We have video evidence of Israelis blocking over 300 ambulances. Just in the past 3 years.
That is over 100 videos a year of Israelis blocking ambulances. Imagine how many times Israelis blocked ambulances without any published videos.
Tangga JPO di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, tiba-tiba hilang.
Padahal, saat demo Agustus 2025, tangga JPO ini masih lengkap.
Sekarang pejalan kaki bingung mau menyebrang lewat mana. Menurut kamu, solusinya gimana?
Content Creator: Dian Reinis
Produser: Akhdi Martin
#JPO #Senayan #Jakarta #PejalanKaki #review
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan. Oleh karenanya, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Bayangkan sosok yang dipercaya sebagai penjaga moral dan ilmu agama, berdiri di depan santriwati muda di sebuah pondok pesantren di kawasan Cibiru, Bandung.
Herry Wirawan, yang akrab disapa sebagai ustadz dan pimpinan Madani Boarding School sekaligus Yayasan Manarul Huda, justru menyimpan sisi gelap yang mengerikan. Sejak 2016 hingga 2021, di balik dinding asrama dan kamar-kamar sewaan, ia melakukan pemerkosaan berulang terhadap 13 santriwati berusia belasan tahun.
Sembilan di antaranya hamil dan melahirkan. Kasus ini menggemparkan publik Indonesia, di mana orang tua mulai mempertanyakan keamanan anak-anak mereka di lembaga pendidikan agama. Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
Tidak menerima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonannya ditolak oleh hakim. Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu. Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Dari tuntutan jaksa yang juga meminta kebiri kimia dan restitusi lebih dari Rp300 juta, hingga putusan PT Bandung yang merampas aset Herry—termasuk tanah, bangunan, dan hak di yayasannya—untuk dilelang demi kepentingan korban.
Hakim PT Bandung menekankan bahwa perbuatan itu termasuk kejahatan paling serius, dilakukan secara sistematis dengan manipulasi dan tipu daya. Vonis mati dianggap perlu untuk memberi efek jera dan melindungi masyarakat.
Kini, Herry Wirawan menjadi ustadz pertama di Indonesia yang akan dihukum mati atas perilaku bejadnya. Statusnya sebagai pengajar agama justru menjadi pemberat, karena ia menyalahgunakan kepercayaan santriwati dan orang tua yang menyerahkan anak mereka demi ilmu.
Kasus ini menyentuh isu perlindungan anak yang sangat relevan bagi generasi muda di kota-kota besar, di mana kesadaran akan kekerasan seksual di lembaga pendidikan semakin tinggi.
Putusan MA yang berkekuatan hukum tetap itu menutup babak panjang upaya hukum pelaku, sementara korban terus berjuang memulihkan trauma yang mendalam.
#herrywirawan #pemukaagama #ustadz #hukummati #pemerkosa #santri BM
Dulu standar kecerdasan adalah Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie yg lulus Doktor Summa Cumlaude di Jerman.
Skrg, standarnya adalah Bahlil Lahadalia (kata Pak Prabowo) yg kampusnya tdk jelas dan ketahuan ngejar Doktor lewat jiplakan Desertasi.
manteman dari post sebelah; aku gabisa reply di post tsb but someone's pretending to be alm so if u could report/spread the word how this isn't actually them itd be appreciated🙂
Ini gue kasi link toko jualan mereka berdua ❤️👇
https://t.co/KnVQ6Eo46p
Bantu RT & like nya ya warga X yg baik hati.
Kebaikan kecil kalian berharga banget buat mereka 🧵👇