@YRachmania Kadang gak habis pikir kenapa kok bisa jadi kaya begini ya. Padahal saya cuma mau pisah baik-baik, karena sdh gak mau jadi istrinya lagi, kak. 🥺
Update. Sudah melapor ke pihak kepolisian mengenai hal ini, malah disepelekan dan diolok-olok saat melapor. Duh, kadang bingung katanya negara hukum, tapi gimana yah implementasinya 🥲
Mohon maaf akhirnya saya terpaksa melanggar dengan mengunggah tangkapan layar percakapan ini.
Konteks: saya minta ketemu dengan anak dan tanya ukuran badan anak saya sekarang seberapa besar, karena saya mau belikan baju.
@hecnyw Panjang, kak. Malah dibilang, "Masa sih dipukul, Bu? Disayang kali itu mah." Padahal saya dipukulin mantan mertua saya, sampai hari ini saya trauma. Bahkan utk minta visum psikis pun malah ditolak mentah-mentah 😰🥺
Saya naik banding, karena putusannya memang tidak masuk akal dan cacat hukum. Bagaimana bisa seorang laki-laki yang terbukti menyewa PSK berkali-kali, mengidap gangguan kejiwaan, punya riwayat KDRT bisa memenangkan hak asuh anak?
Semua yang saya sampaikan ada buktinya.
@afifah_24 Terima kasih ya, Kak. Sekarang nomor saya diblokir oleh mantan suami. Katanya saya tidak boleh komunikasi sama sekali dengan dia, sampai putusan cerai saya inkracht. Dia tidak terima saya naik banding.
Kemudian, dia membalas (sudah dikonsepkan oleh pengacaranya, karena saya tahu gaya ketikannya tidak seperti itu) dengan chat yang saya unggah di atas.
Setelah mengirim chat itu, nomor saya langsung diblokir di WhatsApp 😅
Mohon maaf akhirnya saya terpaksa melanggar dengan mengunggah tangkapan layar percakapan ini.
Konteks: saya minta ketemu dengan anak dan tanya ukuran badan anak saya sekarang seberapa besar, karena saya mau belikan baju.
Lantas, saya tanyalah. Apa landasan hukumnya seorang ibu mau bertemu anaknya harus tunggu bapak & ibunya resmi bercerai? Mana pasal yg mengaturnya?
Saya tegaskan ke dia, kalau melarang akses bertemu anak, jelas ada pasalnya.
Besar harapan saya agar UU mengenai hal ini bisa direvisi, sehingga ada konsekuensi hukum yang lebih konkrit jika pihak yang diperintahkan menyerahkan anak tidak memberikan hak asuh kepada pihak pemegang hak asuh yg sepantasnya.
Menurut cerita yang saya dapat dari teman-teman online, banyak yang sudah memenangkan hak asuh atas anaknya, namun putusan tersebut hanya bersifat "di atas kertas saja". Pihak yang diperintahkan untuk menyerahkan anak, seringkali mangkir -cont.
-cont. dan tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat. Sangat disayangkan sekali, karena ini berujung pada ketidakadilan bagi pihak yg sudah memperjuangkan untuk mendapatkan hak asuh anaknya.
Terima kasih banyak buat support dari teman-teman Twitter sekalian. Banyak sekali yang kirimkan saya nomor advokat ataupun LBH. Saya akan coba hubungi mereka satu per satu. Semoga saya bisa mendapatkan hak dan kasus saya bisa diputus seadil-adilnya. 🙏
Mirisnya, hari ini adalah hari ulang tahun saya. Sejak paham konsep ultah, anak saya biasanya ucapkan happy birthday. Namun, terpaksa hari ini tidak ada ucapan dan tiup lilin bersama 😔
Update: barusan minta ketemu sama anak, tapi dipersulit lagi. Katanya saya harus teken surat perjanjian dgn dia dan kuasa hukumnya. Padahal surat perjanjian spt itu tentatif, tidak diwajibkan di UU ataupun di putusan hakim 😅
Halo semuanya.
Pertama-tama, saya disclaimer dulu.
Demi kepatuhan thd aturan yg berlaku, saya terpaksa memakai akun anonim & tdk mengunggah dokumen dalam utas ini.
Meski demikian, seluruh hal yg saya sampaikan ini ada pembuktiannya & siap dilampirkan pada pihak yg berwenang.