@lavieeely Sebenarnya regulasi sudah sangat sederhana, cuma kadang pemahaman petugas di faskes tidak sama dengan apa yang diinginkan oleh BPJS Kesehatan.
Jadi, bila besok besok ada petugas rumah sakit menyarankan naik kelas perawatan karena kamar yang menjadi haknya penuh, bilang saja, "saya mau titip kelas perawatan".
Bila rumah sakit ngotot, tunjukan regulasi dari BPJS Kesehatan atau hubungi petugas PPIP.
Di lapangan, saat kamar perawatan yang menjadi haknya penuh, pasien kerap diarahkan untuk naik kelas perawatan oleh pihak RS.
Sebenarnya, rumah sakit DILARANG mengarahkan pasien naik kelas perawatan.
Naik kelas perawatan hanya atas permintaan pasien, bukan rumah sakit.
Bila masa 3 hari terlewati maka pasien disarankan untuk dirujuk atau melanjutkan perawatan di kelas yang saat ini dititip dengan konsekuensi naik kelas perawatan.
Tentu saja, pasien diminta mendatangi surat pernyataan persetujuannya sebelum opname.
Pasien dititipkan di kelas yang lebih tinggi selama maksimal 3 hari sambil menunggu kelas kamar yang menjadi haknya tersedia.
Saat titip kelas, pasien tidak membayar sepeserpun karena status perawatannya tetap seperti hak perawatan pasien (kelas II).
Bila dalam kondisi seperti itu, apa yang harus dilakukan?
Minta titip kelas, karena menurut regulasi BPJS Kesehatan, bila kelas perawatan yang menjadi hak pasien penuh maka pasien bisa dititipkan di kelas yang lebih tinggi selama maksimal 3 hari.
Saya peserta BPJS Kesehatan, hak kelas II, ketika akan opname dikatakan kamar penuh, hanya tersedia kamar kelas 1. Apa yang harus saya lakukan?
Bila dalam kondisi ini, jangan buru buru pindah RS atau minta naik kelas perawatan ke kelas 1.
~thread~
Jadi kalo cuma mau enakan aja OA nya ya ga usa jauh2 ke penang abis 50 jt, itu pasien2 kita sehari2 yg pada ga mau operasi jg kita obati dengan obat, fisioterapi, suntik, konsultasi penurunan berat badan, penggunaan tongkat, jaga aktivitas, dsb.
Biasa2 aja.pake BPJS lagi, jos