Halo sobat UMR~
Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), menegaskan dan mengingatkan konsekuensi iuran sebesar tiga persen wajib dibayar oleh masyarakat yang mempunyai gaji di atas upah minimum regional (UMR)
Hal ini dijelaskan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat hadir dalam Forum Tematik Bakohumas BP Tapera, yang berlangsung di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
โTerkait iuran tiga persen itu, ini undang-undanganya menyatakan wajib bagi masyarakat berpenghasilan di atas upah minimum,โ kata Heru.
Maka dari itu, masyarakat di bawah UMR tidak diwajibkan mengikuti Tapera, tapi jika berminat, bisa mendaftar menjadi peserta. Meski demikian, BP Tapera masih harus meninjau lagi kesiapan para segmen masing-masing dari peserta. Alhasil, target utama peserta Tapera menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu, karena dinilai siap.
Namun, ada kemungkinan iuran ini menyasar segmen pekerja lainnya. โDan dalam proses itu, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO, mengundang serikat pekerja, dan sebagainya untuk mendiskusikan ini. Tapi, saat ini kita fokus dulu ASN, mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD," tutup Heru.
#Tapera #Pekerja #UMR #IuranTapera #Asumsico