polsek, Brimob, Polwan, hingga Satpol PP Pemerintah Kabupaten Labura.
Kekuatan negara dikerahkan secara masif, bukan untuk melindungi warga, melainkan memastikan proses penggusuran berjalan mulus.
Akibatnya, sedikitnya enam warga dilaporkan diamankan aparat.
Sejumlah lansia tumbang akibat trauma. Anak-anak menangis histeris menyaksikan rumah dan tempat bermain mereka hancur.
Ambulans mondar-mandir mengangkut korban pingsan.
Seorang nenek berlutut di hadapan Kapolres Labuhanbatu, memohon agar rumah dan tanaman tidak dihancurkan.
“Biarlah kami bongkar sendiri, supaya sisa bangunannya bisa kami pakai,” pintanya dengan suara gemetar. Permohonan itu tak menghentikan kerja alat berat.
Menang Tanpa Kepastian Hukum
Eksekusi ini dimenangkan oleh PT Smart. Namun kemenangan tersebut berdiri di atas dasar hukum yang dipertanyakan.
Sejumlah pihak menyebut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan belum sepenuhnya jelas.
Ironisnya, di lokasi eksekusi terpampang spanduk bertuliskan:
“Tanah Ini Milik Negara Eks HGU PT Smart yang Dikuasai Rakyat sebagai Lokasi Reforma Agraria – Pansus DPR RI.”
Tulisan itu justru menegaskan konflik mendasar: jika lahan tersebut merupakan eks HGU dan masuk agenda reforma agraria, mengapa negara justru berdiri di belakang korporasi?
Ketika dimintai penjelasan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menolak memberikan keterangan substansial.