Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbud Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Penetapan status tersangka Nadiem dilakukan setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Apa yang brand lakukan ketika kena boikot massal?
Yak bethol! Keluarkan NICHOLAS SAPUTRA sebagai BA!
Pertanyaannya adalah : seberapa efektif branding Nicholas Saputra untuk menghalau boikot???
@linxlunx Aku tanya beda kasus kak, ra seneng bal balan, cuman kebetulan langganan vision+ buat bini nonton series2nya... Tapi mosok modelnya cast ndak bisa login di TV lgsg sad :(