Kalau mau tau gak adilnya gaji dosen
Jadi gini, gaji dosen itu: Gaji Pokok + A + B + C + D + ...
Jangan tanya ke dosen yang sedang pegang jabatan atau di tengah karir. Mereka mah A, B, C, D-nya banyak.
Masalahnya: A, B, C, D-nya ini:
1) Gak didapat dengan mudah
2) Bisa hilang
3) Gak aksesibel ke semua orang
Tanya ke 2 kelompok: dosen muda dan dosen yang mau pensiun.
***
Tanya ke dosen muda. Yang baru masuk. Yang dapetnya Gaji Pokok doang. A, B, C, D, ... -nya belum ada.
Yang baru nikah, baru punya anak, baru bayar anak sekolah. Yang baru masih punya master, belum punya doktor.
Mereka masih harus nyiapin biaya lahiran, ngerawat anak, uang masuk TK, bayar sekolah SD.
Masih harus nyiapin uang buat tugas belajar buat dapet S3. Beasiswa cari sendiri. TOEFL dan TPA bayar sendiri.
Tunjangan belum ada. Jabatan fungsional pertama ngurusnya bisa tahunan. Kalau dapet tunjangan Asisten Ahli masih 375 ribu.
Sertifikasi dosen belum bisa. Harus Asisten Ahli dulu. Itu pun harus 2 tahun setelah memenuhi BKD. Masih harus bayar training Pekerti/AA pake duit pribadi dulu.
Insentif publikasi? Duit publikasi dari mana? Risetnya dibayarin siapa? Waktunya kapan kalau buat bertahan hidup aja susah.
Proposal riset? Minimal harus udah Lektor biasanya. Biar bisa riset harus lektor. Biar bisa lektor harus riset.
Jabatan di kampus? Mesti berpolitik, ngemeng sana, ngemeng sini.
Semua A, B, C, D itu belum ada.
Pertanyaannya: apakah boleh dosen muda yang menerima gaji pokok doang ini digaji di bawah UMR secara legal?
***
Kelompok kedua: dosen yang sudah sangat senior.
Di mana A, B, C, D - ... nya sudah tidak kepegang lagi.
Jabatan sudah kena regenerasi ke yang lebih muda. Hilang tunjangan jabatan struktural.
Kondisi kesehatan sudah jauh menurun. Mesti pasang cincin jantung, mesti rutin cuci darah, mesti dirawat di rumah sakit. Keluar biaya banyak.
Banyak dosen senior yang sampai minta donasi ke koleganya, untuk perawatan.
Mau publikasi juga udah gak kuat. Ilmu yang dipelajari udah gak lagi update. Mau belajar lagi udah gak sehat. Insentif publikasi udah gak masuk lagi.
Mau proyekan juga kondisi udah gak memungkinkan. Bolak-balik Jakarta ke kota kampusnya udah gak kuat lagi. Kalau dipaksain memperburuk kondisi kesehatan.
Tabungan udah dipakai buat hidup, nyekolahin anak, nguliahin anak, yang jumlahnya lebih dari satu. Tiap anak biaya sekolah makin naik, UKT terus naik.
Tinggal gaji pokok doang, paling sama sertifikasi. Dengan UMR yang terus naik, paling juga udah di bawah UMR setahun dua tahun lagi.
Pertanyaannya: apakah boleh dosen senior menerima gaji pokok + sertifikasi doang ini digaji di bawah UMR secara legal?
Gangguan itu seperti noise, supaya hilang, kita filter dan kita buang/eliminasi.
Kalau menjadi faktor pengganggu?
Ya sadar diri aja untuk dieliminasi.
Balik kanan bubar jalan, shaapp!!
Indonesia is dangling unprecedented legal protections for investors in President Prabowo Subianto’s sovereign wealth fund, a move analysts warn could attract money with questionable origins and further erode the reputation of Southeast Asia’s largest economy. Read more: https://t.co/x0UMGQ8e4a
📷️: Dimas Ardian/Bloomberg
Saat ini, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia sedang mengajukan uji materi terhadap UU APBN 2026 yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi melalui Amicus Curiae
Komisaris PT Pertamina Retail , BUMN pengelola ribuan SPBU seluruh Indonesia:
Usia 27 tahun.
Latar belakang: Koordinator Nasional BISON, relawan pemenangan Prabowo-Gibran 2024.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur di hadapan KPF, Februari 2026:
"Ada pengakuan massa bayaran yang dipimpin oleh BISON."
Ginka , Koordinator Nasional BISON ,mengakui memerintahkan penggalangan 70 massa untuk demonstrasi 28 Agustus 2025.
Bulan-bulan berikutnya: diangkat Komisaris Pertamina Retail.
Tidak ada rekam jejak industri energi.
Tidak ada pengalaman korporasi.
Tidak ada penjelasan publik dari Pertamina soal kriteria pengangkatan ini.
Kalau ini bukan politik balas budi, tolong tunjukkan kriterianya ,supaya kita semua bisa daftar juga.
🙂
Berentilah akting jadi rakyat biasa, yg cuma bisa ngeluh dan pasrah.
Prabowo itu presiden Indonesia sekarang, punya kuasa penuh masalah anggaran.
Masa MBG sama kopdes yg amburadul begitu masih anteng2 aja. Sejelas itu ngegerus hak guru diem2 aja.
Lack of priority aja anda pak.
Prabowo: "Kenapa gaji guru tidak bisa baik? Kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik? Kenapa anggaran selalu kurang? Iya kan? Karena uangnya enggak ada, diambil terus"
Komen nya karena MBG anak nya bisa jadi gemuk dan pintar.
Manfaat ke si ibunya, dapat uang saku+penggorengan
Nyadarin nya gimana ya ke orang2 ini, kalau 50% jatah mereka itu direbut sama yayasan busuk, politisi serakah, parcok & parjo yang gak amanah.
Ciee yg dukung mbg hari ini di Monas dapet uang saku, penggorengan sama buah.
Skrg tau kan kita di persulit cari kerja dan pendidikan bukan prioritas pemerintah biar gampang di jadiin boneka rezim☺️👍
Dipikir-pikir gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu mirip kaya "demo" versi lebih advanced.
1) Kita bisa protes, presentasikan data, memperlihatkan keadaan, ke negara.
2) Bebas dari gangguan parcok dan parjo.
3) Sidangnya beberapa kali, semua terekam live. Dokumentasinya ada PDF-nya semua.
4) Tiap sidangnya diliput sama jurnalis. Ditulis di berita di media.
5) Didengarkan hakim yang keputusannya bisa mengubah undang-undang.
6) Undang-undang mau gak mau dilaksanakan oleh pemerintah.
***
Saya ngikutin beberapa kasus di MK:
a) Tunjangan dan sertifikasi dosen diberhentikan selama tugas belajar
b) Tuntutan upah guru dan dosen agar minimum UMR
c) Tunjangan fungsional dosen yang nominalnya gak berubah sejak 2007
d) Anggaran pendidikan gak boleh dipakai MBG, digugat oleh 6-7 pihak sekaligus.
***
Semua keluhan yang nyata.
Sepertinya kita harus lebih banyak manfaatkan.
Kalau Gibran aja manfaatin, kenapa kita enggak?
Peran Nusron Wahid di "Pesta Babi".
Tanpa dialog dan konsultasi dengan pemilik ulayat. Menganggap Papua tanah kosong dan mengira semua tanah milik negara. Salah satu ciri kolonial.
https://t.co/o8sZo5kGKq
Pak guru Iman, Kepala Advokasi Guru, tahan tangis di MK saat nyampein dampak buruk MBG pada guru & bandingkan gaji guru dgn petugas SPPG
"setelah ada MBG, terjadi PHK massal terhadap guru honorer & PPPK"
"di Langkat ada guru honorer di gaji 500rb/bulan, di Sumedang 50rb" 🥹