Ada cerita baru men, namanya nur adian ahmad, seorang guru agama islam di insan cendekia madani Serpong sering ngelakuin pelecehan ke muridnya dengan modus privat mengaji. Kadrun predator seks ini sudah lama mengajar di ICM & parahnya yayasan menutupi kejadian ini. Cabul maninggg
Viral lele mentah disajikan sbg menu MBG. Ahli gizi SPPG mengatakan itu bukan mentah biasa, tapi mentah marinasi dgn tujuan makanan alamiah, gizi penuh, ketahanan pangan lele mentah bisa lbh lama, apalagi kalau msh hidup.
Selama dicium guru blm basi gak masalah, ini mirip sushi
Masalah Serempet kecil aja sampai segitu nya sama si bapak nya, kasihan tu si bapak nya.
Bapak nya Baik gitu tidak mau melawan tapi masih saja kalian pukulin.
Yang cewek juga malah ikutan mukul 🤔
Tidak membenarkan bapaknya juga 🙏
Viralkan‼️
Anak Wamen diduga melakukan perundungan di sekolah. Inisial Wamen tersebut adalah DAS.
Bantu temukan siapa DAS ini gaes. Punya anak pelaku perundungan harus ikut tanggung jawab.
Pemilik Bolosego Curhat Soal Pajak Usaha, Sebut Tagihan Capai Rp1,5 Miliar ‼
Pemilik kuliner Bolosego, Dyah Fardisa atau yang akrab disapa Mbak Dy, kembali menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Kali ini, ia mengungkapkan keluhannya mengenai tingginya kewajiban pajak yang harus ditanggung usahanya.
Dalam video tersebut, Mbak Dy menceritakan perjalanan Bolosego yang menurutnya dirintis secara mandiri dari nol tanpa suntikan dana maupun bantuan pihak lain. Ia menyebut, usaha tersebut kini telah berkembang dan mempekerjakan sekitar 180 karyawan.
Namun, setelah usahanya berkembang, ia mengaku menghadapi persoalan pajak. Mbak Dy menegaskan Bolosego tetap membayar pajak dengan nilai yang disebutnya lebih dari Rp500 juta.
Meski demikian, ia mengaku mendapat dorongan untuk membayar pajak dengan nilai yang lebih besar, yakni sekitar Rp1,3 miliar hingga lebih dari Rp1,5 miliar.
“Bolosego mbayar pajak angkanya lumayan besar, di atas Rp500 juta. Tapi apa? Kurang! Mereka ngedor Bolosego untuk mbayar di atas Rp1,5 M atau Rp1,3 M,” ujar Mbak Dy dalam video yang beredar.
Mbak Dy mengaku kondisi tersebut membuatnya merasa berada di titik sulit hingga terpikir untuk menyerahkan seluruh aset yang dimiliki dan kembali merintis usaha dari nol.
Meski mengeluhkan persoalan tersebut, ia berharap Bolosego tetap dapat berkembang dan seluruh persoalan yang dihadapi bisa diselesaikan dengan baik.
Ia juga meminta dukungan agar dapat mempertahankan usaha dan aset yang telah dibangun selama ini.
Sebelumnya, Mbak Dy juga sempat menjadi sorotan setelah mengeluhkan dugaan banyaknya pungutan liar yang disebut terjadi di sekitar lokasi usaha Bolosego.
@KementerianUMKM@prabowo
#elshintaviral
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, akhirnya buka suara terkait laporan jurnalistik BBC Indonesia berjudul “Aib Sang Guru”. Ia melayangkan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Dalam keterangan resminya, Imanuddin membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan tuduhan dan isu miring tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Sebelumnya rekaman suara Imanuddin, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dia terdengar meminta agar kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang menyeret namanya tidak dibawa ke media.
Rekaman itu viral setelah diungkap dalam laporan investigasi mendalam oleh BBC News Indonesia terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Dalam rekaman suara yang beredar luas di media sosial, Abah terdengar memohon kepada salah satu santrinya yang sedang mengumpulkan barang bukti agar mau menarik kesaksian serta menyembunyikan kasus tersebut demi menjaga nama baik dirinya dan lembaga.
“Kalau sudah nyampe media. Hancur sudah Abah nak, hancur lebur Abah nak, hancur pondok nanda. NWDI nanda. Bukan begitu caranya sayang ke Abah nak, ya Allah, tutup aib gurumu nanda, tutup aib gurunya nanda,” kata Abah dalam video beredar.
Cr: insidelombok
AHMAD IMANUDDIN SUMAR (ABAH)
- Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati
- Pendiri/pengasuh Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, NTB
Korban:
- 5 sampai 9 santriwati, usia sekitar 16–17 tahun saat kejadian.
- Bentuk KS: pelecehan, percobaan perkosaan, hubungan seksual terhadap santri usia anak.
- KS terjadi bertahun2 terhadap sejumlah santriwati.
- Dua korban dengan bukti relatif kuat sedang studi di Mesir.
Modus:
- Z: ditarik ke pangkuan, dicium, diraba.
- S: ditahan, dicoba dilepas pakaian, percobaan perkosaan, kabur.
- Ada santriwati menangis di kamar mandi, pelaku tampak terengah (kesaksian santri).
- Iming-iming keberkahan, pengobatan dosa, “amalan khusus”.
- Ajakan mandi tobat bersama.
- Kejadian banyak digambarkan di rumah pelaku, kadang saat istri tidak di rumah; ada juga versi istri ada di rumah tapi korban dibawa ke kamar.
- Relasi kuasa guru/tuan guru yang timpang (agama, budaya, feodal).
Kronologi:
- 2022: Yusron Azzahidi (santri putra) mendengar cerita Z (salah satu korban), mulai telusuri kasus, menjadi pengumpul bukti/saksi internal.
- Awal–Mei 2023: grup WA mantan santri, dokumen kronologi sekitar 7 halaman (nama & kesaksian, termasuk Z & S).
- Juni 2023: pertemuan dengan pihak NWDI (Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah, afiliasi pesantren) di Kairo, Mesir, ada janji bantuan. Dokumen kemudian bocor ke pelaku.
- Juni 2023: Pelaku telepon Yusron & Z (direkam).
- Keluarga Yusron didatangkan ke Jakarta untuk membujuknya.
- S dipanggil ke rumah pelaku, didampingi 2 polisi & pengacara NWDI, dipaksa tanda tangan pernyataan menyangkal.
- Pertengahan 2023: penyelidikan Yusron sempat terhenti karena tekanan.
- 3 Februari 2025: laporan ke Polres Lombok Tengah (S didampingi LPA/Lembaga Perlindungan Anak Mataram).
- Polisi sempat menilai bukti minim; pelapor sempat “menghilang” menurut versi polisi; proses lambat.
- 20 September 2026: investigasi BBC News Indonesia / BBC Eye (“Aib Sang Guru”) terbit.
- 22 September 2026: LPA serahkan bukti tambahan
- Orang tua ramai jemput santri, komite liburkan/pulangkan sementara (~800 santri) paling tidak sampai 24 September 2026.
- 23 September 2026: Pelaku jumpa pers di Mataram: bantah, mundur dari jabatan, ancam laporkan Yusron & BBC. Istri sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.
- 24 September 2026: rekaman dan mundurnya pelaku masih menjadi sorotan; polisi menyatakan akan memprioritaskan. Belum ada berita penetapan tersangka.
(1/3)
Negara ini memang punya cara yang sangat "menyentuh hati" dalam membina dan mengapresiasi UMKM. Saat rakyatnya merintis usaha dari nol, banting tulang, sampai berdarah-darah tanpa bantuan modal sepeser pun? Negara diam. Saat rakyatnya sukses membuka lapangan kerja untuk 180 orang dan mengurangi angka pengangguran? Negara pura-pura tidak lihat.
Tapi, giliran usahanya viral, sukses, dan kelihatan cuan? Surprise! Tiba-tiba instansi terkait hadir sebagai pahlawan kesiangan... membawa surat tagihan pajak 1,5 Miliar!
Tolong ya, Mbak Bolosego, jangan keburu merasa bangga dan paling taat aturan cuma karena sudah bayar pajak 500 juta. Di mata sistem kita, uang setengah miliar itu mungkin cuma cukup untuk biaya snack rapat paripurna atau sekadar nambah DP mobil dinas baru. Jelas masih kurang! Kalian itu harusnya bangga diberi kehormatan untuk 'membiayai' negara yang sedang carut-marut ini.
Bukankah memeras keringat rakyat yang sedang naik daun itu sudah jadi SOP standar birokrasi kita? Kalau perlu, pajaknya dinaikkan lagi sampai pengusahanya gulung tikar. Toh, kalau nanti kalian bangkrut dan kembali dari nol, negara juga akan kembali pada fungsi aslinya: lepas tangan dan tidak peduli.
Teruslah bekerja keras dan berjuang sendirian wahai rakyat, karena birokrasi yang gemuk tidak bisa membiayai dirinya sendiri! 😮💨
Serem banget ngebayangin situasi karhutla di kalimantan sekarang. api udah makin deket ke RSJ Sambang Lihum, Kalsel sampe pasien harus mulai dievakuasi. mana tanah gambut gini susahnya minta ampun dipadamin. stay safe buat semuanya yaallah😭
𝗦𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗣𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗿𝗽𝗲𝗰𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗣𝗦𝗛𝗧 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 𝟮𝟬𝟭𝟳 𝘀𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗿𝗮𝗸 𝟮𝟬𝟮𝟲
Bentrokan siang ini di Jalan Merak, Madiun, bukan insiden yang berdiri sendiri. Ia adalah letupan terbaru dari sengketa kepemimpinan yang sudah berjalan hampir satu dekade di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan pencak silat terbesar di Indonesia, lahir di Madiun pada 1922.
Berikut kronologi lengkapnya.
Barusan dapet kabar dari sahabat di Kalimantan. Dia nakes di RSJ. Sambang Lihum Banjarmasin. Sejak beberapa hari yang lalu dia info api sudah mendekat. Hari ini, jarak kurang dari 100 meter. Evakuasi pasien mulai dilakukan. Mohon doanya dan minta tolong untuk ramein lagi 😢
Kronologi awal ada orang luar bawa LC,
Di suruh nyanyi sama si cowo si hajatan itu trus di sawer di atas panggung sama yg bawa LC ini tadi, Nah nyawernya di masukan ke susu, yang punya hajat tidak terima karena ada tontonan kayak gini.
Trus si cowo tadi yang bawa LC di hajar.
Mbak-mbak LC nya terlalu bela yang di hajar mbak e lc ikut di hajar juga deh.
INFORMASI PENTING 🚨🚨🚨
LBH JAKARTA mengeluarkan Buku Saku berjudul “Hal yang Harus Kamu Tahu Ketika Ditangkap Polisi”.
Buku saku ini menjelaskan secara sederhana cara kerja sistem peradilan pidana, arti tindak pidana dan upaya paksa, serta alasan hukum dan HAM dibutuhkan untuk membatasi wewenang aparat. Pembaca juga diajak memahami haknya saat ditangkap atau menghadapi upaya paksa lain.
Tujuannya jadi bekal bagi siapa pun yang berhadapan dengan aparat. Memahami hak penting bukan hanya bagi orang yang sedang diproses hukum, tetapi juga agar peradilan pidana tetap adil dan tidak sewenang-wenang.
UNDUH DAN SEBARKAN‼️
MOCH. SUBCHI AZAL TSANI (BECHI)
Terpidana kasus kekerasan seksual yang dapat pembebasan bersyarat 🤬
- Putra pendiri pesantren, jadi pengajar & wakil rektor di pesantren milik keluarga (Jombang, Jatim)
- Tersangka sejak 2019 atas laporan kekerasan seksual terhadap santriwati di pesantren milik keluarganya
- Korban menyebut kekerasan berlangsung bertahun2 sejak usia 15, termasuk pemerkosaan, pemaksaan, penyekapan, & intimidasi setelah mencoba kabur
- Ayah pelaku sempat menolak penyerahan anaknya ke polisi & menyebut perkara “fitnah keluarga”
- Ibu pelaku minta korban cabut laporan dengan alasan “tidak ada apa2, urusan keluarga”
🤬🤬
- Status DPO berbulan2 karena dilindungi keluarga & pendukung
- Ditangkap Juli 2022 setelah pengepungan besar2an
- Pemerintah sempat cabut izin operasional pesantren, tetapi kemudian dikembalikan
- Sidang tertutup, tapi korban diperiksa berjam2 dengan pertanyaan yang menyakitkan (reviktimisasi)
- Saksi/korban sempat diintimidasi & satu saksi dilaporkan dianiaya pendukung (LPSK turun tangan)
- Jaksa menuntut 16 tahun untuk perkosaan, tapi hakim menolak Pasal 285 (pemerkosaan) & memakai Pasal 289 (pencabulan)
- Sidang di PN Surabaya memvonis 7 tahun penjara (November 2022), tuntutan jaksa sebelumnya 16 tahun, vonis dikuatkan di tingkat banding (Februari 2023)
- Para korban & pendukung menilai hukuman terlalu ringan
🤬🤬🤬
- Dapat pembebasan bersyarat 15 Agustus 2025 karena Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan menyatakan ia sudah jalani 2/3 masa pidana berkat remisi
- Seharusnya, tanpa remisi, 2/3 hukuman baru tercapai sekitar Maret 2027 & hukuman penuh berakhir 2029
- Karena statusnya belum bebas murni, diwajibkan untuk melapor secara berkala setiap bulan hingga tahun 2028 untuk memastikan tidak melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana lagi selama masa percobaan
- Para korban & saksi (yang dilindungi LPSK) mengaku tidak diberi tahu soal pembebasan ini, terkejut & marah
- Mereka & pendamping menilai ini merugikan hak korban
- Beberapa mantan santri menyampaikan tuduhan kekerasan seksual tambahan yang tidak masuk vonis utama
🤬🤬🤬🤬
- Pembuktian di pengadilan memihak standar lama, bukan pengalaman korban
- Unsur perkosaan dinilai “tidak terbukti” antara lain karena visum dilakukan belakangan (2019 untuk peristiwa 2017)
- Standar itu mengabaikan kenyataan banyak korban kekerasan seksual di lembaga tertutup baru berani lapor bertahun2 kemudian
- Hakim tetap mengakui ada perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, tetapi menurunkan kualifikasi hukumnya
- Pemerkosaan, penetrasi, pemaksaan seksual dikecilkan menjadi “cabul”
- Alasan hakim meringankan vonis = bias gender
- Hakim meringankan karena pelaku “masih muda”, tulang punggung keluarga, punya anak kecil, sopan di sidang, belum pernah dihukum
- Kebutuhan anak laki2 pelaku ditimbang lebih besar daripada penderitaan jangka panjang anak perempuan korban
- Status tokoh agama disebut memberatkan, tetapi tidak dibuktikan dengan vonis maksimal
- Komnas Perempuan menyebut pola di pesantren: patriarki dibungkus agama, tokoh dikultuskan, kepatuhan diminta mutlak, korban diancam jika bicara
🤬🤬🤬🤬🤬
Ini contoh kasus kekerasan berbasis gender yang ditopang hierarki agama, keluarga, massa, & negara. Korban diminta diam demi nama baik lembaga. Ketika mereka bicara, hukum turunkan kualifikasi kejahatan, beri vonis ringan, potong masa tahanan, pulangkan pelaku, ga ada pemberitahuan layak kepada para perempuan yang jadi korban, yang alami trauma mendalam.
SEMOGA KAU SEGERA KENA KARMA BURUK DI DUNIA & MEMBUSUK NANTI DI NERAKA TERDALAM.