@kring_pajak mau tanya kalo pihak lawan transaksi (client) ada salah potong, yang seharusnya PPh pasal 23 2%, tapi malah dipotong PPh pasal 4 ayat 2 0,5%, siapa yang harus mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang di coretax?
@kring_pajak sore, mau tanya kalo misalnya untuk tahun 2026 WPLN sudah memiliki e-SKD yang didaftarkan oleh PT A, apakah PT B harus mendaftakan kembali e-SKD WPLN tersebut, atau bisa menggunakan e-SKD yang sudah dibuat PT A?
@kring_pajak Pagi, jika npwp istri digabung ke suami, dan penghasilan istri dari freelance untuk PTKP saat pengisian SPT Tahunan suami K/0 atau K/I/0? Dan untuk pengajuan surat penggunaan norma atas nama suami/istri?
@kring_pajak mau tanya ka, jika pengajuan NPWP non efektif punya istri via coretax dilakukaan hari ini, dan baru ada pemberitahuan approve di Januari 2026 apakah SPT tahunan 2025 masih terpisah antara suami dan istri?
@kring_pajak Tapi terkait atas tagihan sewa lapangan tersebut tetap harus dipotong pph atau tidak ya? Apakah invoice dan bukti pembayaran cukup sebagai bukti bahwa memang itu merupakan fasilitas olahraga dari perusahaa yang diberikan kepada karyawan?
@kring_pajak mau bertanya, jika perusahaan memberikan fasilitas olahraga kepada karyawan, lalu karyawan tersebut melakukan reimbustment atas olahraga padel apakah masih termasuk natura sesuai dengan PMK 66 tahun 2023?
@kring_pajak Berarti yang bisa diberikan adalah fasilitas olahraga, jika fasilitas olahraga tersebut adalah olahraga padel berarti dikecualikan dari objek PPh? Dengan ketentuan max 1,5jt per tahun, dan untuk seluruh karyawan? Seperti yang ada di lampiran PMK 66 tahun 2023
@kring_pajak Jika pembayaran training brevet langsung dibayarkan oleh perusahan untuk karyawan tersebut, berarti juga tidak termasuk objek PPh 21? Dan apakah ini merupakan deductible expense bagi perusahaan baik pembayaran dilakukan sistem reimbursment atau langsung?
@kring_pajak mau bertanya jika ada karyawan yang mengikuti training untuk kepentingan pekerjaan contoh staff bagian pajak mengikuti training brevet, lalu atas biaya training tersebut karyawan melakukan reimbursment ke kantor, apakah biaya training tersebut bukan objek PPh?
Ketika pembuatan faktur pajak yang muncul pasti alamat virtual office, menurut PER 11/PJ/2025 faktur tersebut dikatakan sah atau cacat? Dan apakah bidang usaha mempengaruhi perlakuannya? Misal di bidang jasa ataupun perdagangan(jual/beli barang)
@kring_pajak mau tanya jika perusahaan A ketika mengajukan permohonan PKP menggunakan alamat virtual office yang disewanya, dan sudah terbit juga surat pengukuhan PKP dengan alamat virtual office, tapi kegiatan operasionalnya berbeda dengan alamat virtual office.
@kring_pajak siang min mau tanya kalo misalnya ada pembetulan SPT PPN masa Maret 2025 menjadi lebih bayar, terus mau ada pembetulan SPT PPN masa Mei 2025 jadi kurang bayar. Kalo di coretax apakah bisa lebih bayar masa Maret 2025 dikompensasi ke masa Mei 2025?
@kring_pajak Ketika saya ajukan via coretax, data spt masa unifikasi tahun 2024 yang sudah dibetulkan kenapa tidak muncul? jadi ketika mau diajukan pengembalian data kosong, sedangkan untuk data spt masa unifikasi tahun 2025 yang mau diajukan pengembalian muncul otomatis di sistem
@kring_pajak mau bertanya kalo misal ada pembetulan PPh Unifikasi tahun 2024 yang menyebabkan menjadi lebih bayar karna bukti potong yang batal, pengajuan pengambaliannya bisa via coretax atau harus ke KPP ya?
@kring_pajak siang min, mau tanya terkait PER 11/PJ/2025 mengenai tata cara pengisian faktur pajak, apakah perlu menuliskan di nama barang/jasa "dengan harga jual sebesar Rp xxx" dan banyaknya unit? Seperti contoh di lampiran, karena deskripsi tersebut sudah muncul otomatis
@kring_pajak siang min, saya mau bertanya terkait PPN JLN, jika id billing tersebut sudah disetorkan dan dikreditkan pada masa sebelumnya, terus misal ada kesalahan dalam perhitungan yang menyebabkan jadi lebih setor
@kring_pajak min mau tanya dong, terkait sharing cost antar group perusahaan. Jika PT A menggunakan jasa vendor X dengan biaya 111.000.000 (termasuk PPN). Lalu atas biaya tersebut PT A menagih ke PT B sebesar 50% 55.500.000 (termasuk PPN).