PDI Perjuangan menyatakan menolak hasil revisi UU Pilkada. Dua poin yang disorot yakni soal batas usia calon dan persyaratan threshold terkait Pilkada.
“PDI Perjuangan mengirim nota keberatan nanti apabila putusan di forum ini menegasikan keputusan MK nomor 60 dan 70,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDI Perjuangan M Nurdin.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDI Perjuangan M Nurdin menjelaskan kedua putusan tersebut sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 60 dan 70. Di putusan 60 MK memutuskan tak lagi ada batasan jumlah kursi, putusan 70 mengatur batas usia calon maju Pilgub adalah 30 saat penetapan.
"Seharusnya perubahan terhadap UU ini menindaklanjuti putusan MK tersebut secara konstitusional. Hal ini sebagai bentuk final and binding sebagai pengejawantahan pasal 24 c ayat 1 UUD 1945," kata Anggota Baleg dari PDI Perjuangan, M Nurdin.
#PDIPerjuangan
#MenangkanRakyat
#SatyamEvaJayate
#KebenaranPastiMenang
#SolidBergerak
#KawalPutusanMK
Kalau UU ITE dipakai untuk menangkap orang yg repost video rekaman Bocor di Kabupaten Batubara, tunjukkan perbuatan dan pasal apa yg menurut polisi telah dilanggar? Polisi jangan asal melaksanakan pesan tanpa mengkaji norma secara benar. Harus ada gelar perkara dengan menghadirkan ahli yg menunjukkan sudah ada pelanggaran hukum. Kalau sudah ada umumkan siapa ahlinya, tunjukkan pelanggaran hukumnya. Saya siap memberi keterangan ahli terkait ITE kasus ini. Tidak ada pasal UU ITE yg lama maupun yg baru dari hasil Revisi kedua yg dilanggar di kasus ini, apalagi yg bisa dipakai untuk menangkap atau menahan orang yg ditersangkakan.
Barusan liat video ini di grup WA. Bikin merenung. Pandemi udah 2 tahun. Kebanyakan kita kena dampak. Beda-beda struggle-nya buat bertahan, buat bangkit lagi. Tapi kepikiran, yg bikin kita terus berusaha, gak menyerah itu apa. Karena kita percaya. Powerful video bro @rayafahreza
KETERANGAN PERS
NOMOR: 003/HM.00/II/2022
Respons Komnas HAM RI Terhadap Dugaan Kekerasan Dalam Proses Pengukuran Lahan Warga Untuk Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah
Terimakasih pak @ganjarpranowo.
Sekitar 3 minggu yang lalu saya sempat berbincang soal Wadas dg pak Ganjar. Saat itu ada rencana pengukuran di tgl 18 Jan, tapi pak Ganjar putuskan menundanya & akan fokus berupaya musyawarah dulu dg warga...
Ada narasi masuknya ratusan aparat bersenjata lengkap adalah untuk melindungi tim pengukur lahan yang sudah disetujui pemiliknya.
Sementara di lapangan:
- 63 warga ditangkap paksa (termasuk kuasa hukum)
- Jaringan seluler diputus
- Listrik dipadamkan
#SaveWadas#WadasMelawan
Warga Urut Sewu yang sebagian besar petani, menolak sertifikat hak pakai TNI AD. Mereka rela bertaruh nyawa untuk mempertahankan tanahnya.
https://t.co/dB3KAJUHai