KORBAN DEMO TADI MALAM๐จ
KRONOLOGI MENINGGALNYA ALM BAMBANG SETIAWAK๐ฅ๐ญ
Terkait laporan mengenai jatuhnya korban jiwa dan korban luka di kawasan Pejompongan, berikut adalah rekonstruksi kronologi kejadian serta analisis mengenai dinamika tanggung jawab penanggung jawab aksi unjuk rasa wak.
KRONOLOGI KEJADIAN di PEJOMPONGAN
1. Eskalasi Larut Malam (27โ28 Agustus 2026):
Memasuki dini hari, penumpukan dan pergerakan massa cair bergeser dari perimeter Gedung DPR/MPR RI dan Slipi menuju koridor Pejompongan Raya, Petamburan, dan Tanah Abang.
2. Bentrokan di Ruang Publik:
Di tengah kondisi lapangan yang minim penerangan dan gangguan sinyal seluler, terjadi gesekan fisik di area Pejompongan yang melibatkan kelompok massa tak dikenal. Dalam insiden tersebut, seorang warga bernama BAMBANG SETIAWAN dilaporkan meninggal dunia akibat pengeroyokan, sementara seorang pelajar bernama FATHUR mengalami luka-luka dan kondisi terkini masih dalam pemantauan medis.
3. Pembersihan Konten Digital:
Sejumlah rekaman video amatir yang mengabadikan insiden pengeroyokan tersebut sempat beredar di platform media sosial sebelum akhirnya diturunkan/takedown Diduga oleh Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mencegah penyebaran konten kekerasan serta menjaga kondusivitas situasi.
EVALUASI TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARAAN AKSI (AMPB)
Insiden tragis ini menyoroti persoalan krusial dalam manajemen unjuk rasa skala besar di ibu kota:
* Tanggung Jawab Hukum dan Moral Korlap:
Sesuai ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penanggung jawab aksi dan koordinator lapangan (korlap) memiliki kewajiban mutlak untuk memimpin, mengendalikan, serta memastikan keselamatan peserta maupun warga sekitar hingga massa benar-benar membubarkan diri secara tertib.
* Kelemahan Pengendalian Massa Cair:
Tindakan meninggalkan lokasi aksi lebih awal /walkout oleh koordinator lapang ketika massa dalam jumlah besar sudah terkumpul mencerminkan kegagalan manajemen risiko. Hal ini menciptakan kekosongan kepemimpinan/power vacuum, yang membuat massa aksi murni berbaur dengan kelompok penyusup atau provokator tanpa ada alur evakuasi yang jelas.
* Penyalahgunaan Ruang Demokrasi:
Aksi unjuk rasa di ibu kota yang berujung pada kekerasan dan jatuhnya korban jiwa warga sipil merusak legitimasi perjuangan aspirasi masyarakat. Penyelenggaraan aksi tanpa kesiapan logistik, pengamanan internal/ satgas aksi, dan skema pembubaran yang matang sangat berisiko dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Guna mencegah berulangnya insiden serupa, penegak hukum perlu melakukan investigasi tuntas atas tindak pidana pengeroyokan tersebut serta memanggil para penanggung jawab aksi untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
ALERT๐จ๐จ๐จ
PAHLAWAN YANG DI KRIMINLISASI ๐
๐จ NIAT BANTU SINYAL DI MENTAWAI, PUTRA DAERAH MALAH DIPIDANAKAN!
Rabu, 20 Agustus 2026
Nasib miris menimpa Yogi Gilang Arya, putra daerah kelahiran Sikakap, Kepulauan Mentawai. Niat tulusnya membangun jaringan internet demi membuka akses informasi di wilayah 3T justru berujung pada dinginnya sel tahanan Rutan Anak Air Kota Padang.
Usaha Yogi menyediakan internet stabil bagi warga setempat dilaporkan melalui Laporan Polisi Model A Polres Mentawai dan kini berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang atas dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Beberapa poin krusial dari kasus ini wak
๐ Niat Pengabdian di Daerah 3T
Sikakap dikenal sebagai salah satu wilayah yang minim akses internet stabil. Inisiatif Yogi dirasakan sangat membantu mobilitas dan kebutuhan komunikasi warga lokal tanpa ada penolakan dari masyarakat setempat.
๐ Pembelaan Kuasa Hukum & Sisi Administrasi
Kuasa Hukum Yogi dari Kantor Hukum Romeo Yustisia & Partner, Romi Martianus, menegaskan bahwa kliennya didakwa melanggar Pasal 47 ayat (11) UU Telekomunikasi. Padahal, Yogi telah mendirikan PT Mentawai Network Provider dengan NIB terbit per 9 Oktober 2025.
๐ ADMINISTRATIVE FIRST, NOT CRIMINAL
Tim kuasa hukum menilai pelanggaran terkait perizinan seharusnya mengedepankan sanksi atau pembinaan administratif terlebih dahulu, bukan langsung menjerat dengan pidana. Hal ini juga merujuk pada ketentuan penyesuaian sanksi pidana administratif.
๐ Pengajuan Penangguhan Penahanan
Mengingat kontribusi positif Yogi bagi masyarakat dan tidak adanya dampak merugikan warga, tim hukum resmi mengajukan penangguhan penahanan bagi Yogi.
Sangat disayangkan ketika inovasi dan kepedulian anak muda untuk membangun kampung halamannya di daerah terpencil justru langsung dihantam proses hukum pidana tanpa ada ruang pembinaan.
Bagaimana tanggapan kalian mengenai kasus ini, Wak? Apakah aturan perizinan harus serta-merta memidanakan inisiatif lokal di daerah 3T?
Investigasi Harian Kompas membongkar bom waktu perbankan! Jatuh tempo September 2026, tagihan Himbara ke Agrinas capai Rp37,7 Triliun, tapi anggaran pemerintah cuma ada Rp8,1 T. Ada DEFISIT TUNGGAKAN Rp29,6 TRILIUN. Demi proyekan fisik di hulu, likuiditas bank negara dan uang nasabah dipertaruhkan.
Video : kompas tv
Jeritan masyarakat dibalik kejamnya pembangunan Yonif
Sadis kejam dan biadab
5000 pohon kelapa warga dihancur
Sawah akan panen di timbun
ini tanah nenek moyang kami
ESKALASI DI JOGJA๐จ
Jalan Mataram Memanas di Tengah Aksi Demonstrasi!
Kondisi terkini dari jantung Kota Yogyakarta, tepatnya di sepanjang Jalan Mataram pada Senin (17/8/2026). Situasi di lapangan memanas menyusul aksi demonstrasi massa yang meluap ke badan jalan utama!
Perkembangan Penting di Lokasi wak
1. Akses Utama Lumpuh Total: Arus lalu lintas dari dan menuju area Malioboro serta titik-titik krusial di sekitarnya mengalami kemacetan parah dan pengalihan arus akibat konsentrasi massa.
2. Eskalasi Tekanan Publik: Aksi ini menjadi cermin membuncahnya ketidakpuasan publik atas sederet kebijakan yang dinilai semakin mencekik rakyat dan mengabaikan aspirasi daerah.
3. Kesiapsiagaan Aparat: Personel pengamanan tampak disiagakan ketat di sepanjang koridor Jalan Mataram untuk mengantisipasi potensi kericuhan yang lebih luas.
Pesan Tegas untuk Pengambil Kebijakan kau dengar ini.
Yogyakarta bukan sekadar kota budaya, ini adalah barometer perlawanan rakyat! Ketika massa turun ke jalan di hari bersejarah ini, ada pesan mendasar yang gagal ditangkap oleh elite kekuasaan: Rakyat tidak bisa terus-menerus dibungkam dengan narasi stabilitas semu!
Hentikan pendekatan represif! Pemerintah dan aparat keamanan wajib mendengarkan tuntutan massa aksi secara langsung, bukan malah memblokade ruang jalan dan suara rakyat.
Bagi warga Jogja dan para pengguna jalan๐
Tetap waspada, hindari melintasi koridor Jalan Mataram & Malioboro untuk sementara waktu, dan cari jalur alternatif!
Tiga bendera berkibar di tiga wilayah NKRI ๐ฎ๐ฉ
Bendera-bendera ini muncul karena rasa kekecewaan yang besar terhadap ketidakadilan di negeri ini.
Kekecewaan rakyat jelata pada penguasa yang tidak peduli dan semena-mena.
Mereka tidak berharap banyak pada Pemerintah mereka hanya berharap kehidupan mereka lebih sejahtera diatas tanahnya yang sudah menjadi haknya sejak lahir.
Mereka memiliki sejarah, identitas dan perjuangan masing-masing.
Ini bukan hanya sekadar simbol, tapi cerminan dari suara yang terus mencari ruang untuk didengar tapi mereka semua tuli !
ALLERT ๐ข
MARI REBUT KEMERDEKAAN
Halo, Ul dan Indonesia !
PANGGILAN TERBUKA UNTUK SELURUH RAKYAT
YANG MERASA DIJAJAH !
Ayo, kita bersama-sama turun dan berjuang merebut kemerdekaan yang telah dinodai oleh rezim masa kini, yang akan dilaksanakan pada :
Selasa, 18 Agustus 2026
pukul : 13.00 WIB
Titik Aksi : Bundaran HI
#RebutKemerdekaan
BEM UI 2026