Ini bukan cuma unpopular opinion tetapi juga logika yg berbahaya.
1. Opini ini mencoba memaklumi objektifikasi seksual selama hal itu dilakukan di belakang korban.
2. Argumentasi dan logika ini gagal memahami bahwa pelecehan tak harus berupa sentuhan. Luka psikis dari mengetahui diri dijadikan objek fantasi seksual kolektif bisa setara dgn kekerasan fisik.
3. Privasi jelas bukan tameng kejahatan. Memakai ruang tertutup untuk melanggar kehormatan orang lain tdk akan bisa menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.
4. Jika para mahasiswa itu menjadikan mahasiswi/dosen sebagai objek pembicaraan seksual yang merendahkan di grup mereka, secara hukum itu sudah 100 PERSEN SAH SEBAGAI PELECEHAN SEKSUAL.
Secara hukum positif di Indonesia saat ini, UU TPKS justru dibuat untuk menjangkau perilaku abu-abu seperti ini yg selama ini sering lolos dari jeratan hukum.
5. Standar moral akademik itu lebih tinggi. Kampus bukan cuma tempat belajar materi, tp lembaga pendidikan karakter. Ada aturan etik yg berbeda dgn hukum pidana umum via Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 bahwa kampus wajib menciptakan lingkungan yang aman.
6. Sanksi administratif seperti DO adalah instrumen yang SANGAT SAH untuk menjaga standar etika tersebut.
Dan DO bukan cuma hukuman bagi pelaku, tp bentuk perlindungan bagi korban agar tak berada dlm satu lingkungan akademik dgn orang yang telah melecehkannya secara verbal dan digital.