Setajam apapun politik para elit, akhirnya tetap akur dan saling berangkulan. Sementara simpatisan msh saja tak saling tegur sapa, bahkan masih saling ancam saling baku pukul. Sudahlah, yuk jaga keguyuban, jaga pilkada tanpa kekerasan, kawal kemurnian suara rakyat di TPS.
Partisipasi masyarakat dalam Pilkada dengan memantau & mengawal proses pungut hitung di TPS sesuai dengan prosedur pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Yuk jaga 9.694 TPS kita dari pembajak suara rakyat.
Bagi Perguruan Tinggi sediakan porsi yg setara/sama untuk semua kandidat jika ada pelaksana kampanye bermaksud berkegiatan kampanye di kampus sebagai ruang uji ilmiah atas visi misi dan program calon kepala daerah. Pelaksanaannya pedomani PKPU 13 Tahun 2004 dari Pasal 57 s.d 59
Jumlah pemilih generasi milenial % Z sekitar 61 %. Mereka orang2 yg interaktif & menjadi kunci penting. Daripada cagub , cabup, cawalkot dalam kontestasi Pilkada itu diabaikan & mereka menjadi golput, hemat saya mahasiswa harus mendengarkan ide & gagasan calon pemimpin mereka.
Kampanye di kampus sebagai wujud dari pendidikan politik kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan. Nilai positif lain dari diperbolehkannya kampanye di kampus adalah mengedukasi para mahasiswa dalam menentukan pilihannya
Studi politik & demokrasi diajarkan kpd mahasiswa oleh para dosen di ruang kuliah, krn literasi politik & demokrasi dan praktiknya tdk boleh dikekang apalagi diamputasi, penting di dialogkan, dialetika dlm ruang diskusi keilmuan utk membedah visi misi & program calon pemimpin.
kampus adalah tempat yang terbaik untuk menguji jalan pikiran dan niat mereka untuk menjadi pemimpin kita. Sebab itu Kampus hendaknya tidak "alergi dengan perhelatan politik, apalagi mengamputasi kebebasan akademis".
Intinya kampus ad tempat yg tepat utk menguji pikiran calon pemimpin kita. Masa mau serahkan suara kita pd orang yang tdk kita ketahui, sementara jika ada selama ini suara protes kita pilih pemimpin seperti memilih "kucing dlm karung", sekalian saja kita buka karungnya di kampus
Karenanya PT memiliki tanggungjawab mendukung agenda nasional ini dengan memaksimalkan fungsi Tri Darma PT. Kampus sbg sumber intelektual dengan adanya guru besar, akademisi hingga mahasiswa kritis bisa menjadi tempat menguji pemikiran dan visi/misi kontestan pilkada.
Kampanye di PT dgn metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Pilkada adalah agenda nasional serentak yang diatur UU, konon lagi MK dengan amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 telah memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dgn pembatasan2 tertentu.
Setelah "tragedi amputasi kebebasan akademis" di Universitas Almuslim Peusangan Bireun, akankah ada Perguruan Tinggi lainnya di Aceh menginisiasi kebebasan akademis dengan memberikan ruang bagi pelaksana kampanye Pilgub/Pilbup dan Pilwalkot dilaksanakan di Perguruan Tinggi ?