wartawan tempo lagi meliput di kejagung
pas lagi dokumentasii area belakang gedung utama, 2 anggota TNI mendatangi wartawan Tempo
si TNI ngambil hp reporter, ngecheck isi galeri, & minta semua foto yg ada TNI nya dihapus trmasuk dari folder sampah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu akhirnya menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Ririn Rifanto dalam perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Paoman, Kabupaten Indramayu.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Cakra PN Indramayu, Rabu (8/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua.
Majelis hakim juga meyakini tidak ada pelaku lain dalam perkara tersebut selain Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, selain itu juga majelis hakim juga memerintahkan agar Ririn tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut menetapkan status puluhan barang bukti, mulai dari alat yang digunakan dalam perkara, kendaraan, telepon genggam, uang tunai, palu hingga rekaman CCTV diputuskan untuk dikembalikan kepada para saksi yang berhak, dirampas untuk negara, dimusnahkan, maupun tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai alat pembuktian.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut.
Sementara itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim disambut haru dan isak tangis oleh semua anggota keluarga, terutama orang tua korban Ibunya Almarhumah Eis, yang didampingi kuasa hukum lnya Hari Reang, karena putusan majelis hakim tersebut benar-benar mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Untuk mengungkapkan rasa terimakasihnya yang tak terhingga, rombongan keluarga korban langsung mendatangi Kejaksaan Nagri Indramayu, dan dilanjutkan mengunjungi unit Jatanras Satreskrim Polres Indramayu, dengan tujuan untuk mengucapkan terima kasihnya bagi para penyidik yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga hingga yang membuat geger masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Indramayu. (Ens)
Choky Sitohang memberikan 3 tips cara public speaking kepada Arif Brata:
Choky Sitohang: Salah satu tips nya ketika membagi konsentrasi ketika earpiece bicara, atau ada komando dari master control atau ruang kendali sambil kita ngomong juga.
Yang pertama jangan bicara terlalu cepat, bicaranya itu dikasih tempo memang kaya semi mengeja contohnya begini,
“Pemirsa saat ini saya sedang bersama dengan” Kaya mengeja padahal disisi lain kita sedang berbagi fokus pikiran dengan ditelinga mengolah info di mulut menyampaikan info.
Tipsnya satu jangan berbicara terlalu cepat, yang kedua gunakan jeda bermakna, jeda bermakna itu ngoong kan perlu ada jedanya….. tuh kan barusan saya jeda kan.
arif Brata: Betul betul.
Choky Sitohang: Waktu jeda ini kan audiens saya sedang berfikir dan mencerna kata-kata saya sebelumnya seperti yang sedang saya lakukan sekarang, dan orang menjadi relaksasi lagi. Dari pada setiap kali ngomong kita tidak pernah putus kita terus terusan tidak ada jeda, orang itu perlu di jeda.
Dan yang ketiga adalah atur ekspresi, karena ada kamera kan.Ekspresi yang paling aman adalah senyum tanpa kelihatan gigi.