-Para gubernur mengeluh dana kurang
-Para pppk terancam gak di gaji
-Para pemilik MBG udh protes ngk dibayar
- PNS mengeluh efisiensi dimana2
- Pasar saham kehilangan uang
- Masyarakat ngeluh ekonomi susah
- Pedagang ngeluh pasar lesu
- UMKM mulai meredup
Serius ini duit se-Indonesia kemana dah?
Kok kayak semuanya merasa kurang,
Padahal M2 Money BI makin banyak...
Falcon Pictures bikin remake film crime thriller India DRISHYAM (2013). Judulnya jadi AYAH, AKU MAU CERITA...
Dibintangi Vino G. Bastian, Marsha Timothy, Niken Anjani, Ziva Magnolya, Gunawan, dan Pritt Timothy. Danial Rifki jadi penulis sekaligus sutradara.
Via Variety.
SBY buruk, Jokowi buruk. Tapi mereka sama sekali gapernah ngomong kayak gini dalam forum resmi. Seorang presiden, pemimpin negara bicara dengan kapabilitas yang cuma seperti ini.
Orang-orang yang memilih dia karena kasihan atau karena apapun, kalian berdosa sekali untuk seluruh manusia di negeri ini. Bajingan kalian dan pilihan kalian. Bedebah.
Kasus Chromebook Nadiem ini sebenernya gimana sih, kok bisa dituntut 18 tahun?
Gue coba jelasin pake bahasa bayi, tanpa istilah hukum yang ribet, Versi Jaksa vs Pembelaan Nadiem ⬇️⬇️
Sering ngerasa kayak gini pas nonton film Cina atau India karena isu yang diangkat banyak yang mirip sama apa yang terjadi di Indonesia.
Contohnya film-film ini yang ngebahas dunia judol, strugglingnya driver ojol, perlawanan istri yang dipoligami tanpa izin & aparat korup.
coba kita cek ya..
iuran JHT = 5.7% dari gaji
(2% karyawan + 3.7% perusahaan)
masa kerja: 7 tahun = 84 bulan
total JHT: Rp20.735.746
total JHT = 5.7% × gaji × 84 bulan
gaji = total JHT / (0.057 × 84)
kisaran gaji sendernya ≈ Rp4.320.000 / bulan
total iuran per bulan:
5.7% × 4.32 jt ≈ Rp246.000
detail:
karyawan (2%) ≈ Rp86.400
perusahaan (3.7%) ≈ Rp159.600
total selama 84 bulan:
246 rb × 84 = Rp20.664.000
(mendekati angka aktual Rp20.735.746, selisih kecil karena pembulatan/kenaikan gaji)
jadi, intinya ini masih masuk akal..
masuk akal jika:
- gaji di range Rp4-4.5 juta
- tidak banyak kenaikan gaji signifikan
- tidak ada jeda kerja panjang
- bunga JHT relatif kecil (memang biasanya tidak besar)
bisa beda kalau:
- gaji sering naik, harusnya JHT lebih besar
- ada bonus/THR, tidak dihitung ke JHT
- pindah kerja / jeda, JHT lebih kecil
*cmiiw 🙏
Saya salah transfer ke sesama rekening di Bank Central Asia ( @HaloBCA ) yg tidak dikenal, nominalnya puluhan juta, ternyata tidak sesederhana yg dibayangkan.
Prosesnya panjang, berlapis, dan cukup menguras waktu serta energi. Banyak yg mengira bank bisa langsung menarik kembali dana yg salah kirim, faktanya tidak seperti itu.
Dalam kasus seperti ini, pihak bank hny berperan sbg mediator antara pengirim & penerima. Artinya, pengembalian dana sangat bergantung pada itikad baik si penerima.
Yang lebih krusial, jika dana yg salah transfer tersebut sudah digunakan oleh penerima, maka tidak ada jaminan uang bisa kembali.
Di sinilah bnyk orang baru sadar, satu kesalahan kecil saat memasukkan nomor rekening bisa berujung panjang & belum tentu selesai.
Pelajaran mahalnya sederhana,
cek, cek, dan cek lagi sebelum transfer. Karena begitu uang terkirim ke rekening yg salah, kendalinya bukan lagi di tangan kita sepenuhnya.
Ingat kasus Leony Vitria Hartanti (eks Trio Kwek Kwek)? Ayahnya meninggal 2021. Rumah sudah lunas dari dulu. PBB dibayar rajin tiap tahun. Pas Leony mau balik nama sertifikat, dia kena tagihan PULUHAN JUTA.
Reaksi Leony sama seperti semua org: "Kan bukan jual beli? Ini kan WARISAN?"
Ternyata ada prosedur yang bisa bikin biaya balik namanya jadi 0 rupiah. Tapi banyak yang gak tau. Simak screenshot cara2nya dari akun thread @nafkahnation.dx
Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengajukan klaim, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen identitas dasar berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas diri lainnya
- Kartu Keluarga (KK) Buku tabungan yang masih aktif
- NPWP (wajib untuk saldo di atas Rp 50 juta atau pernah klaim sebagian)
Pastikan seluruh data kepesertaan sudah sesuai agar proses pencairan berjalan lancar.