@somexthread Pasal 43, Seseorang tidak dipidana karena melakukan tindakan pembelaan yang melebihi batas (tidak proporsional) akibat keguncangan jiwa hebat yang disebabkan serangan lawan hukum seketika. Ini adalah alasan pemaaf (menghapus kesalahan pelaku)
@somexthread Penasihat polri ini nggak paham konsep dasar dan mendalam noodweer exces.
Noodweer exces dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) adalah pembelaan terpaksa melampaui batas yang diatur dalam Pasal 43.
Lucu memang
Perusahaan rugi
Utang makin besar tp Direkturnya tetap dpt bonus, pdhal bonus di dapat kan klau perusahaan untung
Lah ini perusaahan rugi msh dapat bonus, besar lagi
Itunganbonusnya dr mana ya?
Nasibmu BUMN jd sapi perah, klau rugi minta modal lg dr pajak rakyat
Hampir semuq BUMN begini