@syahadahirawan@FaktaSepakbola Coba liat ramon pas lawan persebaya..dia salto..malahan tangannya gk melebar dekat dengan badan..tapi tetep ke itung handsball
@Weedevresad@_yorkshireboy Jawa barat semakin persija🤣 butuh validasi🤣 ya gmn gk rame di jabar...kalau gbk atau jis dipake kan numpangnya di jabar..latihannya aja di depok..😁
@TreintaFleur_@PRSBMOB Allianz mah eweh kabar deui..seperti hilang..sinah bakal diumumin dalam waktu dekat..tapi blm ada lagi beritanya..gk tau kemana..mungkin suporter persib masih rusuh..kalau misal direnov ama alianz takut dirusak lagi fasilitasnya😂
@RenaldiLendo @tvindonesiawkwk Setiap hari elu seringnya baca berita indo makanya mindset di otak anda..seakan akan disini yg paling sange...coba sesekali baca berita di jepang..bandingin..gk hidup dijepang gk suka baca berita di jepang..ya wajar kalau anda menyimpulkan disana tidak sesange disini
@RenaldiLendo @tvindonesiawkwk Anda berargumen..jepang memiliki situs dewasa aja gk sesange ini..emg lu pernah hidup di jepang? Emg anda pernah dijepang sehingga bisa beragumen seperti itu? Lu pernah gk baca berita di situs berita jepang mengenai kasus pelecehan..dan lain lain..setiap hari lu baca berita indo
@dabudabida51899@oireiii@tomkhagaii@Fisioneerrrr Polisi bertindak karena adanya aduan masyarakat. Nah aduan masyarakat ini timbulah adanya (gangguan ketertiban umum) karena adanya gangguan ketertiban umum. Maka polisi berhak menggeledah. Melabrak. Apalagi ada barang bukti yg melanggar norma ke agamaan.
@dabudabida51899@oireiii@tomkhagaii@Fisioneerrrr Ketertiban Umum: Keberadaan praktik yang dianggap amoral dalam sebuah lingkungan (meski di dalam kamar) sering kali dianggap mengganggu "ketentraman batin" warga sekitar, yang dalam hukum Indonesia sering ditarik menjadi delik gangguan ketertiban umum.
@haaekun@tomkhagaii Secara konstitusional (Pasal 28J ayat 2 UUD 1945), hak asasi di Indonesia dibatasi oleh nilai-nilai agama dan moralitas publik. Oleh karena itu, klaim bahwa "tidak ada aturan" adalah keliru,
@haaekun@tomkhagaii Contoh: Perzinahan dalam KUHP lama maupun baru memerlukan pengaduan (delik aduan), namun tetap diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Ini menunjukkan bahwa negara tetap "masuk" ke ruang privat jika ada laporan dari pihak yang dirugikan.
@haaekun@tomkhagaii Jika sebuah perbuatan dianggap merusak tatanan keluarga atau nilai agama yang menjadi dasar negara, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai "pelanggaran terhadap publik" meskipun dilakukan secara tersembunyi.
@tomkhagaii Pasal 28J UUD 1945, yang menyatakan bahwa hak asasi seseorang dibatasi oleh undang-undang dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
@adanbelike @_Vanquishhh@AgiskaRefza Nabi Membedakan Wahyu vs Ijtihad Pribadi: Wahyu bersifat absolut (Tauhid, akhlak), tapi ijtihad terkait budaya/teknis bersifat relatif. Makanya didalam hadist nabi
(Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.) — HR. Muslim.