Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan kepada perusahaan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa (18/8/2026).
Kebijakan WFH 18 Agustus 2026 itu berdasarkan Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026.