sebagai orang yang grew up with western media, setelah mengonsumsi berbagai media asia gue jadi geli bgt sm typisch romancenya film barat (re: amerika) SORRY NOT SORRY 😭
TURUT BERDUKA CITA
Kita kembali kehilangan sesama warga.
Bambang Setiyawan (59), warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, meninggal dunia setelah mengalami kekerasan di tengah kericuhan tadi malam.
Bambang bukan bagian dari aksi. Ia adalah warga yang keluar rumah dan tidak pernah kembali.
Keluarganya bahkan mengetahui kabar kepergiannya setelah sang anak mengenali Bambang dalam video yang beredar di media sosial.
Kami berduka..
Kami marah..
Kami mendesak penyelidikan dilakukan hingga tuntas dan transparan..
Siapa pun yang melakukan kekerasan hingga merenggut nyawa Bambang, harus bertanggung jawab.
Tidak boleh ada impunitas.
Nyawa warga bukan harga yang pantas dibayar untuk sebuah kericuhan.
Untuk keluarga Bambang,
duka kami yang paling dalam..
CATAT! RUU Perampasan Aset berlaku buat kita semua bukan hanya koruptor!
1. Gak bayar pajak = aset dirampas
2. Sebar konten pornografi = aset dirampas
3. Beli motor/mobil bekas tanpa BKPB = aset dirampas
4. Jastip tanpa lapor bea cukai = aset dirampas
5. Jual skincare tanpa izin = aset dirampas
6. Karyawan gelapin uang kantor = aset dirampas
7. Ngetap dan jual BBM subsidi = aset dirampas
8. Pelihara binatang dilindungi = aset dirampas
Asal kena ancaman >= 4 tahun harta lo bakal dirampas!
padahal demo sebelumnya tuntutannya soal permasalahan MBG, harga bahan pokok naik, penetapan status bencana sumatera & ntt jadi bencana nasional, dll. kok sekarang yang dibawa cuma uu perampasan aset? idk but this feels kinda sus
DRAF RUU PERAMPAS
UU perampasan aset ini bukan hanya menyasar koruptor bahkan jauh lebih mengerikan lagi masyarakat sipil bisa kena semua.
Sudah siapkah kalian wak?
Stop wak....✋️✋️✋️
BEGINI PANDANGAN AWAK TENTANG RUU PERAMPAS ASET🙏
wak, Jangan cuma keburu tergiur narasi PENJARAKAN KORUPTOR, kalau belum paham isi drafnya wak!
RUU Perampasan Aset memang penting untuk memiskinkan koruptor, tapi kalau drafnya rusak dan sarat pasal karet, undang-undang ini justru berpotensi berubah jadi senjata pemungkas untuk mengkriminalisasi rakyat biasa, pebisnis lokal, hingga oposisi/lawan politik wak!
Masalah utama bangsa ini sebenarnya bukan kekurangan aturan atau UU, tapi KEKURANGAN PENEGAK HUKUM YANG JUJUR dan BERINTEGRITAS.
Bayangkan jika kewenangan super ketat ini dipegang oleh oknum penegak hukum yang bisa dipesan penguasa wam. Bukan koruptor yang miskin, malah masyarakat umum dan kritikus politik yang disita hartanya sampai bangkrut!
Berikut rincian poin-poin krusial dari draf RUU Perampasan Aset yang beredar beserta komparasi hukumnya wak.
1. Perampasan Non-Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)
• Isi Draf: Negara bisa merampas aset seseorang meski pelakunya belum atau tidak dipidana (misal: tersangka meninggal, melarikan diri, atau diputus bebas tapi ada dugaan aset hasil kejahatan).
• Bahayanya: Mengangkangi asas praduga tak bersalah/PRESUMPTION of INNOCENCE. Jika penguasa ingin MEMBUNGKAM oposisi atau pesaing bisnis, aset mereka bisa disita dan dikunci duluan lewat jalur gugatan perdata tanpa perlu membuktikan kejahatan pidananya secara tuntas di awal.
2. Aturan Harta Tak Seimbang /Unexplained Wealth
• Isi Draf: Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau tidak bisa dijelaskan asal-usulnya bisa dikategorikan sebagai aset tindak pidana dan disita negara.
• Bahayanya: Berpotensi menyasar rakyat biasa, UMKM, atau pedagang yang manajemen keuangannya belum rapi atau tidak punya pembukuan formal. Tanpa pembuktian pidana dasar /PREDICATE CRIME yang jelas, siapapun yang mendadak punya aset bisa dituduh secara sepihak.
3. Standar Minimal Nilai Aset yang Sangat Rendah (Pasal 6)
• Isi Draf: Aset yang dapat dirampas dibatasi mulai dari nominal yang sangat kecil (draf menetapkan batas minimal mulai dari Rp100 juta).
• Bahayanya: Batas nominal serendah ini membuktikan bahwa RUU ini tidak hanya menyasar KAKAP (koruptor triliunan), tetapi menjangkau masyarakat kelas menengah. Kriminalisasi salah sasaran bisa langsung menyasar tabungan warga biasa.
4. Kewenangan Subjektif Pemblokiran & Penyitaan (Pasal 8 & 12)
• Isi Draf: Penyidik diberi kewenangan luas untuk melakukan penelusuran, pemblokiran rekening, hingga penyitaan aset hanya berdasarkan DUGAAN KUAT di tahap awal.
• Bahayanya: Jika dibenturkan dengan UU TPPU (No. 8/2010) dan UU Tipikor (No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001), UU existing sebenarnya sudah memiliki mekanisme ASSET RECOVERY dan pidana pengganti lewat putusan pengadilan pidana. RUU ini justru memberi celah KESEWENANG-WENANGAN di luar proses pidana reguler yang rawan dijadikan alat BURSA PEMERASAN oleh oknum aparat.
5. Mekanisme Keberatan Pihak Ketiga yang Sangat Lemah
• Isi Draf: Pihak ketiga beritikad baik yang terdampak penyitaan harus bertarung lewat proses pengadilan perdata yang panjang dan mahal untuk merebut kembali haknya.
• Bahayanya: Rakyat kecil atau relawan politik yang namanya disangkutpautkan/dijadikan saksi bisa langsung dibekukan rekeningnya tanpa perlindungan hukum yang instan.
Jika RUU ini disahkan tanpa pengawasan independen dan penegakan hukum yang jujur, RUU Perampasan Aset bukan lagi instrumen pemberantasan korupsi, melainkan alat pelindung penguasa untuk menyingkirkan siapa saja yang tidak sejalan.
Sebelum buru-buru disahkan, uji publik harus terbuka transparan! Menurut kalian, apakah penegak hukum kita saat ini sudah cukup jujur dan netral untuk memegang kewenangan seluas ini?
Tulis pandangan kalian di kolom reply wak! 👇
🚨 UPDATE #DEMO
Malam ini bener2 se-chaos itu. Padahal mahasiswa jg udah pulang.
Pulang yuk temen2 semuanya yang masih ada di sana 🥺
Banyak korban yang luka, maupun kena gas air mata 💔 yuk istirahat.. ada keluarga yang nungguin kalian di rumah 🥺