Istri almarhum: “Pak, suami saya meninggal minggu lalu. Saya mau tanya gaji terakhirnya.”
HR: “Sudah kami transfer prorata sampai tanggal meninggal ya, Bu.”
Istri almarhum: “Terus hak lainnya, Pak?”
HR: “Hak apa ya, Bu? Kan hubungan kerjanya sudah berakhir.”
Istri almarhum: “Iya, Pak. Yang berakhir hubungan kerjanya. Bukan kewajibannya.”
Ini yang keluarga hampir nggak pernah tahu, dan HR jarang nawarin sendiri.
Kalau pekerja meninggal, ada tiga sumber hak yang berbeda.
Pertama, dari BPJS Ketenagakerjaan program JKM: santunan kematian Rp42 juta, dibayar ke ahli waris, walaupun meninggalnya bukan karena kerja. Plus beasiswa untuk maksimal 2 anak, dari TK sampai kuliah, totalnya bisa sampai Rp174 juta. Ini PP 82/2019.
Kedua, dari perusahaan langsung. PP 35/2021 Pasal 57: kalau pekerja meninggal, ahli waris berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Buat masa kerja 5 tahun, hitungannya bisa belasan kali gaji.
Ketiga, saldo JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan, yang cair ke ahli waris.
Yang harus disiapkan ahli waris: akta kematian, KK, KTP, surat keterangan ahli waris dari kelurahan, dan buku rekening.
Buat JKM, datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi JMO.
Buat pesangon, minta secara tertulis ke HR dengan menyebut PP 35/2021 Pasal 57.
Jangan tanda tangan surat “pernyataan tidak ada tuntutan” apa pun sebelum semua angkanya jelas.
Gue tahu ini bukan hal yang mau dipikirin di minggu pertama. Makanya ini buat disimpan, bukan buat dibaca sekarang.
Kalau ada teman atau saudara yang baru kehilangan pasangan yang masih bekerja, kirimin ini pelan-pelan. Bulan kedua biasanya lebih siap dengar daripada minggu pertama.
Menurut kalian, banyak nggak keluarga pekerja yang sebenarnya belum tahu hak-hak seperti ini ketika pencari nafkah meninggal?
"Tutupi aib gurumu, nanda."
Rekaman suara yang dikumpulkan secara diam-diam ini menunjukkan tekanan yang dihadapi para santri di Lombok saat mengungkap kasus kekerasan seksual di pesantren mereka.
Warga Depok & sekitarnya, hati2 dengan orang ini, tolong infokan kalau melihat:
FAHRUL ROZI alias IDOY
Pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan
Korban usia 8 tahun dicium bibir, pipi, & diraba2 tubuhnya, berpakaian hijab panjang, terjadi di lingkungan sekitar rumahnya sendiri.
Pelaku orang yang dikenal oleh keluarga korban, sekarang kabur, ga bisa dihubungi. 🤬
instansi tercinta itu lagi:
- ada orang cerita soal sumur bor deket rumah pak kades menyumbung
- katanya sumur itu dibangun pihak swasta buat kebutuhan air bersih warga
- info dari pak kades menyumbung kecamatan hulu sungai ketapang
- setelah beroperasi lebih dari 2 minggu
- tiba tiba dateng anggota polri buat foto foto
- polri juga pasang plang disitu bertuliskan sumur bor presisi cegah karhutla polres ketapang
Esto lo sabe la ONU, la Unión Europea, EEUU y todo occidente pero no les importa el sufrimiento del pueblo de Palestina a manos del sionismo genocida, en la imagen a un palestino le aplican tortura con choques eléctricos los criminales sionistas enemigos de la humanidad.
Anak kiai di Jombang, Jawa Timur, yang dihukum tujuh tahun karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati, diam-diam dibebaskan lebih awal dari penjara, berdasarkan temuan investigasi BBC Eye. https://t.co/LwMMaoBK4D
TW // PEDOFILIA 🤬
Masih inget kasus ini ga temen-temen? Mengutip dari tulisan BBC News, si pelaku yakni Moch Subchi Azal Tsani (Bechi) yg juga putra kiai pendiri ponpes Shiddiqiyyah, malah dibebaskan lebih awal karena beberapa hal seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan 😅
Fyi, pelaku divonis tujuh tahun pada tahun 2022 yang seharusnya baru mencapai dua pertiga masa hukumannya sekitar Maret 2027, dan menyelesaikan hukumannya pada 2029.
Temen temen kalo yang suka beli kopi tuku di Bintaro sektor 1 plisss ramein somay adik ini yaa.
Dulu yang jualan bapaknya, tapi bapaknya sakit kena kanker dan anaknya yang gantiin jualan, ade ini juga udah gak sekolah.
Yuksss yukss ramein
Somay dan batagor nya enak kok.
cc dinianggi
Stres banget anj Kasat tolol. Bisa2nya korban gak boleh nangis? Korban pemerkosaan merasakan trauma, merasa takut, wajar kalo dia nangis malah dibentak. Sialan emang.
Pelaku pemerkosaan bukannya dihukum penjara malah nyuruh mediasi, otak lo di silit ta?
Ini korban kekerasan seksual dan perampokan kalian tertawakan?
bahkan dipertemukan dengan pelaku?
kalian sakit?!
Padahal UU TPKS Pasal 22 sudah jelas:
penyidik tidak boleh merendahkan hak dan martabat korban, apalagi intimidasi.
Pasal 69 huruf E juga jelas:
korban wajib dilindungi dari sikap dan tindakan aparat yang merendahkan.
Pak Kapolda coba liat ini anggotamu kelakuannya terhadap korban perampokan dan kekerasan seksual, mereka intimidasi dan jadikan bahan lelucon!
sebaiknya segera dicopot dan diproses propam, @bidhumaspoldasultra @komnasperempuan @divisipropampolri @divisihumaspolri