Ga kerasa modul tenses yg aku buat ini udah sampe 1000+ downloads, skrg udah aku tambahin 1000 lagi & mau aku bagiin GRATIS, ada yang mau?
Silahkan RT & komen "mau" di bawah yaa, nanti cara downloadnya akan aku kirim via DM. Pastikan kamu follow @prkdlx juga biar aku bisa DM.
halo min @kring_pajak kalau kami perusahaan freight forwarding menerima FPM kode 05, apakah kami bisa kreditkan FPM itu jika penyerahannya bukan besaran tertentu? (penyerahan dengan FPK kode 04)
tolong info juga aturannya ya min
halo min @kring_pajak kalau kami perusahaan freight forwarding menerima FPM kode 05, apakah kami bisa kreditkan FPM itu kika penyerahannya bukan besaran tertentu (penyerahan FPK kode 04)? tolong info juga aturannya ya min
Pagi @kring_pajak izin konfirmasi, perusahaan kami beli 1 unit apartemen untuk operasional. Apakah unit apartemen itu dapat dikategorikan sbg Bangunan dan disusutkan selama masa manfaat 20 tahun? Karena concern kami unit yg dibeli tsb hanya 1 ruangan bukan 1 bangunan penuh
Pagi @kring_pajak saya ingin aktivasi akun WP LN di coretax, tapi saat memasukkan email muncul tanda โ padahal email yang dimasukkan adalah email yg sudah terdaftar untuk NPWP. mohon dibantu solusinya ya
@kring_pajak Saya sudah pastikan emailnya benar, karena saat itu DJP mengirim NPWP digital ke email ini setelah pembuatan NPWP. Dan saya sudah coba pakai huruf kapital semua min, namun tetap tidak bisa. Jadi bagaimana min?
@kring_pajak Baik, jika PBK atas deposit tersebut dilakukan satu persatu, nantinya untuk penginputan Faktur Pajak Masukan Dokumen Lain apakah tetap bisa melalui menu prepopulated?
Selamat pagi @kring_pajak. Masih menyambung terkait hal di bawah min, jika kami ingin melakukan Permohonan Pemindahbukuan tapi nilai deposit pajak kami kurang untuk PPN JKPLN yang ingin disetor, apakah kami bisa bayarkan dulu untuk kekurangannya ke deposit pajak? misalnya ....
Hai, Kak.
Deposit dapat digunakan untuk pelunasan PPN atas pemanfaatan JKP/BKPTB dari luar daerah pabean melalui pemindahbukuan terlebih dahulu pada menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan.
Untuk perekaman pada dokumen lain pajak masukan, silakan ikuti langkah berikut:
1. Buka Menu e-Faktur >> Dokumen Lain >> Pajak Masukan.
2. Pilih Tindakan Lainnya >> Prepopulated Data Pembayaran >> Silahkan dipilih jika sudah masuk ke prepopulated data pembayaran) >> Lengkapi isian data sesuai kondisi sebenarnya >> Kirim
(1/2)
@kring_pajak Namun untuk mengisi kolom Cari Kredit di gambar 1, apakah langsung bisa memilih 2 pembayaran deposit? karena saat kami klik "Pilih" yang terpilih hanya 1 deposit pajak saja dengan nominal deposit pajak yang masih kurang untuk PPN JKPLN
... nilai PPN JKPLN 1.000.000, tapi deposit pajak kami hanya 900.000, apa bisa langsung kami tambahkan deposit pajaknya 100.000 dan setelah itu langsung kami lakukan Permohonan Pemindahbukuan ke kode MAP KJS 411212-101?
Selamat pagi @kring_pajak sebelumnya kami sudah input & upload dokumen lain PEB pada coretax. Namun saat klik posting di Konsep SPT, PEB tsb tdk bisa masuk, sehingga kami membatalkannya. Saat kami input PEB tsb kembali statusnya invalid karena nomor PEB sama. mohon solusinya ya
@kring_pajak Izin tanya lagi min pajak, jadi kalau kami sudah terlanjur bayar pajak untuk PPN JLN dengan billing deposit pajak itu ga bisa dipakai untuk input dok lain ya? jadi kami harus bayar lagi kah pakai MAP KJS 411212-101 atau gimana solusinya min?
@kring_pajak selamat siang. kami ada transaksi JKP luar negeri di januari 2025, dan kami sudah membayar PPN JKPLN nya namun saat itu kami membuat ID Billing dengan memasukan KAP-KJS setoran deposit pajak, bukan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean. mohon solusinya
dan ada case yg berbeda @kring_pajak , kalau kami mau potong PPh 23 atas jasa internet tapi vendor ngga mau kasih NPWP nya, apa boleh kami terus menerus lapor bukti potongnya dengan NPWP sementara di Coretax? karena biaya internet ini selalu ada setiap bulan
halo min @kring_pajak mau tanya, kalau kami (PT) mau potong PPh 23 atas biaya IPL unit apartemen (unitnya punya kami bukan sewa), tapi pihak manajemen apartemen belum ada NPWP karena belum PKP, kalau mereka kasih NIK apa bisa kami potong jadi PPh 21?