Jam 23.30 sambil nonton SUCI 12.
🧔🏻: pasien
👨🏻⚕: dokter
🧔🏻: dok, saya mau diresepkan obat ini
👨🏻⚕: obat, apa ya ini? Keluhannya apa?
🧔🏻: ini dok (memperlihatkan tangkapan layar brand obat), masalah rambut dok
👨🏻⚕: siapa yg menyarankan obat tsb?
🧔🏻: teman dok, soalnya progress dia bagus
👨🏻⚕: baik, temennya dokter? Atau tenaga kesehatan?
🧔🏻: bukan sih dok, tapi progressnya beneran bgs dok, makanya saya tertarik
👨🏻⚕: sebelumnya, tau obat tsb buat apa?
🧔🏻: ya buat numbuhin rambut lah, gimana dokter ini
👨🏻⚕: maaf, sebelumnya, obat ini tujuan dan fgs nya itu untuk *bla bla bla bla. Jadi, bkn utk hal tsb. Siap dgn resikonya jika salah dosis?
🧔🏻: duh, gajadi deh dok, resikonya berat juga ternyata, saya pakai yg obat oles/serum aja
👨🏻⚕: silahkan konsultasikan lbh lanjut saja untuk keluhannya, bisa ke spesialis juga salah satunya
🧔🏻: oke dok, terimakasih
Setelah beberapa saat, melihat penilaian pasien tersebut.
Rating: 2/4;
Yang perlu diperbaiki: keramahan dokter, kejelasan solusi;
Catatan: mempersulit minta obat
Hmm, begitulah.
Kamu Bersihkan Toiletnya, Tapi Bakteri Masih Punya Kunci Rumah
Banyak orang rajin mengepel lantai kamar mandi dan menyikat toilet setiap minggu tapi lupa bahwa gagang pintu kamar mandi adalah salah satu permukaan paling terkontaminasi di rumah. Setiap orang yang keluar dari toilet menyentuhnya, seringkali sebelum sempurna mencuci tangan, meninggalkan jejak bakteri fecal seperti E. coli dan Staphylococcus yang bisa bertahan di permukaan keras hingga beberapa jam. Yang ironis, kamu mungkin uda cuci tangan bersih di dalam lalu menyentuh gagang pintu itu lagi saat keluar, dan siklusnya ulang dari awal. Kebersihan bukan soal seberapa mengkilap toiletmu, tapi seberapa konsisten kamu memutus rantai transmisi di titik-titik yang sering terlupakan.
dr. Ayman Alatas SpMK
(Spesialis Mikrobiologi Klinik)
Just remind (lagi) #TriviaCot#SadarHakKaryawan
Kalau kemarin karyawan mendapatkan manfaat kepesertaan BPJS, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), ada juga namanya JKM (Jaminan Kematian).
Selain itu kalau karyawan tidak dapat bekerja, selama proses pemulihan panjang, maka karyawan berhak cuti sakit berkepanjangan dan mendapatkan gaji dengan besaran sbb
1. 4 bulan pertama sakit, upah yang dibayarkan sebesar 100% dari upah.
2. Memasuki 4 bulan kedua, upah yang dibayarkan sebesar 75% dari upah.
3. 4 bulan berikutnya, upah yang dibayarkan sebesar 50% dari upah.
4. Untuk bulan selanjutnya sebelum pemutusan hubungan kerja, perusahaan membayar 25% dari upahnya.
Selama masa pemulihan/cuti sakit berkepanjangan karyawan tidak boleh di PHK.
Bila karyawan sampai dengan akhir cuti sakit berkepanjangan belum pulih maka pengusaha diperbolehkan untuk melakukan PHK dengan memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Menurut Pasal 55 PP 35/2021, pekerja yang di-PHK karena sakit berkepanjangan berhak atas:
1. Uang pesangon sebesar dua kali dari ketentuan Pasal 40 ayat (2).
2. Uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali dari ketentuan Pasal 40 ayat (3).
3. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Pastikan BPJS TK bapak ini terdaftat dan rutin dibayarkan oleh perusahaan.
Buku sakunya BPJS TK bisa kelen dapatkan di sini:
https://t.co/GiEdfYGqh9
@hrdbacot Benefit layanan JKK itu juga bukan cuma operasi dan rawat inap aja, tapi juga ada STMB (santunan tidak masuk bekerja), klaim kecacatan (kalau ada kecacatan pasca KK), program Return To Work, sampai pembuatan prothesa kalau ada amputasi anggota tubuh.