Berdasarkan UU tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, lokasi yg dilarang Unjuk rasa;
1. Tempat ibadah
2. Istana kepresidenan
3. Instalasi Militer
4. Rumah Sakit
5. Bandara, Stasiun, terminal, pelabuhan
6. Objek Vital Nasional
Mau ingetin aja kita itu punya UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Mahasiswa/Demonstran udah melaksanakan kewajibannya :
- Menyampaikan Pendapat dimuka umum bukan di tempat yg di kecualikan✅
- Membuat pemberitahuan Tertulis ✅
- Melaksanakan demonstrasi dengan tertip dan damai✅
sesuai dengan pasal 9 - 10 UU 9 tahun 1998
Hak yg harusnya di dapat Mahasiswa UI ? Perlindungan dari POLRI bukan malah DIHADANG POLRI
Mahasiswa sudah melakukan KEWAJIBAN tapi POLRI ABAI KEWAJIBAN TIDAK MENJALANKAN UNDANG UNDANG !!!
Pasal 13 UU 9 tahun 1998
EH KOCAK.. COBA LU BELAH DADA GUA.. DAN LU LIAT ISINYA APAAN.. ISINYA MARK BLACK HAIR UNDERCUT ADA JALAN KUTUNYA.. ITU ARTINYA GUA CINTA MARK BLACK HAIR UNDERCUT .. MARK BLACK HAIR UNDERCUT TILL I DIE.. PAHAM LU!!!..
🗣️ : "yang semangat dong yang semangat dong.."
🌱 : "MANÉH WÉH SENDIRI. AING MAH CAPEK, PENGEN TERIAK, JANGAN NYURUH² AING SEMANGAT, APALAGI NGESTAN NCT YANG PENUH DENGAN ROLLER COASTER."
NCT DREAM is confirmed to release an English Single 'Rains in Heaven' on August 23
#RENJUN will participate in the single as his health is improving. He will still not participate in the tour, TDS3 in US
#NCTDREAM_RainsinHeaven#NCTDREAM@NCTsmtown_DREAM