Lo udah coba berhenti scroll HP sebelum tidur. Berhenti ngemil tengah malam. Berhenti nunda kerjaan. Berhenti merokok.
Setiap kali lo bilang "mulai besok gue beneran berhenti" itu bertahan berapa lama? Seminggu? 3 hari? Kadang gak sampe besok.
Lo pikir masalahnya karena lo kurang disiplin. Seorang psikiater dari Brown University bilang masalahnya bukan itu.
Guys, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa baru melakukan sesuatu yang sangat jarang terjadi di birokrasi Indonesia dan menurut gua ini perlu dibahas dengan sangat serius.
Dia mencopot dua pejabat tinggi Kemenkeu hari ini.
Dan alasannya bukan korupsi yang tertangkap KPK. Bukan OTT.
Bukan skandal yang viral di media sosial.
Mereka dicopot karena memberikan data yang salah kepada menterinya sendiri.
Kronologinya perlu dipahami dengan jelas supaya kita bisa menilai seberapa serius masalah ini.
Tahun lalu Purbaya menanyakan langsung kepada jajarannya berapa potensi restitusi pajak yang akan keluar?
Restitusi pajak adalah pengembalian uang kepada wajib pajak yang terbukti lebih bayar.
Stafnya menjawab nilainya sedikit.
Tidak ada yang mengangkat tangan dan bilang Pak ini sebenarnya besar.
Di akhir tahun realisasinya keluar Rp361,15 triliun. Naik 35,9 persen dari tahun sebelumnya.
Berkali-kali lipat dari yang dilaporkan stafnya.
Dan yang paling mengkhawatirkan adalah satu detail yang Purbaya ungkap secara terbuka restitusi PPN ke industri batu bara saja membengkak Rp25 triliun secara neto.
Artinya negara membayar Rp25 triliun ke perusahaan batu bara untuk pengembalian pajak yang menurut Purbaya hitungannya tidak benar.
Ini adalah masalah yang jauh lebih dalam dari sekadar salah lapor.
Restitusi pajak adalah mekanisme yang sangat rawan dimanipulasi.
Cara kerjanya adalah wajib pajak mengklaim bahwa mereka sudah membayar pajak lebih dari yang seharusnya dan meminta pengembalian dari negara.
Dalam kondisi normal ini adalah mekanisme yang adil dan perlu. Tapi dalam kondisi di mana pengawasan lemah dan data tidak akurat ini bisa menjadi celah untuk menguras kas negara secara sistematis.
Ketika Purbaya bilang ada yang tidak benar di hitungannya itu bukan kalimat ringan.
Itu adalah indikasi bahwa ada kemungkinan restitusi yang seharusnya tidak dibayarkan tapi tetap dibayarkan.
Atau restitusi yang nilainya dikembungkan.
Dan itu artinya uang negara keluar ke kantong yang tidak seharusnya.
Rp25 triliun neto ke industri batu bara saja. Bayangkan skala kerusakannya kalau ini terjadi di banyak sektor sekaligus.
Purbaya sekarang mengambil tiga langkah serius secara bersamaan.
Pertama investigasi internal terhadap lima pejabat paling tinggi yang mengeluarkan restitusi.
Dua sudah dicopot hari ini.
Tiga masih dalam proses investigasi.
Kedua audit eksternal oleh BPKP untuk seluruh restitusi periode 2016 sampai 2025.
Sepuluh tahun. Itu bukan audit kecil-kecilan.
Itu adalah pembongkaran menyeluruh terhadap satu dekade pengelolaan restitusi pajak.
Ketiga penghentian sementara restitusi yang bermasalah sambil menunggu hasil investigasi dan audit selesai.
Sekarang pertanyaan yang paling penting dan paling sering tidak dijawab secara jujur.
Apakah ini bisa terjadi di kementerian lain?
Jawaban yang jujur adalah hampir pasti ya.
Kemenkeu adalah kementerian yang secara historis punya sistem pengawasan internal paling kuat di antara semua kementerian Indonesia.
Mereka punya inspektorat jenderal yang besar.
Mereka punya tradisi reformasi birokrasi sejak era Sri Mulyani.
Dan bahkan dengan semua itu dua pejabat tingginya bisa memberikan data yang salah kepada menteri selama setahun penuh tanpa ketahuan sampai menterinya sendiri yang mencium ketidakberesan di akhir tahun.
Kalau Kemenkeu yang sistemnya relatif paling ketat pun bisa kecolongan Rp25 triliun bayangkan apa yang mungkin terjadi di kementerian lain yang sistem pengawasan internalnya jauh lebih lemah.
Bayangkan apa yang mungkin terjadi di kementerian dengan anggaran besar tapi kultur akuntabilitasnya tidak sekuat Kemenkeu.
Kementerian infrastruktur.
Kementerian kesehatan.
Kementerian sosial. Semua punya anggaran raksasa dan semua bergantung pada data yang dilaporkan oleh jajaran di bawahnya.
Inilah yang disebut agency problem dalam teori manajemen publik ketika orang yang seharusnya melaporkan informasi akurat kepada atasannya justru punya insentif untuk memanipulasi atau menyembunyikan informasi tersebut.
Dan di birokrasi Indonesia insentif untuk memanipulasi data itu sangat besar karena konsekuensi tertangkapnya sangat kecil dibanding keuntungan yang bisa didapat.
Dan ada satu konteks yang membuat berita ini terasa jauh lebih berat dari yang terlihat di permukaan.
Ini terjadi di tengah kondisi APBN yang sudah sangat tertekan. Subsidi energi sudah jebol 266 persen dari target dalam tiga bulan.
Rupiah di Rp17.320 level terlemah sepanjang sejarah.
Penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung APBN sedang ditekan kondisi ekonomi yang melambat. Dan di saat yang sama Rp25 triliun neto keluar dari kas negara ke industri batu bara dengan hitungan yang menurut Menkeu sendiri tidak benar.
Itu bukan angka kecil.
Rp25 triliun adalah lebih dari separuh anggaran Kementerian Pendidikan untuk satu tahun penuh dalam beberapa tahun terakhir. Itu adalah puluhan ribu kilometer jalan desa yang bisa dibangun. Itu adalah ratusan puskesmas yang bisa dioperasikan.
tindakan Purbaya mencopot dua pejabat dan membuka audit sepuluh tahun adalah langkah yang benar dan harus didukung.
Keberanian mengakui bahwa ada yang salah di dalam institusinya sendiri adalah sesuatu yang sangat jarang terjadi di kalangan pejabat Indonesia yang umumnya lebih memilih menutup masalah daripada mengeksposnya.
Tapi satu tindakan tegas di satu kementerian tidak cukup untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar seberapa luas praktik serupa terjadi di seluruh sistem birokrasi Indonesia?
Dan siapa yang punya keberanian dan kapasitas untuk membuka semuanya?
"Selamat Mutia, udah lulus S2!"
"Terima kasih Prof. Harjo!"
"Kamu jadi mau jadi dosen kan? Saya bisa tulis rekomendasi."
"Ya Pak."
***
"Mbak Admin, ini surat rekomendasi dari Prof. Harjo sama surat lamaran saya"
"Baik Bu Mutia, saya terima."
"Terus ini gimana Bu?"
"Bu Mutia dikontrak jadi dosen tidak tetap di sini dulu sampai bukaan CPNS."
"Bayarannya?"
"Per SKS Bu. Honorarium, bukan gaji. Sekitar 75 ribu per pertemuan."
"Baik Mbak."
***
"Bu Mutia, ini jadwal ngajarnya. Total kuliah 9 SKS ya Bu."
"Kalau sebulan berarti empat pertemuan?"
"Iya Bu."
"Berarti saya dapat 2.7 juta Mbak?"
"Iya Bu"
"UMR kota ini aja 4.8 juta?"
"Iya Bu. Memang aturannya gitu."
"..."
***
"Prof. Harjo, ini emang dosen awal karir bayarannya cuma segini?"
"Iya. Saya dulu juga gitu."
"Terus Prof dulu gimana?"
"Saya ngajar di kampus-kampus tetangga dulu waktu masih muda. Dari dulu aturannya gitu."
"Legal di bawah UMR? Gak ada yang protes Prof?"
"Kemarin sih di berita ada yang gugat ke MK Bu."
"..."
***
"Mbak Admin, ini emang belum ada bukaan CPNS?"
"Belum Bu."
"Sampai kapan?"
"Gak tau, kata pemerintah lagi moratorium."
"Terus saya harus nunggu gak ada kepastian?"
"Iya Bu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Bu Mutia, ini ada bukaan CPNS, segera daftar ya Bu."
"Baik Mbak Admin, apa yang perlu saya siapkan?"
"Ibu belajar tes SKD sama SKB."
"Lah ini kan udah waktu saya lamar jadi dosen tidak tetap?"
"Iya, lagi Bu."
"Hah? Kalau misal saya amit-amit gak lulus atau ada orang luar kampus yang lolos gimana?"
"Ibu nunggu bukaan CPNS lagi yang berikutnya."
"Hah? Itu pun belum tentu ada?"
"Iya Bu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Mbak Admin, ini pengumuman CPNS belum ada?"
"Belum Bu."
"Lah katanya Maret?"
"Kata berita kemarin Menpan RB bilang ditunda."
"Sampai kapan?"
"Oktober Bu."
"Enam bulan? Emang biasa ya ditunda kaya gitu?"
"Iya Bu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Bu Mutia, ini ada surat dari pusat."
"Saya baca dulu"
"..."
"Alhamdulillah. Lolos CPNS."
"Selamat ya Bu."
"Cuma ini emang selama satu tahun saya cuma nerima 80% gaji pokok?"
"Iya Bu. Setahun pertama CPNS. Nanti PNS abis itu."
"Cuma 2.2 jutaan? Masih di bawah UMR sini? Malah mending honorer ngajar 9 SKS?"
"Memang aturannya begitu. Ibu kan masuknya S2, jadi IIIB. Sekitar segitu."
"Ini gak melanggar undang-undang ketenagakerjaan?"
"Nggak Bu. Ibu kan CPNS. Dosen juga. Beda aturan. Memang begitu Bu."
"..."
***
"Mbak Admin, ini gimana caranya nambah take home pay? Gila aja segini terus"
"Ibu harus punya jabatan fungsional Bu. Asisten Ahli. Biar dapat tunjangan profesi."
"Bisa langsung apply?"
"Harus udah PNS Bu. CPNS belum bisa."
"Jadi harus nunggu setahun dulu?"
"Iya Bu. Memang aturannya begitu. Dari dulu juga begitu."
"..."
***
"Bu Mutia, ini ada surat dari pusat. Selamat Bu udah jadi PNS dosen."
"Alhamdulillah. Jadi saya dapet tambahan 20%, dari tadinya 80% jadi utuh?"
"Iya Bu. Jadi sekitar 2.9 jutaan."
"Gak ada tambahan apa-apa? Bukannya PNS di tempat lain ada Tukin?"
"Gak ada Bu. Itu kan yang pegawai di kementerian sama PTN Satker sama BLU."
"Kok gitu? Bedanya apa?"
"Ibu kan PNS dosen di sini, PTN-BH. Kata Sekjen Dikti di berita kemarin 'Tukin itu untuk pegawai, bukan dosen'"
"Jadi huruf 'P' di status saya PNS itu bukan 'Pegawai'?"
"Kata pemerintah gitu Bu. Memang aturannya begitu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Mbak Admin, saya bisa langsung mengajukan jabfung Asisten Ahli tahun ini?"
"Bisa Bu. Ini syaratnya."
"BKD memenuhi 12 SKS per semester selama 2 tahun berturut-turut?"
"Iya Bu."
"Lah, penugasan saya kemarin-kemarin aja pas honorer 9 SKS? Gak memenuhi?"
"Iya Bu. Memang begitu."
"Berarti yang keitung baru yang pas CPNS 12 SKS? Cuma setahun?"
"Iya Bu. Dari dulu juga gitu."
"Terus gimana?"
"Tahun depan Bu. Setelah genap 12 SKS 2 tahun berturut-turut."
"..."
***
"Mbak Admin, ini berkas saya buat Asisten Ahli."
"Baik Bu, saya cek sebentar."
"..."
"Berkasnya lengkap Bu, saya ajukan ya."
"SK Keluarnya kapan?"
"Enam bulan sampai setahun Bu."
"Nunggu lagi? Tetep dengan take home pay yang sama?"
"Iya Bu. Memang gitu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Mbak Keuangan, saya mau tanya"
"Gimana Bu?"
"Ini kan saya baru jadi Asisten Ahli. Ada tunjangan jabfung?"
"Ada Bu. 375 ribu."
"Hah? 375 ribu?"
"Iya Bu. Memang aturannya begitu. Sejak 2007."
"Udah mau dua puluh tahun lewat?"
"Iya Bu."
"..."
***
"Prof. Harjo, ada tips lagi gak buat nambah take home pay?"
"Udah Asisten Ahli Bu?"
"Sudah."
"Udah apply sertifikasi belum?"
"Belum."
"Nah cobain. Sekali gaji pokok itu lumayan."
"Baik Pak."
***
"Mbak Admin, saya mau apply sertifikasi."
"Lengkapi berkasnya Bu. Sekarang yang penting tuh Pekerti atau Applied Approach."
"Semacam training sama pelatihan gitu ya?"
"Iya Bu. Sekitar seminggu trainingnya. Bayar 1-3 juta."
"Ada reimburse dari kampus?"
"Gak ada Bu. Bayar sendiri."
"Hah? Kan ini buat kepentingan profesional kan ya?"
"Diitungnya pendidikan untuk pengembangan diri Bu. Bukan bagian profesionalisme."
"Hah?"
"Memang begitu Bu. Dari dulu juga gitu. Bahkan dulu ada TPA sama TOEFL bayar sendiri juga sebelum dihapus."
"..."
***
"Mbak, ini jadwal Pekerti yang deket adanya di luar kota."
"Iya Bu."
"Transport sama nginep saya bayar sendiri?"
"Iya Bu. Memang gitu. Atau kalau enggak nunggu ada di kampus kita."
"Kapan Mbak?"
"Tahun depan."
"..."
***
"Mbak Admin, ini berkas sertifikasi saya."
"Baik Bu. Sudah lengkap. Saya nanti submit waktu udah jadwalnya."
"Udah jadwalnya? Gak bisa tiap waktu?"
"Nggak Bu. Setahun dua kali doang. Yang kemarin udah lewat."
"Terus gimana?"
"Saya submit nanti sesi kedua tahun ini, enam bulan lagi."
"..."
***
"Bu Mutia, ini SK serdosnya sudah keluar."
"Alhamdulillah, akhirnya. Memang selama itu Mbak?"
"Iya Bu. Setahun biasanya."
"Jadi saya langsung terima tunjangan profesi?"
"Biasanya ada delay 1-2 bulan Bu."
"Nunggu lagi?"
"Iya Bu. Memang begitu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Gimana Mut Sertifikasinya?"
"Alhamdulillah Prof Harjo, akhirnya THP saya di atas UMR."
"Iya, mesti punya jabfung sama AA dulu, baru gitu."
"Iya Pak, ordenya tahunan."
"Saya dulu juga gitu."
"..."
***
"Mbak Admin, saya mau apply jadi Lektor."
"Udah berapa lama jadi AA Bu?"
"Dua tahun seinget saya."
"Nah, udah bisa berarti. Udah ada publikasi ilmiah Bu?"
"Belum Mbak."
"Mesti ada."
"Hah? Risetnya? Biaya penelitiannya? Mencit? Reagen? Bahan Kimia?"
"Wah, itu saya kurang tahu. Coba tanya senior Bu."
"..."
***
"Prof. Harjo, saya perlu naik jadi Lektor."
"Wah mantab. Bagus Bu."
"Nah tapi perlu paper buat itu."
"Iya Bu. Memang gitu. Saya dulu juga gitu."
"Risetnya? Biaya penelitiannya? Mencit? Reagen? Bahan Kimia? APC jurnalnya?"
"Saya dulu bayar sendiri semua itu Bu."
"Hah? Gak ada alternatif Prof?"
"Coba ke Lembaga Penelitian Kampus cari Hibah pemula."
"..."
***
"Mbak Admin Lembaga Penelitian Kampus, ada hibah buat dosen muda untuk riset pemula? Saya perlu paper."
"Ada Bu. Coba dibaca-baca"
"Ini memang semua syaratnya Lektor? Bahkan buat pemula?"
"Iya Bu. Rata-rata perlu sudah Doktor dan sudah Lektor."
"Jadi untuk jadi Lektor saya butuh dana riset, dan untuk dapat dana riset saya harus jadi Lektor?"
"Iya Bu. Memang begitu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Prof. Harjo, saya pinjam ruangan lab basah ya selama setahun ke depan."
"Dapat hibah Mut akhirnya?"
"Nggak ada Prof. Untuk jadi Lektor saya butuh dana riset, dan untuk dapat dana riset saya harus jadi Lektor."
"Terus gimana?"
"Bayar sendiri."
"Semangat Mut. Saya dulu juga gitu."
"..."
***
"Mbak Admin, ini berkas saya buat Lektor."
"Baik Bu, saya cek sebentar."
"..."
"Berkasnya lengkap Bu, saya ajukan ya."
"SK Keluarnya kapan?"
"Enam bulan sampai setahun Bu."
"Nunggu lagi? Tetep dengan take home pay yang sama?"
"Iya Bu. Memang gitu. Dari dulu juga gitu."
"..."
***
"Bu Mutia, ini SK Lektornya sudah keluar."
"Alhamdulillah, akhirnya.
"Selamat ya Bu."
"Memang selama itu Mbak?"
"Iya Bu. Enam bulan sampai setahun biasanya. Memang biasanya begitu."
"..."
***
"Bu Mutia, dipanggil ke ruangan Pak Dekan."
"Ada apa ya Mbak Admin?"
"Ada yang mau diobrolin katanya."
"Jam berapa mbak?"
"Jam 1, habis makan siang."
***
"Ada apa Pak Dekan?"
"Bu Mutia kan udah 5 tahun jadi Lektor di sini kan ya?"
"Iya Pak."
"Udah Lektor juga kan ya? Tapi ijazah masih S2 ya?"
"Iya Pak."
"Biar karir Bu Mutia lancar, kami minta untuk Tugas Belajar S3."
"Wah, kalau nggak gimana Pak? Saya lagi banyak pengeluaran. Mana utang waktu S1 belum kebayar semua."
"Nanti karir Bu Mutia stuck di situ."
"Oh gitu, oke Pak."
***
"Mbak Admin, kalau saya mau daftar S3 di univ sini aja, syaratnya apa aja?"
"Kok gak ke luar negeri aja Bu?"
"Anak saya baru masuk kuliah, di jurusan sebelah, adiknya mau masuk SMA."
"Wah udah gede."
"Iya, saya dulu nikah muda dan punya anak cepet."
"Oh gitu, saya cek dulu ya syarat-syaratnya Bu, nanti saya hubungi."
***
"Bu Mutia, syaratnya ini Bu: Ijazah sama Transkrip S1 dan S2, Hasil tes TPA, Hasil tes TOEFL, sama Proposal Penelitian."
"Tes TPA sama TOEFL saya udah kadaluarsa, harus tes lagi?"
"Iya Bu. Oh ya, nanti juga ada tes lagi dari jurusan."
"Bentar, saya ngajar di jurusan Farmasi ini, punya beberapa paper di jurnal internasional di bidang ini juga, masih harus dites kemampuannya?"
"Iya Bu, memang aturannya begitu."
"..."
***
"Mbak Admin, ini saya udah dapat tes TPA dan TOEFL saya, ada reimburse-nya?"
"Gak ada Bu."
"Hah? Kok gitu, bukannya ini saya melaksanakan tugas secara profesional? Kok jadi uang saya pribadi yang keluar?"
"Memang aturannya begitu Bu."
"Uang pendaftaran ke universitas juga nggak ada reimburse-nya?"
"Gak ada Bu."
"..."
***
"Pak Dekan, saya kan udah urus pendaftaran S3 ke sini, untuk biaya UKT per semesternya gimana?"
"Sekitar 15 juta per semester Bu."
"Wah, saya gak kuat harus bayar segitu."
"Bu Mutia cari beasiswa aja, ada LPDP atau BPI."
"Bentar, ini saya kan melaksanakan tugas secara profesional kan Pak? Atas perintah Fakultas?"
"Iya Bu."
"Tapi saya disuruh cari pendanaan sendiri? Antara bayar sendiri atau beasiswa cari sendiri?"
"Iya Bu. Memang begitu. Saya dulu juga begitu."
"..."
***
"Prof. Harjo, bisa jadi promotor S3 saya?"
"Bisa Bu Mutia, tapi saya lagi minim funding beberapa semester ke depan. Hampir semua guru besar di fakultas kita lagi susah Bu."
"Oh gitu Prof, kalau tanpa funding, gimana?"
"Bu Mutia harus biayain penelitian sendiri."
"Maksudnya?"
"Beli mencit, reagen, bahan kimia, sama alat-alatnya secara mandiri Bu."
"Bentar, jadi selain harus bayar UKT, saya juga harus bayar penelitiannya?"
"Iya Bu."
"Kan ini saya bertugas secara profesional kan Prof? Ada surat dari Fakultas loh saya disuruh Tugas Belajar, kok pakai uang pribadi?"
"Saya dulu juga gitu Bu. Memang begitu."
"..."
***
"Bu Mutia, ini ada surat dari lembaga beasiswa yang di-apply kemarin."
"Oh iya Mbak Admin, sudah ada pengumumannya?"
"Iya Bu, ini ada suratnya dari LPDP sama BPI. Dibuka aja Bu."
"..."
"Kenapa Bu, kok sedih?"
"Dua-duanya nggak keterima Mbak, padahal saya juga PNS Dosen."
"Waduh, jadi gimana Bu?"
"Terpaksa bayar UKT pakai uang pribadi."
"..."
***
"Mbak Keuangan Fakultas, ini kok gaji saya tinggal gaji pokok PNS doang? Ini gaji pokoknya mana di bawah UMR pula. Sama kaya awal-awal PNS?"
"Bentar saya cek ya Bu Mutia."
"Tolong ya mbak, itu semua tunjangan sama serdos jadi ilang semua, saya lagi perlu biayain anak-anak saya."
"Bu Mutia mulai tugas belajar semester ini?"
"Iya Mbak."
"Oh pantes, memang gitu aturannya Bu, selama tugas belajar yang diberikan hanya gaji pokok PNS."
"Hah, kok gitu? Saya kan mengerjakan tugas ini atas perintah Fakultas?"
"Memang aturannya begitu Bu."
"..."
Soal copyright:
Di dunia akademis, ada perusahaan mafia raksasa bernama Elsevier.
Grup pemilik Elsevier merampok £3.3 miliar per tahun.
Mafia Jurnal Elsevier menguasai distribusi jurnal akademis di planet.
Padahal, mereka tidak berkontribusi terhadap pengecekan kualitas jurnal.
Dosen dan peneliti yang mengecek keabsahan jurnal yang dipublikasi tidak menerima royalti apapun dari Elsevier.
Untuk mempublikasikan paper ke jurnal milik Elsevier, harus bayar.
Untuk mendownload paper dari jurnal milik Elsevier, juga harus bayar.
Elsevier sendiri hanya gabut saja. Mereka tidak melakukan apapun kecuali merampok dan memalak.
Akibat biaya random dan mencekik yang dipalak oleh Elsevier, hingga ratusan dollar per access paper, universitas-universitas di negara miskin menjerit.
Perkembangan riset di negara-negara miskin itu pun terhambat bahkan mati.
Bukan hanya negara-negara miskin, universitas di negara-negara kaya juga menjerit dan sempat mengadakan boikot.
Budaya publikasi preprint ke Arxiv salah satunya berasal dari sini. Jika paper dipublikasi gratis sebelum dipublish, kita tinggal download preprintnya saja.
Sekelompok peneliti di Kazakhstan pun membuat alternatif bernama Sci-Hub yang dengan berani membajak sebanyak-banyaknya paper dari Elsevier dan menguploadnya secara gratis
Pada 1991, Tommy Soeharto mengetuai Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
Ketika mendengar kata "cengkeh", gantilah kata itu dengan "rokok". Cengkeh adalah bahan utama rokok selain tembakau.
BPPC diberikan monopoli total terhadap jual beli cengkeh nasional.
Petani cengkeh harus jual ke BPPC. Pabrik rokok harus beli ke BPPC.
Siapa yang menentukan harga jual dan harga belinya? Yang menentukannya adalah Tommy Soeharto.
Dalam beberapa periode, Tommy menentukan bahwa BPPC membeli cengkeh dengan harga Rp 250/kg.
Padahal, harga tersebut jauh di bawah harga produksi cengkeh. Para petani cengkeh menjerit dan mengalami kebangkrutan massal.
Pada periode yang sama, Tommy lalu menjualnya ke usaha pabrik-pabrik rokok seperti Djarum dan Bentoel dengan harga Rp 10.000-12.000/kg.
Tommy selalu berusaha membeli cengkeh dengan harga serendah mungkin dan menjual cengkeh dengan harga setinggi mungkin. Bentoel hampir bangkrut. Djarum juga jadi kesulitan keuangan dan hampir terpaksa membekukan PB Djarum.
Gap antara harga beli (Rp 250) dengan harga jual (Rp 12.000) semuanya diambil dan ditumpuk Tommy dalam pundi-pundi raksasa kekayaan dan aset keluarga Cendana.
Harga beli tidak konstan, melainkan berfluktuasi dengan ekstrem di berbagai daerah dan waktu dengan sesuka hati Tommy yang berkuasa liar seperti Caligula pada masa awal Kekaisaran Romawi.
Tentu saja, hanya karena Tommy memasang harga asal-asalan, bukan berarti industri rokok akan mau dan mampu membelinya.
Seringkali, Tommy sebagai ketua BPPC malah gagal menjual cengkeh ke industri rokok yang sudah krisis.
Cengkeh pun menumpuk tinggi tak laku di gudang-gudang BPPC. Terjadi oversupply cengkeh nasional.
Harga cengkeh anjlok, padahal Tommy masih bebal ingin menjual tumpukan cengkeh-cengkeh yang semakin berjamur di gudangnya dengan harga setinggi langit.
Untuk memastikan bahwa harga cengkeh kembali naik, Tommy menggunakan kekuasaan negara untuk memaksa petani cengkeh membakar suplai cengkeh mereka.
Jika cengkeh milik petani cengkeh dibakar dan petaninya bangkrut, akan terjadi kelangkaan cengkeh, kemudian Tommy akan dapat menjual cengkeh yang saat ini tak terjual dengan harga sangat tinggi.
Dalam hal ini, Tommy secara terang-terangan meniru Hak Ekstirpasi VOC, yaitu datang dengan kapal membakar perkebunan rempah di pulau-pulau Indonesia untuk menaikkan harga rempah di dunia.
Apabila petani cengkeh protes karena suplai cengkehnya harus dibakar secara random, kebijakan VOC terhadap petani yang berani-beraninya protes juga diterapkan.
Kegilaan seperti ini terus terjadi selama hampir satu dekade.
Permainan liar Tommy terhadap perdagangan cengkeh se-Indonesia ternyata bukan hanya menghancurkan petani cengkeh dan industri rokok sekaligus, melainkan juga menganjlokkan penerimaan cukai rokok yang diterima pemerintah.
BPPC dibubarkan di zaman Habibie seminggu setelah Soeharto tumbang.
dapet offer letter doang sebagai international student to these universities gampang, u just need to have adequate academics, adequate english, and LOTS of money (daftarnya doang bisa jutaan)
spill dulu pendanaan/tuition waivers/scholarshipsnya baru gw kagum lol
[LIVE REPORT GC PEMIRA UI: Part 3, Selasa 13 Januari 2026]
10.00 WIB
terpantau auditorium Pusgiwa kosong. Lampu dan sistem sudah menyala. Tidak ada tanda-tanda kehadiran Panitia Pemira
Jam 12 masih kosong, di GC PEMIRA tidak ada satupun kehadiran panitia, kp, atau kanda-kanda. Disamperin ke ruangan DPM UI pun juga tidak ada. Serentak menghilang, ajaib bin ajaib ini 😮
Sebelumnya gw ga bisa cerita banyak karena gw di sini ga anonim dan gw bukan orang UI. Jadi gw punya bisnis di bidang web and software development, singkat cerita gw dikasih tau partner gw kalo ada client masuk dan jobnya adalah bikin website untuk voting.