@AldinoDoni@biduanssa Bukan ga nafsu sih tp efek samping jenis kb salah satunya suntik bikin yg bawah itu ga ada pelumasnya, jadi sakit dan kering selain itu bikin hormon hasrat ilang.
Memilih pasangan yang rajin belajar bakalan mempengaruhi cara berpikir dan kemampuan otak kita loh.
Makanya kalo kerjaannya males belajar, lebih suka rebahan dan scroll tiktok, baru belajar dikit udah ngeluh, ya terima aja kamu ada resiko penurunan fungsi kognitif 😆
Fomo ikutan color analysis pake ChatGPT Image. Ternyata hasilnya bagus dan sesuai sama style saya selama ini. 😆🙌🏻
Buat yg berjilbab, bisa diganti hair style > hijab style.
Prompt-nya ada di bawah 👇🏻
jahat banget Daycare Little Aresha!
para guru di daycare mengikat kaki dan tangan anak anak, ditelanjangi sampai pulang, mulut dibekap.
kasus ini baru terkuak semalam saat penggerebekan oleh polisi.
Normalize saying, "La ilaha illa anta subhanaka inni kuntu minaz-zalimin"
the moment you felt anxious, stressed, empty or heartbroken, In Shaa Allah everything is going to be alright.
Tiga Dosa Besar Anggaran Pendidikan, antara lain :
1. Anggaran pendidikan 20% APBN dibagi ke Kementerian/Lembaga dan mencakup anggaran bagi pendidikan kedinasan dan K/L lain. Hal ini tidak sesuai dengan :
• pasal 49 ayat (1) UU No.2 Tahun 2023 tentang sisdiknas “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD”
• Putusan MK No 024/PUU-V/2007 tanggal 20 Februari 2008 “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD”
• Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan PTKL menegaskan biaya penyelenggaraan PTKL kedinasan pada jalur pendidikan formal tidak termasuk dalam 20% APBN yang dialokasikan ke sektor pendidikan.
2. Bukan hanya ABPBN, APBD juga harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Hal ini merujuk pada UUD RI Tahun 1945 amandemen IV pasal 31 ayat (4) : “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelengagraan pendidikan nasional”
Sayangnya hanya 6 provinsi yang anggarkan 20% APBD untuk pendidikan di luar dana transfer daerah, yaitu DIY, Kalabr, Sumbar, Kalsel, Sulteng, dan Bali. Dibutuhkan kerjasama dengan kemendagri yang memiliki kapasitas untuk memastikan realisasi anggaran tersebut, serta kerjasama pelaporan APBD pendidikan dengan kemenkeu. Ini bukti lemahnya koordinasi pembangunan pendidikan kita. Tidak ada reward dan punishment bagi daerah yang sudah atau belum memenuhi 20% APBD untuk pendidikan. Selain itu, kita tidak memiliki alat, metode, dan database yang memonitor kinerja daerah.
3. Menteri pendidikan kurang diberikan peran dalam pengambilan keputusan alokasi anggaran di luar pengajuan anggaran kementerian pendidikan. Hal ini bertentangan dengan pasal 80 ayat (3) PP No. 18 tahun 2022 tentang perubahan atas PP No.48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan diatur bahwa Mendikbudristek, Menkeu, Menteri PPN secara bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN sesuai kewenangannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Berbagai regulasi yang ada seyogyanya perlu dipatuhi dalam penganggaran pendidikan di Indonesia.
Setelah ku pikir - pikir kondisi pencernaan ku ga baik baik aja karena makanan. Setelah ku pikirin yang ku makan tetep ga baek2 aja. Ku sadari ternyata karena pikiran toh 🙃😩
Anang's Passion Project Presentation
Tuesday, June 24 · 20:30 – 21:30 WIB
I'll share how I built my tennis app leveraging AI as a non-tech.
Please join, there's QnA (mostly I'll ask you guys haha)
Video call link: https://t.co/uFB3X24O2p