Seorang pelajar SMK berinisial M (17) dan siswi SMP P (15) ditetapkan sebagai pelaku pembuangan bayi di Dusun Beji, Desa Sawiji, Jogoroto, Jombang, pada Senin (18/5/2026) dini hari. Bayi perempuan hasil hubungan keduanya ditemukan hidup di teras rumah warga dengan tali pusar masih menempel. Polisi menetapkan keduanya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan kini menjalani pendampingan di bawah Unit PPA Polres Jombang.