@ignotusus0r Pasal 6 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa aset yang disasar harus terkait dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih.
@ignotusus0r Pasal 5 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa aset yang tidak seimbang dengan profil penghasilan harus memenuhi syarat kumulatif: yaitu tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah DAN diduga terkait dengan Tindak Pidana.
@vincentrcrd Centang biru tapi bedain conviction-based & NCB forfeiture aja gagal paham. RUU ini ngejar illicit enrichment koruptor, bukan masyarakat sipil. Framing 'totalitarian' buat nolak pemiskinan maling uang rakyat? Lucu bgt, jubir koruptor ya?