Mungkin anda belum tahu:
Oknum polisi berpangkat kompol berinisial RC memperkosa istri rekannya sesama polisi.
Oknum polisi tsb divonis penjara 4 tahun tapi setelah bebas tetap berdinas.
Saat ini sang oknum berdinas di polda Jambi.
Hebat bukan?
Ini yg dikemukakan ama beberapa ahli ekonomi tempo hari.
Kenaikan barang itu terjadinya perlahan, mulai dari bahan mentah, setengah jadi, baru bahan jadi.
Kenaikan bensin itu baru langkah awal, yg akan memberikan efek domino ke naiknya harga2 yg lain.
Yg tercekik itu yg finansialnya dan gajinya terbatas.
Banyak jawaban drtadi di tiktok ama beberapa twit:
“Kan yg naik pertamax, bukan pertalite”
Justru itu problemnya.
Akhirnya yg konsumsi pertamax bakal beralih ke pertalite. Karena slisihnya terlalu jauh.
Lanjut ke pertanyaan kedua
“Itu event dan cafe kenapa rame?”
Ramenya hanya di medsos
Krn jaman skrg aksi spt ini hampir tak tersorot kamera 😒
Gelombang aksi penolakan terhadap rencana kenaikan harga BBM mulai terlihat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (10/6/2026).
Mereka menilai kebijakan kenaikan BBM memicu kenaikan harga kebutuhan pokok, tarif transportasi, serta biaya hidup masyarakat secara umum.
Berdoa dan ibadahnya ditambah lebih rajin lagi yok gaes!
Tanda-tanda itu makin dekat!
Lihatlah, para investor Dapur MBG ini aja udah pada teriak-teriak.
Mau berharap ke siapa lagi kita kalau bukan ke diri sendiri dan Tuhan.
Ngarepin Pemerintah bantu kita udah sangat SULIT
Pemerintah bisa bersikap seolah semuanya baik-baik saja, tetapi melemahnya nilai tukar rupiah tidak bisa berbohong. Ada yang salah dengan negeri ini, dan yang lebih menyedihkan, para pemimpinnya seakan tidak mau menerima kenyataan
Anggota DPR yang punya ijazah
SMA — 63 orang
D3 — 3 orang
S1 — 115 orang
S2 — 119 orang
S3 — 29 orang
NO IJAZAH — 211 orang
kenapa yang nggak ada ijazahnya bisa duduk di DPR, ikut bikin undang undang lagi
cc data: BPS/KPU 2024
Pengadilan Tinggi Militer I Medan resmi menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap oknum TNI, Sertu Riza Pahlivi, dalam kasus kematian pelajar 15 tahun berinisial MHS di Deliserdang.
Majelis hakim menyatakan Riza terbukti bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12 juta kepada keluarga korban.
Kasus ini bermula saat MHS diduga mengalami penyiksaan brutal di lokasi tawuran di kawasan Percut Sei Tuan pada Mei 2024.
Di tengah putusan tersebut, keluarga korban bersama LBH Medan, KontraS, dan Imparsial resmi mengajukan uji materi UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai sistem peradilan militer belum memberikan keadilan objektif karena perkara pidana anggota TNI masih diproses di lingkungan militer sendiri.
Gugatan itu juga diperkuat oleh kasus lain yang menyeret dugaan keterlibatan oknum TNI dalam tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.
Keluarga korban berharap anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum nantinya dapat diadili di pengadilan umum demi menjamin proses hukum yang lebih transparan dan setara.
[ 📸: nowdots ]