MUI mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa rumah tinggal yang berfungsi murni sebagai hunian seharusnya dibebaskan dari kewajiban PBB tahunan yang berulang. Fatwa ini didasarkan pada anggapan bahwa PBB saat ini adalah pajak berganda yang memberatkan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial.
Saksikan #HotroomMetroTV episode "FATWA MUI: PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERULANG DILARANG” di https://t.co/78UX6ksInc
#FatwaMUI #PajakBerkeadilan #PBB #MUI