We are publicly asking @SeattlePD and @GovBobFerguson to consider reopening the Kurt Cobain case.
In 1994, authorities publicly characterized Cobain’s death as self-inflicted before a full forensic analysis could be completed.
In 2005, then-SPD Chief Gil Kerlikowske asked former Capt. Neil Low to audit the case. Low was given full access to the case file and concluded the evidence pointed to a homicide and that the case should be reopened.
In 2025, a multidisciplinary team published a peer-reviewed study in the International Journal of Forensic Sciences concluding that its analysis of the publicly available evidence was inconsistent with a self-inflicted death and supported homicide.
We believe Kurt Cobain’s death deserves to be investigated as a potential homicide, without beginning from the preconceived assumption that it was self-inflicted. Whoever was responsible could be walking free to this day.
For those who want to examine the evidence for themselves, see our full investigation here: https://t.co/deWbbQ6onI
Kadang kita lupa, di balik foto kecelakaan itu ada orang yang lagi terluka dan keluarga yang mungkin lagi cemas nunggu kabar. Nggak semua momen harus dibagikan ke media sosial, apalagi yang bisa menyakiti orang lain. Yuk lebih bijak, tahan dulu keinginan buat upload, dan pilih untuk lebih empati❤️
#pmiselalubantu
Saya bersama teman-teman selalu datang ke persidangan Laras. Dia tidak pernah menundukan kepala, semua pertanyaan dijawab tegas dan lugas. Keberanian Laras menular pada kami yang di luar penjara.
Laras, tak ada seorangpun yang bebas sebelum kamu dan tahanan politik lain BEBAS!
Dari segala banyak opini yang berseliweran, kita sering lupa satu hal penting:
Laras adalah warga biasa seperti kita, yang marah ketika melihat polisi MEMBUNUH Affan.
Maka mendukung Laras adalah sikap keberpihakan yang penting bahwa negara GAK BOLEH BUNUH warga serampangan.
PAK PRESIDEN ANDA ITU PAHAM GAK SIH BEDA PEMERINTAH DAN RAKYAT?
Kalau ada orang bukan bagian pemerintahan trus bisa jamin Beras,BBM,LPG justru jadi tanda tanya lah 😔
Pasca aksi demonstrasi Agustus lalu, masyarakat dan admin-admin medsos dijemput paksa oleh segerombol aparat. Mayoritas postingan atau komentar yang mereka lemparkan adalah kritik keras kepada aparat kepolisian pasca peristiwa Affan Kurniawan.
Tidak hanya itu, polisi pun menggunakan pasal penghasutan yang ada di UU ITE, salah satunya pasal 28 ayat (2). Padahal jika kita telisik lagi pasalnya, unsur-unsur tersebut terlihat diada-adakan oleh kepolisian.
Berita buatan https://t.co/kjsd3gUVlr di bwh ini: pelintiran bohong. Sy tak prnh bilang ijzah P. Jokowi asli atau palsu. Sejak lama Sy blang, UGM ckp menjelaskan bhw UGM mengeluarkan ijazah utk org bernama Jokowi. Jk digunakan/dipalsukan maka bkn urusan UGM. Itu ranah hukum.