@AldhitamaR Agak mirip sama kasus saya, bedanya bukan kontraktor yg bermasalah tp developer. Beli rumah cash, tp 2 tahun rumah gak jadi. Dramanya banyak, dari mulai uangnya dipake untuk konsumsi pribadi (beli mobil,dll), ngutang ke kontraktor sampe 2m, surat rumah mesti urus sendiri.
@hepynica And kalau skrg peraturan nya ga bisa cairin satu persatu dari kartu. Jadi sudah akumulasi semuanya. Misal kamu punya 2 kartu mau cairin 1 kartu dulu, skrg ga bisa. Dulu 2020 masih bisa.
Jadi ada 1 no BPJS TK ku yang saldonya dari 3 companies.
Berhubung informasinya kurang yg di share oleh BPJS terkait dengan T&C Klaim, jadi aku bawa Paklaring hanya dari 2 company terkahir sesuai dengan saldo JHT.
Total 2 kartu ku itu ada 4 companies.
Lanjut
@hepynica Yes betul ga bisa, kalau kasusnya seperti kamu dari dulupun ga bisa ya. Jd JHT bisa dicairkan kalau memang sedang berhenti bekerja kurang lebih 2-3 bulan, atau resign dan pindah ketempat baru, dan ditempat baru BPJS bisa didaftarkan setelah 3 bulan kerja.
@cucunyafreud Wawancara dibawah 10juta online, kalau di atas 50juta bisa offline. Jadi nanti tergantung yaaa invitation nya Online atau Offline. Tapi tdk ada pilihan yg bisa kita pilih. Karna invitation lgsg dr BPJS.
@cucunyafreud Betul, step nya bisa 2 yaa kamu daftar online atau offline. Kalau online semua berkas dokumen kaya (KTP, Kartu BPJS, Surat keterangan Kerja / Paklaring dan NPWP) semuanya bisa di scan dan diupload di system online. Setelah submit, nanti akan ada invitation jadwal wawancara.
@hepynica JHT yang lama bisa di claim, selama KTP kamu belum di daftarin JHT baru di perusahaan yg baru. Jd off 2 bulan ini sebelum dapat kerja lagi ya. Kecuali tempat kerja yang baru bisa di request untuk pendaftaran BPJS nya nanti.
Beberapa perusahaan ada yang flexible kaya gini
@amd_oks Untuk dokumen pendukung dari masing2 perusahaan bisa pilih salah 1 dari list dibawah :
1. Paklaring
2. Contrak Kerja / PKWT atau PKWTT
3. Foto ID Card / Payslip
Jadi kalau ga ada Paklaring dr company sebelumnya, bisa pakai dokumen yg lain.
@jomblo8tahun Betul, syarat klaim JHT adalah off kerja 2 bulan minimum. Tergantung masing2 HRD menonaktifkan BPJS TK kita setelah resign / diputus kerja.
4. Siapin dokumen kontrak kerja / paklaring dari masing2 perusahaan kalian.
5. Ketika dtg wawancara offline / online bawa semua pendukung dokumen tersebut.
6. Pastikan kalian sudah off kerja minimal 2 bulan.
Good Luck ya! Semoga semua dokumennya masih ada 🙌🏽
#bpjs#klaimjht
1. Daftar Online di https://t.co/BsjW1qiMyZ (khusus yang ga mau antri atau isi form manual)
2. Daftar Offline / Manual, dtg lgsg ke kantor BPJS TK manapun. (Direkomendasikan dtg pagi sebelum jam 8am)
3. Download app JMO & login. Untun check saldo dan no BPJS yg terdaftar.
Setelah aku dtg dan dapat Antrian Prioritas karna sudah submit dokumen dan isi form
Online, kurang lebih nunggu 2 Jam dari jam 9am and baru di layanin 11am.
Ternyata setelah di check ada no BPJS TK ku yang gabungan (artinya dilanjut dari company sebelum2nya) bukan bikin baru.
Buat kalian yang lagi mau cairin / klaim JHT, aku ada TIPS yang Effective supaya ga Miskomunikasi.
So, kejadiannya hari ini 6/Aug/2024 aku dtg ke BPJS TK di Bintaro, dengan antrian sesuai jadwal ya yg sudah di email oleh BPJS nya karna sudah daftar / isi form online. 👇🏽
Hi All,
We are currently looking for a skilled Backend Engineer with a minimum of 3 years of experience to join our team at Lion Parcel.
Candidate should have expertise in programming with Go.
If you are interested please send your resume to [email protected]