Guys aku saranin ya kalau Data Pribadi kalian udah disebar luaskan seperti ini, Tagihannya jangan dibayar sepersen pun ya! Mereka sudah melunaskannya dengan cara seperti itu!
Penyebaran data pribadi tanpa izin di Indonesia diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE. Pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 65, 67 UU PDP) atau denda hingga Rp2 miliar (Pasal 32 UU ITE). Data yang disebarkan mencakup KTP, data biometrik, keuangan, dan data spesifik lainnya.
Penyebaran Data Pribadi yang dilakukan oleh pihak DC pinjol sudah bukan hal tabu yang harus ditakuti, saya sudah menjumpai banyak postingan di Facebook.
Mostly reaksi orang yang melihatnya bukan sesuatu yang memalukan, justru orang-orang akan bereaksi ke akun si DC nya karena dianggap tidak beretika melakukan penagihan dan kebanyakan akan mengolok-olok akun si DC nya.
Jadi jangan merasa takut atau malu karena data kalian disebar ya, penyebaran data pribadi dianggap lunas.
Waspada Modus Penipuan E-Tilang Via SMS, Jangan Sembarangan Klik Link dan Input Data!
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang semakin canggih. Baru-baru ini, beredar kembali modus penipuan yang mengatasnamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tilang) melalui pesan singkat atau SMS. Pelaku berusaha menjebak korban dengan mengirimkan notifikasi denda tilang palsu yang mengarahkan ke situs web tiruan yang sangat meyakinkan.
✉️ Diawali Pesan Singkat Mencurigakan
Modus ini diawali dengan pengiriman SMS ke nomor ponsel korban. Pesan tersebut biasanya bernada mendesak dan menakutkan, mengklaim bahwa korban memiliki pembayaran denda tilang yang tertunda dengan nominal tertentu.
Contoh Pesan:
"E-Tilang: Perhatian! Pembayaran denda R p150.000 Anda masih tertunda. Segera bayar untuk menghindari kenaikan denda dan masalah legal. [link mencurigakan]"
Pesan ini menyertakan tautan (link) yang tampaknya merupakan situs resmi E-Tilang, seperti https://t.co/IUvSKhPaNi atau variasi serupa, yang sekilas terlihat valid.
🌐 Situs Web Tiruan yang Meyakinkan
Saat tautan tersebut diklik, pengguna akan diarahkan ke sebuah halaman web yang didesain menyerupai situs resmi Kejaksaan RI dengan logo dan tampilan yang profesional, lengkap dengan tagline "E-TILANG Kejaksaan RI."
Pada halaman tersebut, korban diminta untuk memasukkan nomor plat kendaraan untuk pengecekan denda.
Bahaya yang Mengintai:
1. Validasi Palsu: Berdasarkan temuan, ketika korban memasukkan nomor plat kendaraan apa pun (meskipun itu plat kendaraan yang tidak melanggar atau bahkan plat acak), situs tersebut akan menampilkan tagihan E-Tilang palsu secara instan.
2. Arah Pembayaran: Setelah tagihan palsu muncul, korban akan diarahkan ke menu pembayaran online. Proses ini berpotensi mencuri data pribadi, informasi kartu, atau menguras saldo rekening korban.
✅ Cara Menghindari Penipuan E-Tilang
Pihak berwajib dan pakar keamanan siber menyarankan langkah-langkah berikut untuk menghindari menjadi korban penipuan E-Tilang:
• Jangan Klik Tautan Sembarangan: Selalu waspadai tautan yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, atau email, terutama jika meminta data pribadi atau mengarahkan ke pembayaran.
• Cek Situs Resmi: Situs web resmi E-Tilang atau Kejaksaan RI memiliki domain resmi yang jelas, seperti .go.id atau .mil.id. Situs dengan domain asing seperti .cc atau sejenisnya patut dicurigai.
• Verifikasi Denda Secara Mandiri: Jika Anda menerima notifikasi tilang, jangan langsung melakukan pembayaran melalui tautan yang dikirim. Lakukan pengecekan denda secara mandiri melalui saluran resmi, seperti situs web atau aplikasi kepolisian resmi, atau datang langsung ke kantor Polisi/Kejaksaan terdekat.
• Jangan Input Data Sembarangan: Hindari memasukkan nomor plat kendaraan, data pribadi, atau informasi perbankan ke dalam situs yang Anda curigai keasliannya.
Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan menyebarluaskan informasi ini kepada keluarga dan kerabat untuk mencegah korban penipuan yang lebih luas.
#Gempa Mag:6.5, 14-Apr-2023 16:55:44WIB, Lok:6.27LS, 111.93BT (70 km BaratLaut TUBAN-JATIM), Kedlmn:632 Km #BMKG
Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data
Bagi yg menyalahkan korban, ini bisa terjadi di mana saja. Di konser musisi favoritmu, di gathering yg kau ikuti dan kerumunan lain pun.
Kalau org berkerumun dan crowd control nya sembarangan, ini sangat mungkin terjadi. Miliki empati.
Buat yang gak pernah ngerasain gas air mata: setiap tarikan nafas rasanya kayak snorting bon cabe langsung dari botol. Dinding paru-paru dan saluran pernafasan lo dilumurin zat capcaisin. Rasa sakitnya cukup buat bikin pingsan.
PT LIB 99% sahamnya adalah milik Klub Liga 1, tapi permintaan pemilik saham atas dasar permintaan pihak keamanan setempat JUSTRU DIKALAHKAN oleh Indosiar sebagai broadcaster?
Jadi bertanya, saham itu benar adanya atau abal-abal?
#Foto Suporter Arema FC melakukan tabur bunga dan doa bersama di depan Stadion Kanjuruhan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk duka cita terhadap para korban jiwa.
Foto: Dok. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
@infotwitwor_ customer aku suami istri meninggal dunia.
tidak ada lebam, bekas baku hantam.
muka dan mata bengkak kemerahan aja karena kena gas air mata 💔
di depan gangku 6 korban, lewat pas mau dimakamin 💔
Kultur sepak bola dan suporternya kurang lebihnya hampir sama di seluruh dunia. Bahkan di eropa sekalipun. Yang membedakan ya pemangku kebijakan, aparat, organisasi, dan manajemen liga-nya.
"Ayah, ini dimana ayah ?"
"Ini tribun baru kita nak, lebih indah dari Kanjuruhan tadi, perihnya gas air mata sudah tak terasa, sesaknya dada kita pun sudah tak ada, maafkan ayahmu nak bawa kamu kesini, kita tunggu ibumu disini yaa"
#PrayForKanjuruhan#ripsepakbolaindonesia
🥹
Ini bkn soal ‘kalau nribun lebih keren’
Ini soal memahami situasi tribun. Mereka yg jadi korban, jangan lah dicap sbg biang keladi. Datang kan ingin nonton, bukan setor nyawa.
Kalau ada mmg provokator, ya ayo dimintai pertanggungjawaban. Tapi korban yg terinjak2 jangan di-blame
Coba, saya tulis lebih gamblang lagi. Dalam tragedi di Malang, polisi jelas yang harus bertanggungjawab. Penggunaan gas air mata lah sebab utama kepanikan penonton hingga menyebabkan kematian dan luka massal. Semua narasi yang menyalahkan fanatisme penonton adalah keliru di sini.