@KemnakerRI@CNNIndonesia@kompascom@detikcom Apakah praktik karyawan yg tiap 3 th di-resign lalu dipindahkan ke perushaan outsour baru sehingga hampir 9 th saya ttp berstatus kontrak sesuai dg ketentuan ketenagakerjaan? gaimana kepastian status kerja dalam kondisi seperti ini?
@OmbudsmanRI137 Mohon penjelasannya. Apakah praktik karyawan yang setiap 3 th di-resign lalu dipindahkan ke perusahaan outsourcing baru sehingga hampir 9 thn tetap berstatus kontrak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan? gaimana kepastian status kerja dalam kondisi seperti ini?
@OmbudsmanRI137 Mohon penjelasannya. Apakah praktik karyawan yang setiap 3 th di-resign lalu dipindahkan ke perusahaan outsourcing baru sehingga hampir 9 thn tetap berstatus kontrak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan? gaimana kepastian status kerja dalam kondisi seperti ini?
@KemnakerRI@CNNIndonesia@kompascom@detikcom Apakah praktik karyawan yg tiap 3 th di-resign lalu dipindahkan ke perushaan outsour baru sehingga hampir 9 th saya ttp berstatus kontrak sesuai dg ketentuan ketenagakerjaan? gaimana kepastian status kerja dalam kondisi seperti ini?
@KemnakerRI Mohon penjelasannya. Apakah praktik karyawan yang setiap 3 th di-resign lalu dipindahkan ke perusahaan outsourcing baru sehingga hampir 9 tahun tetap berstatus kontrak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan? Bagaimana kepastian status kerja dalam kondisi seperti ini?
@bapenda_jabar Knp proses balik nama kendaraan setelah cabut berkas bekasi tidak bisa diselesaikan di satu lokasi? Harus ke Polda Metro Jaya bayar BPKB, lalu ke Samsat Daan Mogot bayar pajak, stelahitu balik lagi ke Polda untk ambil BPKB. Jadi bolak-balik berkali2, kurang efisien
@SamsatDigital Knp proses balik nama kendaraan setelah cabut berkas tidak bisa diselesaikan di satu lokasi? Harus ke Polda Metro Jaya bayar BPKB, lalu ke Samsat Daan Mogot bayar pajak, setelah itu balik lagi ke Polda untuk ambil BPKB. Jadi bolak-balik berkali2, kurang efisien !