@kring_pajak Min, kalau WP UMKM belum pernah lapor pajak dari tahun 2021, apakah tetap bisa dapat suket PP 55 untuk tahun 2021-2023 jika diajukan di tahun ini?
Kita kembali mengulang, ke waktu yang sama, ke tempat yang sama, dimana semua bermula. Hanya untuk mengukir cerita yang berbeda. Apa ini yang disebut kesempatan kedua?
Menjadi bagian dari keserakahan manusia hari ini. Melihat sendiri bahwa ada orang yang merasa bebas tapi sesungguhnya tercekik. Merasa dunia bisa diatur semaunya, tapi tak sadar justru semestalah yang menyusun takdirnya.
@kring_pajak Min, untuk PPh 21 atas Imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan, untuk yang tdk ada NPWP akan dikenakan +20%. Karena skng NPWP sdh bisa digantikan dgn NIK, apa jadi masalah jika kita tdk input NPWP/NIK dan tetap bayarkan +20%?
@kring_pajak kak, jika yayasan menjalani kegiatan usaha berupa program vaksinasi, dan pendapatannya didapat dari sponsorship (sumbangan dr umum, swasta dan pemerintah), apakah dikenakan pajak badan?
@kring_pajak masa Feb22, kami buat faktur pajak utk bendaharawan dgn kode 020, trs kami batalkan faktur pajaknya.
Trnyta pihak lawan sudah bayar pajak 10%. Namun, kami tdk bisa lagi menerbitkan faktur pajak masa Feb22 dengan nominal 10% sejak ada PER-03/PJ/2022
Apa ada solusi?