“Dokter boleh nolak pasien nggak?”
Jawabannya: bisa iya, bisa tidak.
Kalau kondisi gawat darurat? TIDAK BOLEH. Jelas engga boleh, sama sekali ga boleh.
Tapi di luar kondisi emergency, dokter juga manusia profesional yang punya batas.
Dokter boleh menolak kalau:
- di luar kompetensi
- fasilitas tidak memadai
- pasien melakukan kekerasan/intimidasi
- pasien tidak mengikuti aturan terapi yang aman
Karena “menerima semua pasien” tanpa kemampuan dan fasilitas yang cukup juga bisa membahayakan pasien.
Kadang masyarakat mengira:
“Kalau ditolak berarti dokternya nggak mau nolong.”
Padahal bisa jadi justru sedang menghindari keterlambatan penanganan yang lebih tepat.
Contoh pejabat asal jeblak aja.
Sebelum nyocot gini udah ada workload analysis blm dengan sumber daya manusia yang ada?
Urgensinya buka Puskemas apa? Udah ada kajian pemetaan IGD yang tersebar diseluruh Kota blm?
Obatnya cukup ga? Tunjangannya cukup ga? Jam kerja bagaimana?